Sidang Kasus Narkoba Nia Ramadhani Dilanjutkan Kamis 9 Desember 2021
Merdeka.com - Sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkoba selebritis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie akan dilanjutkan Kamis (9/12) pekan depan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
"Persidangan kembali dilaksanakan pada hari Kamis, 9 Desember 2021 pukul 10.00 Wib untuk pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim Ketua Muhammad Damis menutup persidangan perdana di Ruang Sidang Prof. H. Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12) seperti diberitakan Antara.
Muhammad Damis juga meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan sejumlah saksi yang akan memberikan keterangan pada persidangan tersebut.
-
Bagaimana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sampai naik mobil polisi? Menghadapi mobil mogok, Nia dan Ardi menerima tawaran tumpangan dari polisi. Keduanya kemudian menaiki mobil polisi untuk menuju tempat yang lebih aman sambil menunggu bantuan lebih lanjut untuk mobil mereka.
-
Kenapa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie naik mobil polisi? Akhirnya, terungkap penyebab pasangan selebriti ini menaiki mobil polisi. Ternyata, mobil mereka mengalami mogok di tol. Dalam situasi darurat tersebut, kebetulan mobil polisi melintas dan menawarkan bantuan kepada Nia dan Ardi.
-
Siapa yang merias Nia Ramadhani? Nia sempat menyatakan bahwa ia merias dirinya sendiri dan tidak menganggap hal tersebut sebagai masalah.
-
Dimana mobil Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mogok? Ternyata, mobil mereka mengalami mogok di tol. Dalam situasi darurat tersebut, kebetulan mobil polisi melintas dan menawarkan bantuan kepada Nia dan Ardi.
-
Siapa yang mirip dengan Nia Ramadhani? Mikhayla, remaja yang semakin cantik, mirip pinang dibelah dua dengan Nia Ramadhani.
-
Siapa yang Nirina Zubir laporkan? Pada November 2021, Nirina Zubir melaporkan Riri Khasmita atas dugaan penggelapan, sebagai pengingat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pasangan selebriti sekaligus terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.
"Para terdakwa, Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 08.00 Wib atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," ujar jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra saat membacakan surat dakwaannya.
Saat membacakan dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa pada Selasa 6 Juli 2021 sekitar pukul 10 malam, Nia dan Ardi meminta Zen untuk membeli narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak satu paket termasuk alat isapnya.
Atas permintaan itu, Zen menyanggupi setelah mendapat ongkos pembelian Rp1,7 juta dari Nia.
Kemudian pada Rabu, 7 Juli pukul 03.00 Wib, Zen menemui Rio, pemasok sabu untuk Nia, di Kebon Kacang untuk menyelesaikan pesanan Nia dan Ardi berupa sabu dan alat isap.
"Zen kemudian kembali ke rumah Nia dan Ardi pada pukul 8 pagi. Terdakwa I menyerahkan paket sabu beserta bong kepada Terdakwa II. Setelah itu, Terdakwa I dan II bersama-bersama mengonsumsi jenis sabu," ujar Jaksa Andri.
Jaksa Andri melanjutkan bahwa Zen dan Nia, mengkonsumsi obat terlarang itu dengan cara memasukkan sabu ke dalam pipet kaca kemudian bagian bawah pipet kaca tersebut dibakar hingga menghasilkan asap. Lantas asap dari pembakaran sabu tersebut kemudian diisap menggunakan bong oleh Nia dan Zen.
"Setelah selesai, alat isap disimpan oleh Nia dan bong disimpan di kantong celana," ucap Jaksa.
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Zen di depan rumah di Pondok Pinang, dengan barang bukti satu plastik berisi kristal putih narkotika jenis sabu sekitar pukul 15.00 Wib. Hanya berselang 15 menit, polisi kemudian menangkap Nia Ramadhani dan membawa keduanya beserta barang bukti ke Mapolres Jakarta Pusat.
Kemudian sekira jam 19.45 Wib, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penangkapan.
"Hasil tes urine ketiga terdakwa dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamina," kata Jaksa.
Atas perbuatannya itu para terdakwa pun didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ADR dan RZ ini adalah sebagai pemasok narkoba untuk saudara IA,
Baca SelengkapnyaKetika itu juga penyidik langsung menggeledah rumah kos yang ditinggali oleh AH, di Cipondoh Tangerang.
Baca SelengkapnyaArtis dan narkoba seakan gaya hidup yang tidak dapat dipisahkan
Baca SelengkapnyaPolisi masih melakukan koordinasi dengan BNNP, apakah asesmen rehabilitasi akan dikabulkan atau tidak.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan ini, hakim Danu Arman akan menyampaikan nota pembelaan dan sejumlah bantahan.
Baca SelengkapnyaModus operandi Ibra Azhari membeli barang haram narkoba dari tangan pelaku ADR.
Baca SelengkapnyaPolres Jakarta Barat menangkap seorang aktris atau artis wanita era 90’an ketika bersama artis Ibra Azhari
Baca SelengkapnyaIni ketiga kalinya Ammar Zoni terjerat kasus narkoba
Baca SelengkapnyaAmmar Zoni tampil mengenakan kaos abu-abu dan celana panjang berbahan jeans. Bagian mulut ditutup masker hitam.
Baca SelengkapnyaPria yang terakhir menyandang pangkat Kombes ini juga telah dipecat dari Polri.
Baca SelengkapnyaDalam sidang vonis tersebut, Ammar pun menerima vonis yang dijatuhkan padanya.
Baca SelengkapnyaArtis Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya.
Baca Selengkapnya