Sidang Kasus Suap Ekspor Lobster Dilanjutkan Pekan Depan
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan sidang perkara suap izin ekspor benih benur lobster (BBL) yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan dilanjutkan pada Rabu (21/4) pekan depan.
Keputusan itu diambil usai para terdakwa tidak ada yang mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang nanti dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi.
"Dengan demikian sidang hari ini ditutup dan dibuka kembali sampai dengam hari Rabu tanggal 21 April 2021. Dengan ketentuan para terdakwa tetap berada di dalam tahanan," kata Hakim Ketua Albertus saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/4).
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Mengapa KPK tetap lanjutkan usut kasus Eddy Hiariej? 'Setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK. Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut.'
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
Adapun pada sidang ini, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang tercatat dalam berkas perkara Nomor 26/Pid.Sus.TPK/2021/didakwa turut menerima uang suap dengan total Rp 25,7 miliar dari para eksportir benih benur lobster. Uang itu dinilai untuk mempercepat izin ekspor yang dikeluarkan Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP).
Uang itu diterima Edhy melalui staf pribadinya yaitu Amiril Mukminin dan Safri yang menerima hadiah berupa uang sejumlah USD 77 ribu atau setara dengan Rp 1,1 miliar dari Suharjito selaku Pemilik PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP).
Kemudian, Edhy juga kembali dibantu Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe untuk menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 24,6 miliar dari Suharjito dan para eksportir BBL lainnya.
Sehingga, total nilai keseluruhan uang suap yang diterima Edhy Prabowo dengan dibantu kelima orang terdakwa dari Suharjito dan sejumlah eksportir lainnya mencapai Rp 25,7 miliar.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa.
Atas perannya tersebut, kelima orang yang turut membantu Edhy juga didakwa jaksa telah menerima suap yakni, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Misanta Pribadi selaku terdakwa I dan Safri selaku Terdakwa II yang tercatat pada perkara Nomor 27/Pid.Sus.TPK/2021.
Termasuk pada berkas perkara No.28/Pid.Sus.TPK/2021 yang didakwa hal yang sama terkait suap yakni terdakwa Staf Pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin terdakwa I, pengurus PT ACK Siswadhi Pranoto Loe terdakwa II, dan terdakwa III Ainul Faqih selaku istri Staf Pribadi Menteri KP Iis Rosita Dewi.
Sedangkan dari keenam terdakwa, khusus untuk Siswadhi Pranoto Loe dalam persidangan tadi telah mengajukan permohonan menjadi Justice Collaborator (JC) yang telah diterima majelis hakim untuk dipelajari permohonannya tersebut.
Atas perbuatannya, Edhy Prabowo bersama lima terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaSidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaHakim juga meminta kepada Jaksa untuk mempersiapkan saksi lainnya yang akan hadir saat persidangan nanti.
Baca SelengkapnyaSutikno menegaskan, seluruh prosedur penyidikan yang dilakukan Kejagung sudah sesuai dengan tata cara perundang-undangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaSidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)
Baca Selengkapnya