Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Kasus Suap Urus Pajak, Saksi Ahli Jelaskan Validasi Alat Bukti

Sidang Kasus Suap Urus Pajak, Saksi Ahli Jelaskan Validasi Alat Bukti Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji di Gedung KPK. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap pengurusan pajak, dengan Terdakwa dua mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Sidang menghadirkan saksi Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda.

Menurut Chairul, tidak semua alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan bisa menjadi pembuktian sebuah perkara. Sebab, bukti harus punya kesesuaian dengan sejumlah unsur, baru dapat menjadi pembuktian.

"Tidak semua alat bukti yang dihadirkan di persidangan mempunyai nilai untuk membuktikan satu hal," kata Chairul saat persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (28/12).

Tidak hanya alat bukti, Chairul juga meyakini, keterangan antarsaksi yang berbeda tidak bisa menguatkan nilai pembuktian. Dia menjelaskan, keterangan saksi yang bisa menjadi bukti hanya bila keterangan satu saksi dengan saksi lainnya saling berkaitan.

"Misalnya dia mengatakan hadir dalam rapat begini, di daftar hadirnya (ternyata) dia tidak hadir, dan tidak ada saksi yang menguatkan dia hadir disitu. Ya tentu nilai keterangan itu tidak memiliki nilai pembuktian," jelas Chairul.

Chairul mencontohkan, ketika ada sebuah dokumen dibawa ke suatu persidangan, hal itu harus mendapat dukungan keterangan saksi dihadirkan. Sebab kalau tidak, bukti dokumen belum bisa disebut valid untuk membuktikan sebuah perkara.

"Jadi keterangan saksi yang bersesuaian dengan bukti surat itu yang menunjukkan keterangan saksi itu yang mempunyai nilai pembuktian. Keterangan saksi yang tidak berkesesuaian dengan surat tadi tidak memiliki nilai pembuktian," kata Chairul.

Reporter: Muhammad RadityoSumber : Liputan6.com (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti

Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar Ungkap Proses Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Saksi Ahli Polda Jabar Ungkap Proses Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Agus mengungkapkan, ijazah hingga media sosial bisa dijadikan alat bukti.

Baca Selengkapnya
Novum dari Saka Tatal Dalam Upaya PK Kasus Vina Cirebon Ditolak JPU
Novum dari Saka Tatal Dalam Upaya PK Kasus Vina Cirebon Ditolak JPU

Krisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Novum Diajukan Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Prediksi Ahli Pidana
Jaksa Tolak Novum Diajukan Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Prediksi Ahli Pidana

Jaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.

Baca Selengkapnya