Sidang kasus Pasur Turi, bos PT GBP dituntut empat tahun penjara
Merdeka.com - Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry J Gunawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (29/8). Dia dituntut 4 tahun penjara atas dakwaan penipuan dan penggelapan kepada para pedagang Pasar Turi Baru.
Pada persidangan yang diketuai Hakim Rochmad itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Harwiadi membacakan berkas tuntutan secara bergiliran. "Memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa," ucap Harwiadi.
Menurutnya, Henry terbukti melanggar Pasal 372 KUHP yang mengakibatkan para pedagang Pasar Turi mengalami kerugian dengan total mencapai ratusan juta rupiah. Dan atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Henry akan mengajukan nota pledoi (pembelaan) pada sidang selanjutnya.
-
Dimana kebakaran pasar terjadi? Pada Selasa (9/1) pukul 14.00, Pasar Ngawen Blora mengalami kebakaran hebat.
-
Mengapa Pasar Ngawen Blora terbakar? Dugaan sementara, kebakaran terjadi akibat lilin yang menyala di salah satu kios sembako lupa dimatikan pemiliknya.
-
Kapan kebakaran terjadi di Kampung Turis? Namun pada Kamis (31/8) pagi, tiga restoran di pusat wisata kuliner itu ludes dilalap si jago merah.
-
Kenapa TPA Putri Cempo terbakar? Dugaan awal, kebakaran terjadi akibat suhu panas akibat kemarau dan tingginya gas metana yang menumpuk di bawah sampah.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kapan kebakaran Pasar Ngawen Blora terjadi? Pada Selasa (9/1) pukul 14.00, Pasar Ngawen Blora mengalami kebakaran hebat.
"Kami minta waktu 2 minggu untuk menyiapkan nota pledoi," kata Deni Aulia Ahmad, salah satu tim kuasa hukum Henry.
Menurut Aulia, tuntutan empat tahun penjara yang dijatuhkan JPU kepada kliennya tidak berdasar. Sebab jika mengacu pada fakta persidangan, masalah Pasar Turi terjadi karena ada hak PT GBP yang belum diberikan Pemkot Surabaya.
"Tuntutan itu tidak mengacu pada fakta persidangan. Akar masalah yang mendasar yaitu Pemkot (Surabaya) belum memberikan HGB (Hak Guna Bangunan) atas nama PT GBP," kata Aulia.
Sehingga, lanjutnya, PT GBP tidak bisa melanjutkan proses pengelolaan Pasar Turi Baru yang dibangun setelah kebakaran hebat tahun 2012 silam sesuai Ikatan Jual Beli (IJB).
Aulia memaparkan, kewajiban Pemkot Surabaya yang dimaksudnya tercantum dalam perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan PT GBP Nomor: 180/ 1096/436.1.2/ 2010 dan Nomor: GBP/ DIR/III/001/2010, tertanggal 9 Maret 2010.
Nah, masih kata Aulia, berdasarkan perjanjian kerjasama tersebut, Pemkot Surabaya seharusnya memberi persetujuan perubahan hak pakai menjadi hak pengelolaan (HPL) atas tanah eks-bangunan Pasar Turi tahap I, tahap II, dan tahap IV.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga harus memberi persetujuan PT GBP untuk pengurusan hak guna bangunan (HGB) di atas HPL untuk jangka waktu 25 tahun. "Tapi selama ini klien saya tidak bisa mengurus HGB diatas HPL karena restu dari Pemkot ini tak kunjung turun," sesalnya.
"Jadi, seolah-olah jaksa tidak mau mengetahui hal paling mendasar itu. Dan bahkan tidak menyinggung keberadaan Pemkot Surabaya yang wanprestasi," sambung Aulia.
Sementara Henry sendiri mengaku tidak pernah menjanjikan status strata title kepada para pedagang. "Tidak ada itu (strata title). Kan saat itu sudah terjadi penjualan. Sudah ada pembayaran sejak dipegang Teguh Kinarto, Totok Lusida, dan Junaedi. Itu sudah terjadi penjualan lebih dulu," bebernya.
Henry menegaskan, saat itu dirinya hanya membantu para pedagang agar bisa secepatnya berjualan. "Banyak permintaan dari Pemkot agar kami memberi subsidi ke beberapa orang agar diberi keringanan dan kami berikan," kata Henry.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaDirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembangunan menara BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaPejabat Kemendagri yang saat ini menjadi Pj Bupati Bandung Barat, Arsal Latif (AL) ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek revitalisasi pasar.
Baca SelengkapnyaPerbuatan korupsi para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar.
Baca SelengkapnyaTersangka Budi Said telah ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaKejagung mendalami dua kasus korupsi impor emas, yaitu di PT Antam dan kasus yang menjerat pengusaha Budi Said
Baca SelengkapnyaMantan pejabat di DLH Kabupaten Bekasi, Dody Agus Suprianto dijebloskan ke penjara karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat.
Baca SelengkapnyaMenurut Febrie, pelimpahan berkas perkara TPPU tersangka Budi Said dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaGalumbang terbukti tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca SelengkapnyaProses eksekusi terhadap hotel tersebut dilakukan oleh PT Tunas Unggul Lestari (TUL) melalui penetapan eksekusi yang dibacakan oleh juru sita Pengadilan.
Baca SelengkapnyaPutusan kasasi kedua terdakwa itu berdasarkan keterangan yang tersampaikan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Mahkamah Agung.
Baca Selengkapnya