Sidang Kasus Swab Tes Rizieq Shihab, 1.394 Jaga PN Jaktim
Merdeka.com - Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali menjalani persidangan atas kasus kontroversi tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi. Sidang digelar di PN Jaktim, hari ini.
Agenda sidang kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa terhadap dakwaan. Aparat keamanan pun disiagakan di lokasi.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Ppl Erwin Kurniawan menyebut sebanyak 1.394 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal jalannya persidangan di PN Jaktim pagi ini.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Kenapa Kompolnas hadir dalam sidang Aipda Robig? Kami di sini diundang untuk mengikuti sidang etik. Artinya memang proses yang coba dijalankan teman-teman di Polda Semarang adalah proses yang baik, transparan, dengan mengundang kami kami, kami disuruh melihat secara detail mulai awal dari akhir apa yang terjadi,' kata Choirul.
"Petugas gabungan yang dikerahkan 1.394 personel," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (30/3).
Erwin tak menjelaskan secara detail pola pengamanan yang diterapkan di PN Jaktim. Dia hanya menyebut sesuai standar operasional prosedur. "Sesuai SOP saja," ujar dia.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Rizieq Shihab telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes Covid-19.
Rizieq Shihab dan istrinya dinyatakan postif Covid-19 dan harus menjalani perawatan di Kamar President Suite nomor 502 Lantai 5 Rumah Sakit Ummi Bogor sejak 24 November 2020.
Namun, hasil medis tersebut ditutup rapat-rapat. Bahkan, Dirut RS Ummi, Andy Tatat turut membantu menyembunyikan dari publik dengan membuat pernyataan di media televisi yang bertolak belakang dengan keadaan sebenarnya.
Begitupula yang dilakukan Rizieq Shihab. Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan dr. Nervina Mayakartifa sebagaimana rekam medis RS Ummi Nomor 022678 jelas Rizieq Shihab diagnosa positif Covid-19.
Pemberitaan simpang siur tersebut menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan menyebabkan kegaduhan baik yang pro maupun kontra perbuatan. Berbagi unjuk rasa terjadi di Kota Bogor. Seperti yang dilakukan Forum Masyarakat Padjadjaran Bersatu (FMPB) pada 30 November 2020.
Pada sisi lain, massa yang mengastamakan Aliansi BEM Se-Kota Bogor yang melakukan Aksi Demo pada 4 Desember 2020. Mereka menolak intervensi Satgas Covid 19 Kota Bogor terhadap terdakwa dan keluarganya.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi sudah merampungkan berkas perkara Aipda Robig dan sudah diserahkan ke kejaksaan.
Baca SelengkapnyaDini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaDalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara
Baca SelengkapnyaRizieq diwakili kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK)
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca Selengkapnya15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi.
Baca SelengkapnyaSelain keluarga, Kompolnas juga menghadiri sidang.
Baca Selengkapnya