Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Kasus Sate Sianida, Penasihat Hukum Nilai Sejumlah Dakwaan Tidak Sesuai

Sidang Kasus Sate Sianida, Penasihat Hukum Nilai Sejumlah Dakwaan Tidak Sesuai Sidang kasus sate sianida di Bantul. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Bantul menggelar sidang kedua kasus sate sianida dengan terdakwa berinisial NA yang mengakibatkan meninggalnya seorang bocah laki-laki. Sidang kedua ini digelar Senin (27/9).

Sidang dipimpin hakim ketua Aminuddin dan dua hakim lainnya yaitu Sigit Subagyo dan Agus Supriyana. Sidang kedua ini berisikan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa.

Dalam sidang ini, terdakwa NA mengikuti secara online dari Lapas Perempuan kelas IIB Gunungkidul, DIY. Sementara itu tiga penasihat hukum NA yaitu R Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia dan Wanda Satria hadir di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Bantul.

R Anwar Ary Widodo mengatakan bahwa dalam kasus sate sianida ini ada sejumlah dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum yang dinilai tak sesuai dan tak terpenuhi unsur-unsurnya.

Anwar mencontohkan masuknya Pasal 78 C UU Perlindungan Anak. Anwar menyebut pasal tersebut siluman dan tidak ada dalam UU Perlindungan Anak.

"Pasal 78 C tidak pernah ada dalam UU Perlindungan Anak. Yang ada 78 C Perubahan revisi UU Nomor 13 Tahun 2002 revisi Perlindungan Anak. Pasal siluman itu," tegas Anwar.

Sementara penasihat hukum NA lainnya, Wanda Satria menuding bahwa tuntutan jaksa yaitu Pasal 340 KUHP dirasakan memberatkan NA. Wanda menjabarkan bahwa tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan NA kepada korban bernama Naba Faiz Prasetyo (10).

"Pembunuhan berencana harusnya ada unsur kesengajaan. Dengan sengaja orang melakukan rencana untuk membunuh. Di kasus ini, klien kami tidak ada unsur sengaja maupun berencana," papar Wanda.

Wanda juga menyampaikan bahwa seharusnya kasus ini tidak disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul. Hal ini karena sebagian besar kasus ini tempat kejadiannya ada di Kota Yogyakarta.

"Kami penasihat hukum tidak cuma meminta keringanan hukuman klien kami. Tapi juga memerjuangkan hukum dan keadilan. Sebagian besar saksi dan tempat kejadian ada di Kota Yogyakarta bukan di Kabupaten Bantul,"ucap Wanda.

Sedangkan Hakim Ketua Aminuddin menyampaikan bahwa sidang akan kembali digelar pada Senin 4 Oktober 2021 mendatang. Sidang berikutnya agendanya adalah tanggapan jaksa atas eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum NA.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum

Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
Sidang Penganiayaan Santri di Kediri, Ibu Korban Sebut Anaknya Dianiaya sejak Agustus 2023
Sidang Penganiayaan Santri di Kediri, Ibu Korban Sebut Anaknya Dianiaya sejak Agustus 2023

Sidang Penganiayaan Santri di Kediri, Ibu Korban Sebut Anaknya Dianiaya sejak Agustus 2023

Baca Selengkapnya
Kronologi Sidang Guru Honorer Supriyani Berlangsung Panas Hingga Hakim Tunda Persidangan
Kronologi Sidang Guru Honorer Supriyani Berlangsung Panas Hingga Hakim Tunda Persidangan

Terjadi perbedaan pendapat antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sidang PK Saka Tatal, Pengacara 'Kuliti' Habis Putusan Hakim Kasus Vina & Dua DPO Fiktif
VIDEO: Sidang PK Saka Tatal, Pengacara 'Kuliti' Habis Putusan Hakim Kasus Vina & Dua DPO Fiktif

Pengadilan Negeri Cirebon menggelar sidang peninjauan kembali (PK) terhadap Saka Tatal, mantan narapidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016

Baca Selengkapnya
Sudah Bunuh Casis TNI AL, Serda Adan Sempat Kuras Uang Keluarga Iwan Sutrisman Rp200 Juta Lebih
Sudah Bunuh Casis TNI AL, Serda Adan Sempat Kuras Uang Keluarga Iwan Sutrisman Rp200 Juta Lebih

Dalam berkas dakwaan terungkap dari ulahnya membohongi keluarga Iwan, Serda Ardan bisa mengantongi Rp200 juta lebih.

Baca Selengkapnya
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban

Dua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.

Baca Selengkapnya
Saka Tatal Ajukan 8 Bukti Baru pada Sidang PK Perkara Tewasnya Vina dan Eky Cirebon
Saka Tatal Ajukan 8 Bukti Baru pada Sidang PK Perkara Tewasnya Vina dan Eky Cirebon

Bukti baru yang diajukan berupa foto dan rekaman dalam flashdisk.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Serda Adan yang Bunuh Casis TNI Iwan Sutrisman Telaumbanua di Sumbar
Hakim Tolak Eksepsi Serda Adan yang Bunuh Casis TNI Iwan Sutrisman Telaumbanua di Sumbar

Hakim pun memerintahkan oditur militer untuk dapat menghadirkan para saksi-saksi dan barang bukti dipersidangan selanjutnya pada 2 September 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Polisi Keluarkan Foto Saka Tatal di Polres Cirebon 2016, Bocorkan Hasil Pemeriksaan
VIDEO: Polisi Keluarkan Foto Saka Tatal di Polres Cirebon 2016, Bocorkan Hasil Pemeriksaan

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho membantah pernyataan tersebut dengan mengeluarkan foto saat Saka diperiksa 8 tahun lalu

Baca Selengkapnya
Sidang Pembunuhan Berantai Dukun Aki Cs, Terungkap Korban Alami Kerusakan Akibat Pestisida
Sidang Pembunuhan Berantai Dukun Aki Cs, Terungkap Korban Alami Kerusakan Akibat Pestisida

Sementara dari hasil autopsi jasad Ai Maimunah, dokter menemukan adanya kerusakan pada organ tubuh, mulai dari kerongkongan hingga usus halus.

Baca Selengkapnya