Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Kasus Suap Ekspor Lobster Dilanjutkan Pekan Depan

Sidang Kasus Suap Ekspor Lobster Dilanjutkan Pekan Depan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 4 orang saksi secara tatap muka dan 2 saksi melalui ". ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan sidang perkara suap izin ekspor benih benur lobster (BBL) yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan dilanjutkan pada Rabu (21/4) pekan depan.

Keputusan itu diambil usai para terdakwa tidak ada yang mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang nanti dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi.

"Dengan demikian sidang hari ini ditutup dan dibuka kembali sampai dengam hari Rabu tanggal 21 April 2021. Dengan ketentuan para terdakwa tetap berada di dalam tahanan," kata Hakim Ketua Albertus saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/4).

Adapun pada sidang ini, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang tercatat dalam berkas perkara Nomor 26/Pid.Sus.TPK/2021/didakwa turut menerima uang suap dengan total Rp 25,7 miliar dari para eksportir benih benur lobster. Uang itu dinilai untuk mempercepat izin ekspor yang dikeluarkan Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP).

Uang itu diterima Edhy melalui staf pribadinya yaitu Amiril Mukminin dan Safri yang menerima hadiah berupa uang sejumlah USD 77 ribu atau setara dengan Rp 1,1 miliar dari Suharjito selaku Pemilik PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP).

Kemudian, Edhy juga kembali dibantu Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe untuk menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 24,6 miliar dari Suharjito dan para eksportir BBL lainnya.

Sehingga, total nilai keseluruhan uang suap yang diterima Edhy Prabowo dengan dibantu kelima orang terdakwa dari Suharjito dan sejumlah eksportir lainnya mencapai Rp 25,7 miliar.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa.

Atas perannya tersebut, kelima orang yang turut membantu Edhy juga didakwa jaksa telah menerima suap yakni, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Misanta Pribadi selaku terdakwa I dan Safri selaku Terdakwa II yang tercatat pada perkara Nomor 27/Pid.Sus.TPK/2021.

Termasuk pada berkas perkara No.28/Pid.Sus.TPK/2021 yang didakwa hal yang sama terkait suap yakni terdakwa Staf Pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin terdakwa I, pengurus PT ACK Siswadhi Pranoto Loe terdakwa II, dan terdakwa III Ainul Faqih selaku istri Staf Pribadi Menteri KP Iis Rosita Dewi.

Sedangkan dari keenam terdakwa, khusus untuk Siswadhi Pranoto Loe dalam persidangan tadi telah mengajukan permohonan menjadi Justice Collaborator (JC) yang telah diterima majelis hakim untuk dipelajari permohonannya tersebut.

Atas perbuatannya, Edhy Prabowo bersama lima terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus

Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela

Baca Selengkapnya
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba

Sidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.

Baca Selengkapnya
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim

Hakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
SYL Diare, Sidang Kasus Gratifikasi dan Pemerasan di Kementan Dilanjutkan Pekan Depan
SYL Diare, Sidang Kasus Gratifikasi dan Pemerasan di Kementan Dilanjutkan Pekan Depan

Hakim juga meminta kepada Jaksa untuk mempersiapkan saksi lainnya yang akan hadir saat persidangan nanti.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kejagung: Dari Awal Kami Sudah Yakin Ditolak
Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kejagung: Dari Awal Kami Sudah Yakin Ditolak

Sutikno menegaskan, seluruh prosedur penyidikan yang dilakukan Kejagung sudah sesuai dengan tata cara perundang-undangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar
KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar

KPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum

Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
KPK Berhalangan Hadir, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan SYL Ditunda
KPK Berhalangan Hadir, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan SYL Ditunda

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)

Baca Selengkapnya