Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang kasus Pasur Turi, bos PT GBP dituntut empat tahun penjara

Sidang kasus Pasur Turi, bos PT GBP dituntut empat tahun penjara Persidangan kasus Pasar Turi. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry J Gunawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (29/8). Dia dituntut 4 tahun penjara atas dakwaan penipuan dan penggelapan kepada para pedagang Pasar Turi Baru.

Pada persidangan yang diketuai Hakim Rochmad itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Harwiadi membacakan berkas tuntutan secara bergiliran. "Memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa," ucap Harwiadi.

Menurutnya, Henry terbukti melanggar Pasal 372 KUHP yang mengakibatkan para pedagang Pasar Turi mengalami kerugian dengan total mencapai ratusan juta rupiah. Dan atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Henry akan mengajukan nota pledoi (pembelaan) pada sidang selanjutnya.

"Kami minta waktu 2 minggu untuk menyiapkan nota pledoi," kata Deni Aulia Ahmad, salah satu tim kuasa hukum Henry.

Menurut Aulia, tuntutan empat tahun penjara yang dijatuhkan JPU kepada kliennya tidak berdasar. Sebab jika mengacu pada fakta persidangan, masalah Pasar Turi terjadi karena ada hak PT GBP yang belum diberikan Pemkot Surabaya.

"Tuntutan itu tidak mengacu pada fakta persidangan. Akar masalah yang mendasar yaitu Pemkot (Surabaya) belum memberikan HGB (Hak Guna Bangunan) atas nama PT GBP," kata Aulia.

Sehingga, lanjutnya, PT GBP tidak bisa melanjutkan proses pengelolaan Pasar Turi Baru yang dibangun setelah kebakaran hebat tahun 2012 silam sesuai Ikatan Jual Beli (IJB).

Aulia memaparkan, kewajiban Pemkot Surabaya yang dimaksudnya tercantum dalam perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan PT GBP Nomor: 180/ 1096/436.1.2/ 2010 dan Nomor: GBP/ DIR/III/001/2010, tertanggal 9 Maret 2010.

Nah, masih kata Aulia, berdasarkan perjanjian kerjasama tersebut, Pemkot Surabaya seharusnya memberi persetujuan perubahan hak pakai menjadi hak pengelolaan (HPL) atas tanah eks-bangunan Pasar Turi tahap I, tahap II, dan tahap IV.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga harus memberi persetujuan PT GBP untuk pengurusan hak guna bangunan (HGB) di atas HPL untuk jangka waktu 25 tahun. "Tapi selama ini klien saya tidak bisa mengurus HGB diatas HPL karena restu dari Pemkot ini tak kunjung turun," sesalnya.

"Jadi, seolah-olah jaksa tidak mau mengetahui hal paling mendasar itu. Dan bahkan tidak menyinggung keberadaan Pemkot Surabaya yang wanprestasi," sambung Aulia.

Sementara Henry sendiri mengaku tidak pernah menjanjikan status strata title kepada para pedagang. "Tidak ada itu (strata title). Kan saat itu sudah terjadi penjualan. Sudah ada pembayaran sejak dipegang Teguh Kinarto, Totok Lusida, dan Junaedi. Itu sudah terjadi penjualan lebih dulu," bebernya.

Henry menegaskan, saat itu dirinya hanya membantu para pedagang agar bisa secepatnya berjualan. "Banyak permintaan dari Pemkot agar kami memberi subsidi ke beberapa orang agar diberi keringanan dan kami berikan," kata Henry.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pelarian Empat Tahun Terhenti, Buronan Kasus Korupsi Pembangkit Listrik di Nabire Diciduk
Pelarian Empat Tahun Terhenti, Buronan Kasus Korupsi Pembangkit Listrik di Nabire Diciduk

Dia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo, Dirut PT BUP Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo, Dirut PT BUP Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara

Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembangunan menara BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Pj Bupati Bandung Barat Arsal Latif Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar di Majalengka
Pj Bupati Bandung Barat Arsal Latif Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar di Majalengka

Pejabat Kemendagri yang saat ini menjadi Pj Bupati Bandung Barat, Arsal Latif (AL) ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek revitalisasi pasar.

Baca Selengkapnya
Gelembungkan Harga dan Potong Upah Pekerja Jaringan Gas,4 Petinggi BUMD di Palembang jadi Tersangka Korupsi
Gelembungkan Harga dan Potong Upah Pekerja Jaringan Gas,4 Petinggi BUMD di Palembang jadi Tersangka Korupsi

Perbuatan korupsi para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar.

Baca Selengkapnya
Kejagung Cecar Pejabat Antam Terkait Kasus Korupsi Emas Budi Said
Kejagung Cecar Pejabat Antam Terkait Kasus Korupsi Emas Budi Said

Tersangka Budi Said telah ditahan selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Kembali Periksa Sejumlah Saksi di Dua Kasus Korupsi Emas
Kejagung Kembali Periksa Sejumlah Saksi di Dua Kasus Korupsi Emas

Kejagung mendalami dua kasus korupsi impor emas, yaitu di PT Antam dan kasus yang menjerat pengusaha Budi Said

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Bebas Perkara Korupsi Pengadaan Alat Berat, Eks Pejabat DLH Bekasi Dijebloskan ke Penjara
MA Anulir Vonis Bebas Perkara Korupsi Pengadaan Alat Berat, Eks Pejabat DLH Bekasi Dijebloskan ke Penjara

Mantan pejabat di DLH Kabupaten Bekasi, Dody Agus Suprianto dijebloskan ke penjara karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat.

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan Berkas TPPU Budi Said di Kasus Korupsi Emas
Kejagung Limpahkan Berkas TPPU Budi Said di Kasus Korupsi Emas

Menurut Febrie, pelimpahan berkas perkara TPPU tersangka Budi Said dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Lolos dari Jeratan TPPU, Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS 4G
Lolos dari Jeratan TPPU, Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS 4G

Galumbang terbukti tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Selengkapnya
Setelah 41 Tahun Berdiri, Hotel Legendaris Garden Palace Akhirnya Dieksekusi
Setelah 41 Tahun Berdiri, Hotel Legendaris Garden Palace Akhirnya Dieksekusi

Proses eksekusi terhadap hotel tersebut dilakukan oleh PT Tunas Unggul Lestari (TUL) melalui penetapan eksekusi yang dibacakan oleh juru sita Pengadilan.

Baca Selengkapnya
MA Tolak Kasasi Dua Terdakwa Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi di NTB
MA Tolak Kasasi Dua Terdakwa Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi di NTB

Putusan kasasi kedua terdakwa itu berdasarkan keterangan yang tersampaikan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya