Sidang Kasus RS Ummi, Jaksa Dakwa Rizieq Berbohong Soal Hasil Tes Covid-19
Merdeka.com - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab terbukti telah menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatannya. Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang disiarkan secara virtual hari ini, Selasa (16/3).
Dalam sidang perdana Rizieq terkait kasus ini, Jaksa menayangkan video yang diunggah oleh Youtube Resmi Rumah Sakit Ummi Bogor pada 29 November 2020 dengan judul 'Testimoni IB HRS Untuk Pelayanan RS UMMI'.
Dalam video itu, Rizieq mengklaim bahwa dirinya dalam kondisi sehat dan akan segera pulang ke rumah setelah mendapatkan perawatan di RS Ummi. Rizieq juga mengatakan bahwa dia dirawat di RS Ummi karena kelelahan, bukan karena terinfeksi Covid-19.
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Siapa yang menyebarkan informasi penipuan tentang Jusuf Hamka? Informasi yang beredar merupakan modus pencurian data ataupun terhubung dengan pinjaman online ilegal.
-
Siapa yang membuat berita hoaks? Menurut NewsGuard, situs-situs ini mengklaim diri mereka sebagai sumber berita lokal yang independen, namun tidak mengungkapkan afiliasi partisan atau asing mereka.
-
Siapa yang menyebarkan video hoaks? Video diunggah oleh akun @margiyo giyo
-
Siapa yang menyebarkan hoaks tentang IKN? Sebuah unggahan di platform X menarasikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) dikhususkan untuk warga China.Postingan tersebut diunggah oleh akun X bernama @dancersejati07 pada Senin (24/6) dan telah diposting ulang hingga 493 kali.
"Saya berterima kasih kepada seluruh manajemen RS Ummi yang berapa waktu lalu menerima permohonan saya untuk check up di RS ini dan pulang juga atas permintaan saya. Karena memang sudah segar sekali. Alhamdulillah hasil pemeriksaan semua baik dan mudah-mudahan tetap sehat walafiat," kata jaksa menirukan ucapan Rizieq dalam video tersebut.
Berdasarkan ucapan Rizieq itulah jaksa menyatakan bahwa Rizieq telah menyebarkan berita bohong. Padahal berdasarkan hasil swab antigen, Rizieq dan Syarifah Fadlun (istrinya) dinyatakan positif Covid-19 pada 23 November 2020.
"Apa yang ditayangkan merupakan tindakan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan swab antigen oleh dr Hadiki Habib terhadap terdakwa dan terhadap istrinya yang telah dinyatakan positif Covid-19," kata jaksa
Jaksa kemudian membacakan surat dakwaan tersebut yang berisi kronologis kebohongan Rizieq dan RS Ummi. Pada 23 November 2020, Menantu Rizieq Muhammad Hanif Alatas meminta dr. Hadiki untuk mengecek kesehatan Rizieq di kediaman Rizieq di Sentul, Bogor.
Kemudian kata jaksa, dr. Hadiki, dr. Tonggo Meaty, dan satu orang perawat datang ke rumah Rizieq untuk memeriksa Rizieq.
"Mereka pakai APD, bawa alat untuk swab antigen dan USG portable untuk paru-paru, bawa obat-obatan standar juga. Kurang lebih 16 menit kemudian, hasil swab Rizieq keluar dan dinyatakan positif Covid-19,"ungkapnya.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan swab antigen ke istri Rizieq (Fadlun) dan hasilnya, Fadlun Binti Fadil dinyatakan positif Covid-19," ungkapnya
Seperti yang diketahui, kasus kebohongan hasil test Rizieq bermula saat Dirut RS UMMI Bogor Andi Tatat dilaporkan ke polisi karena dinilai menghalang-halangi Satgas Covid-19 yang ingin melakukan test swab ke Rizieq. Andi Tatat kemudian dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaRizieq menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 30 September 2024
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab menganggap Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca SelengkapnyaJumlah gugatan senilai utang luar negeri Indonesia periode 2014 hingga 2024, dan diminta menyetorkan kas negara senilai Rp5.264 triliun.
Baca SelengkapnyaKomandan Tim Komunikasi Bravo TKN Prabowo Gibran, Budisatrio Djiwandono mengutuk keras hoaks yang terus diarahkan ke Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaBareskrim telah menaikkan status kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Rocky Gerung dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaRizieq diwakili kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK)
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaAiman mengaku bukan polisi tidak netral dalam Pemilu, melainkan oknum
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaDini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Baca Selengkapnya