Sidang Kasus Sate Sianida, Penasihat Hukum Nilai Sejumlah Dakwaan Tidak Sesuai
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Bantul menggelar sidang kedua kasus sate sianida dengan terdakwa berinisial NA yang mengakibatkan meninggalnya seorang bocah laki-laki. Sidang kedua ini digelar Senin (27/9).
Sidang dipimpin hakim ketua Aminuddin dan dua hakim lainnya yaitu Sigit Subagyo dan Agus Supriyana. Sidang kedua ini berisikan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa.
Dalam sidang ini, terdakwa NA mengikuti secara online dari Lapas Perempuan kelas IIB Gunungkidul, DIY. Sementara itu tiga penasihat hukum NA yaitu R Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia dan Wanda Satria hadir di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Bantul.
-
Kenapa racun ikan buntal lebih berbahaya dari sianida? Racun yang dimiliki oleh ikan buntal jauh lebih berbahaya dibandingkan sianida. Pasalnya, berdasarkan informasi Africa Oceans Conversation Alliance, seekor anjing laut terbunuh oleh ratusan ikan buntal di tepi pantai karena gagal napas yang disebabkan oleh serangan ikan buntal.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Siapa yang pernah menjadi korban racun ikan buntal? Pasalnya, berdasarkan informasi Africa Oceans Conversation Alliance, seekor anjing laut terbunuh oleh ratusan ikan buntal di tepi pantai karena gagal napas yang disebabkan oleh serangan ikan buntal.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Siapa pelaku keracunan? Seorang perempuan pekerja di Tiongkok didakwa karena mencoba menghentikan kehamilan rekan kerjanya dengan cara menambahkan racun ke dalam minuman rekan kerjanya.
-
Kapan sidang perdana kasus kematian Dante dimulai? Pada tanggal 27 Juni 2024, sidang perdana kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai.
R Anwar Ary Widodo mengatakan bahwa dalam kasus sate sianida ini ada sejumlah dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum yang dinilai tak sesuai dan tak terpenuhi unsur-unsurnya.
Anwar mencontohkan masuknya Pasal 78 C UU Perlindungan Anak. Anwar menyebut pasal tersebut siluman dan tidak ada dalam UU Perlindungan Anak.
"Pasal 78 C tidak pernah ada dalam UU Perlindungan Anak. Yang ada 78 C Perubahan revisi UU Nomor 13 Tahun 2002 revisi Perlindungan Anak. Pasal siluman itu," tegas Anwar.
Sementara penasihat hukum NA lainnya, Wanda Satria menuding bahwa tuntutan jaksa yaitu Pasal 340 KUHP dirasakan memberatkan NA. Wanda menjabarkan bahwa tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan NA kepada korban bernama Naba Faiz Prasetyo (10).
"Pembunuhan berencana harusnya ada unsur kesengajaan. Dengan sengaja orang melakukan rencana untuk membunuh. Di kasus ini, klien kami tidak ada unsur sengaja maupun berencana," papar Wanda.
Wanda juga menyampaikan bahwa seharusnya kasus ini tidak disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul. Hal ini karena sebagian besar kasus ini tempat kejadiannya ada di Kota Yogyakarta.
"Kami penasihat hukum tidak cuma meminta keringanan hukuman klien kami. Tapi juga memerjuangkan hukum dan keadilan. Sebagian besar saksi dan tempat kejadian ada di Kota Yogyakarta bukan di Kabupaten Bantul,"ucap Wanda.
Sedangkan Hakim Ketua Aminuddin menyampaikan bahwa sidang akan kembali digelar pada Senin 4 Oktober 2021 mendatang. Sidang berikutnya agendanya adalah tanggapan jaksa atas eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum NA.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaSidang Penganiayaan Santri di Kediri, Ibu Korban Sebut Anaknya Dianiaya sejak Agustus 2023
Baca SelengkapnyaTerjadi perbedaan pendapat antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Cirebon menggelar sidang peninjauan kembali (PK) terhadap Saka Tatal, mantan narapidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016
Baca SelengkapnyaDalam berkas dakwaan terungkap dari ulahnya membohongi keluarga Iwan, Serda Ardan bisa mengantongi Rp200 juta lebih.
Baca SelengkapnyaDua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca SelengkapnyaBukti baru yang diajukan berupa foto dan rekaman dalam flashdisk.
Baca SelengkapnyaHakim pun memerintahkan oditur militer untuk dapat menghadirkan para saksi-saksi dan barang bukti dipersidangan selanjutnya pada 2 September 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaDjuyamto mengatakan sidang digelar secara tertutup untuk umum lantaran menyangkut kesusilaan.
Baca SelengkapnyaKadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho membantah pernyataan tersebut dengan mengeluarkan foto saat Saka diperiksa 8 tahun lalu
Baca Selengkapnya