Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Kasus Suap Nurdin Abdullah, Agung Sucipto Tidak Ajukan Saksi Ahli

Sidang Kasus Suap Nurdin Abdullah, Agung Sucipto Tidak Ajukan Saksi Ahli Sidang kasus suap terhadap Gubernur nonaktif Sulsel. ©2021 Merdeka.com/Ihwan Fajar

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali menggelar sidang kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur, dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dan ahli dari terdakwa Agung Sucipto, Kamis (1/7). Meski demikian, terdakwa Agung Sucipto tidak mengajukan saksi ahli dan meringankan.

Penasihat Hukum Agung Sucipto, Wahyudi Kasrul mengaku pihaknya tidak mengajukan saksi ahli maupun meringankan dalam agenda sidang kali ini. Ia mengaku ingin segera masuk ke agenda sidang pemeriksaan terhadap kliennya.

"Kita sudah sampaikan mulai dari proses penyidikan sampai persidangan berjalan itu akan kooperarif. Saksi ahli yang kita mau hadirkan pada dasarnya semua sudah terungkap dipersidangan sebelumnya," ujar Wahyudi saat ditemui di PN Tipikor Makassar.

Ia mengaku semua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengungkapkan fakta-fakta persidangan yang juga bisa meringankan kliennya. Dia mengaku saksi sebelumnya yang dihadirkan oleh JPU KPK sudah menjelaskan semua fakta mulai dari proses lelang hingga tender proyek jalan Palampang-Munte-Bontolempangan I.

"Bahwa proses lelang, kita menang tender, terus proses hasil pengerjaan bahkan pak Gub (Nurdin Abdullah) sendiri akui hasil kerja kita bagus hasilnya. Kita enggak butuh biaya perawatan apa yang dikerjakan oleh Pak Anggu (Agung Sucipto). Itu sebenarnya poin saksi meringankan kita," kata dia.

Karena alasan tersebut, kata dia, sehingga pihaknya tidak perlu mengajukan saksi ahli dan meringankan dalam persidangan kali ini.

"Jadi kita mau langsung masuk ke pemeriksaan terdakwa. Kita sudah komitmen kita akan kooperatif mulai dari penyidikan sampai persidangan," tuturnya.

Selain itu, keputusan tidak menghadirkan saksi ahli dan meringankan juga terkait dengan pengajuan Justice Collaborator (JC). Ia menegaskan JC diajukan bertujuan untuk mengungkap kebenaran materil dalam proses penyidikan sampai proses persidangan.

"Jadi kita lakukan langkah kooperatif, salah satunya dengan kita tidak membuang-buang waktu menghadirkan saksi meringankan, itu bentuk kooperatifnya kita," kata dia.

Sementara JPU KPK, M Asri Irwan mengaku agenda sidang kali ini adalah penasihat hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi ahli dan meringankan. "Kalau misalnya pemeriksaan saksi meringankan sudah selesai maka kami minta langsung pemeriksaan terdakwa," kata dia.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Pemotongan Insentif Pajak Pegawai: Eks Bupati Sidoarjo Didakwa Terima Rp1,46 M & Tak Ajukan Eksepsi
Kasus Pemotongan Insentif Pajak Pegawai: Eks Bupati Sidoarjo Didakwa Terima Rp1,46 M & Tak Ajukan Eksepsi

Selain Gus Mudlor, terdakwa Ari disebut menerima sebesar Rp7,133 Miliar.

Baca Selengkapnya
SYL Hadirkan Mantan Ketua Klub Ferrari Hanan Supangkat jadi Saksi Meringankan
SYL Hadirkan Mantan Ketua Klub Ferrari Hanan Supangkat jadi Saksi Meringankan

SYL bakal menghadirkan mantan ketua klub Ferrari Owner Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat sebagai saksi meringankan

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak

Kuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya

Gus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif

Baca Selengkapnya
Airlangga Tak Terima Surat Permintaan Jadi Saksi Meringankan SYL Hari Ini
Airlangga Tak Terima Surat Permintaan Jadi Saksi Meringankan SYL Hari Ini

SYL meminta Airlangga menjadi saksi meringankan dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sindir Saksi Kubu AMIN Minta Didahulukan: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula
Hakim MK Sindir Saksi Kubu AMIN Minta Didahulukan: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).

Baca Selengkapnya
14 Saksi Kasus TPPU Eks Gubernur Malut Ogah Penuhi Panggilan KPK, Alasannya Khawatir Penipuan
14 Saksi Kasus TPPU Eks Gubernur Malut Ogah Penuhi Panggilan KPK, Alasannya Khawatir Penipuan

Hanya tiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik KPK pada Selasa (24/9) kemarin.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor

KPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor, Kembali Mangkir Tanpa Alasan dari Pemeriksaan KPK Hari Ini
Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor, Kembali Mangkir Tanpa Alasan dari Pemeriksaan KPK Hari Ini

Mudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen

Pihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya
Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK Beri Perlawanan
Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK Beri Perlawanan

Gus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
Teka-Teki Pejabat R di Surabaya Penentu Hakim Ronald Tannur
Teka-Teki Pejabat R di Surabaya Penentu Hakim Ronald Tannur

Soal identitas dari R yang disebut sebagai pejabat PN Surabaya, pihak PT Surabaya tak mau bicara gamblang.

Baca Selengkapnya