Sidang Kasus Terorisme Munarman Kembali Digelar Hari ini
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman pada Senin (7/2).
"Iya (sidang). Agenda pemeriksaan saksi," kata Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Minggu (6/2).
Dalam agenda pemeriksaan saksi yang bakal dihadirkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan kembali membuktikan dakwaannya dengan menggali keterangan dari beberapa saksi yang bakal dihadirkan.
-
Kapan tersangka Tamron disidang? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Siapa yang memimpin pengamanan sidang MK? Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan persiapan pertama yakni rekayasa lalu lintas sekitar Gedung MK di Jalan Merdeka Barat yang bersifat situasional
-
Dimana Mentan Amran blusukan? Kami sudah keliling lumbung padi Indonesia di 11 provinsi.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
Perlu diketahui, dalam perkara tindak pidana terorisme, untuk identitas mulai dari perangkat persidangan maupun para saksi harus dijaga kerahasiaan sebagaimana Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019.
Adapun dalam sidang pekan sebelumnya, JPU telah menghadirkan beberapa saksi, di antaranya ZR. Dia mengaku jika beberapa anggota keluarganya menjadi termotivasi menegakan Syariat Islam semenjak mengikuti baiat berkedok seminar yang digelar di Makassar pada 24-25 Januari 2015 silam.
Dalam acara itu, ZR yang merupakan mantan anggota FPI Sulawesi Selatan (Sumsel), membeberkan dampak acara tersebut pada tahun 2016 membuat beberapa anggota keluarganya mengikuti sejumlah aktivitas teroris.
"Semenjak, sejak terjadinya tabligh akbar tanggal 25 (Januari 2015) di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an. Saudara saya sendiri almarhum Ulfah Handayani dan Rullie Rian Zeke. Telah berani melakukan hijrah ke Suriah," kata ZR saat sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (2/2).
"Yang kedua kakak saya, Muhammad Rizaldi Almarhum juga ikut berhijrah ke Turki namun dijegal di Bandara Soekarno-Hatta,” lanjut ZR.
Idolakan Munarman
Selain itu, ZR juga mengaku bahwa dirinya bersama keluarga memang sudah jauh hari mengidolakan sosok terdakwa Mantan Sekretaris FPI, Munarman.
"Itu dampak semua dari hasil Tabligh Akbar pada waktu itu. Karena kami sekeluarga sangat mengidolakan Pak Munarman pada saat itu," bebernya.
Sekadar informasi jika, Ulfah Handayani dan Rullie Rian Zeke merupakan pasangan suami istri pelaku bom bunuh diri Gereja Katedral di Pulau Jolo, Filipina, berasal dari Makassar, Sulsel pada 2019 silam.
Sementara, Muhammad Rizaldi adalah terduga teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang ditembak mati Densus 88 bersama Sanjai Ajis pada saat penangkapan di Villa Mutiara, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Januari 2020 dua tahun lalu.
Dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Dia disebut menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas. Termasuk juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.
Selain itu, Aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar, dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.
Atas hal tersebut Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu Haris mendebat soal waktu pemeriksaan dirinya dan Fatia sebagai terdakwa.
Baca SelengkapnyaSaat keluar dari Lapas Salemba, Munarman tampak mengenakan kemeja putih.
Baca SelengkapnyaPembacaan itu dilakukan ketika dirinya tengah menjalani masa tahanan kasus terorisme.
Baca SelengkapnyaMunarman pernah melakukan berbagai kontroversi yang tak kalah menghebohkan publik,
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebut selepas dari lapas Salemba, kliennya berencana untuk sowan ke Habib Rizieq.
Baca SelengkapnyaMunarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 2 April 2024
Baca SelengkapnyaPenyidik Polri menyebut menemukan fakta adanya pemerasan yang dilakukan Firli bahuri
Baca SelengkapnyaFahri Bachmid akan menangani gugatan praperadilan kedua Firli terkait kasus pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya"Allahumma sholli ala sayyidina muhammad wa ala ali sayyidina muhammad. Yang bertanda tangan dibawah ini saya nama munarman," lanjut Munarman.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman Digantikan Guntur Hamzah saat Adili Sengketa Pileg PSI
Baca Selengkapnya