Sidang Kasus Pelecehan Seksual 3 Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Kembali Ditunda
Merdeka.com - Sidang perdana gugatan perdata kasus dugaan pencabulan dilayangkan RA, mantan pegawai BPJS Ketenagakerjaan terhadap tiga mantan atasannya, kembali ditunda. Penundaan sidang karena ketidakhadiran kuasa tergugat dua dan tiga.
"Jadi karena hari ini belum hadir, kuasanya belum bisa dianggap sebagai kuasa. Kami bersikap kami harus panggil melalui relasi panggilan," kata Hakim Krisnugroho di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (13/3).
Sedianya persidangan beragendakan penyelesaian masalah surat kuasa yang diberikan kuasa hukum tergugat dua dan tiga, yakni Adityawarman dan Guntur Witjaksono, Togar SM. Namun karena tidak hadir, hakim memutuskan penjadwalan ulang sidang.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Kenapa Dewas KPK menunda sidang etik Ghufron? Ketua majelis etik, Tumpak Hatorangan mengatakan penundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang menggugat Waskita Karya? PT Waskita Karya mendapatkan gugatan dari 24 warga terhadap pembangunan Kantor Kedubes India di Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
"Sidang ditunda tanggal 27 maret 2019," ujar hakim menutup sidang.
Sebelumnya, penundaan sidang perdana sepekan lalu diakibatkan pihak pengacara tergugat belum melengkapi berkas surat kuasa. Pengacara RA, Heri Bertus, menjelaskan gugatan diajukan terhadap eks anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin (SAB) dan dua pimpinan Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Aditya Warman serta Guntur Witjaksono, karena diduga mencabuli kliennya yang berstatus sebagai pegawai kontrak.
Mereka digugat dengan beleid perbuatan melawan hukum Pasal 13, 65, serta Pasal 52 huruf C Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Reporter: Muhammad Radityo PriyasmonoSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.
Baca SelengkapnyaSidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca SelengkapnyaGhufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaBeredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaPenundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.
Baca SelengkapnyaTerjadi perbedaan pendapat antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.
Baca SelengkapnyaPada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.
Baca Selengkapnya