Sidang Kasus Pemerkosaan Santri, JPU juga Cecar Dugaan Penyalahgunaan Bansos
Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) Asep N. Mulyana mengatakan Herry Wirawan tidak hanya melakukan pemerkosaan terhadap 12 santri. Dalam persidangan diungkapkan mengenai dugaan penyalahgunaan bantuan pemerintah.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung ini berlangsung secara tertutup. Ada dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan kedelapan tersebut.
Asep yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan jalannya sidang dan fakta persidangan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga mencabuli santriwati? Seorang ustaz inisial FS (34 tahun) yang mengajar di salah satu dayah (pesantren) di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli santriwatinya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
Semua hal yang berkaitan dengan Herry ditanyakan dalam persidangan. Tidak hanya mengenai dakwaan pemerkosaan, namun aktivitas pembelajaran di sekolah yang dikelola Herry Wirawan.
"Jadi sesuai yang disangkakan, kami tanyakan seluruhnya, termasuk tidak hanya perbuatan pidana terhadap anak-anak itu, dan juga penggunaan bansos, dan kami juga tanya terkait bagaimana mekanisme pembelajaran," kata Asep kepada wartawan, Selasa (21/12).
Terkait bantuan dari pemerintah, Asep mendalami terkait dugaan penyelewengan dalam bentuk program Indonesia Pintar, dan beberapa bansos lainnya.
"Jadi yang bersangkutan itu mengajukan atas nama anak-anak, lalu anak-anak itu menerima bansos dan ditarik lagi oleh yang bersangkutan untuk digunakan kepentingan yang bersangkutan," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.
Baca SelengkapnyaDari keterangan yang didalami polisi, korban pelecehan bertambah.
Baca SelengkapnyaKasus itu telah naik ke tahap penyidikan, sementara korban sedang didampingi pihak pihak P2TP2A untuk menghilangkan trauma
Baca SelengkapnyaPemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi psikologis tersangka serta menggali motif melakukan tindakan keji tersebut.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.
Baca SelengkapnyaSekurangnya terdapat enam santriwati yang mengaku dilecehkan pemimpin pondok pesantren ini.
Baca SelengkapnyaHenri Alfiandi akan mengikuti segala proses hukum yang ditangani KPK.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi diduga selama dua tahun menerima suap mencapai Rp88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaSementara itu, satu pelaku berinisial YS kini masih berstatus buronan.
Baca SelengkapnyaDalam waktu dekat, Henri Alfiandi pensiun sebagai perwira TNI aktif.
Baca Selengkapnya