Sidang kedua kasus penistaan agama Ahok tetap digelar di Gajah Mada
Merdeka.com - Sidang lanjutan perkara penistaan agama yang dilakukan gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan berlangsung pada tanggal 20 Desember 2016, sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada.
Hal itu disampaikan Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi. Menurutnya, keputusan itu berdasarkan atas penetapan majelis hakim.
"Sebagaimana Majelis Hakim menetapkan penundaan sidang kemarin, Majelis menyebut menetapkan sidang ditunda tanggal 20 Desember 2016, pukul 09.00 di sini (PN Jakarta Utara), ruang Koesoemah Atmadja lantai dua," jelasnya kepada merdeka.com, Senin (19/12).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Dimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2).
-
Dimana debat kedua Pilkada DKI berlangsung? Janji itu disampaikan dalam debat kedua Pilkada DKI yang mengangkat tema Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial di Beach Club Internasional, Ancol, Minggu (27/10).
-
Dimana sidang praperadilan Pegi Setiawan digelar? Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7),diikuti oleh para pendukung Pegi Setiawan dan juga para tim kuasa hukum.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Ia menambahkan, ruang Koesoemah Atmadja yang berada di lantai dua itu sendiri memiliki 21 kursi panjang berukuran dua meter yang dapat menampung sebanyak 84 orang pengunjung sidang.
"Kapasitasnya kalau saya lihat bangkunya ada 21 bangku panjang. Artinya kalau kita bicara idealnya, hanya 21 (kursi panjang) x 4 orang untuk pengunjung. (Itu) Di luar tempat duduk jaksa penuntut umum, penasihat hukum," tambah dia.
Dirinya juga menyebutkan, tidak ada perlakuan khusus pada sidang penistaan agama yang menyeret mantan Bupati Belitung Timur itu.
"Setiap persidangan, setiap terdakwa diperlakukan. Setia orang dipandang sama di mata hukum. Jadi tidak ada yang berbeda. Perlakuan sama, terdakwanya siapapun jenis perkaranya apapun semuanya diperlakukan diperiksa dengan cara yang objektif, independent, tanpa membedakan status," bebernya.
Ketika ditanya soal persiapan pengamanan maupun pengaturan lalu kintas di sekitar PN Jakarta Utara, Hasoloan mengatakan jika hal tersebut adalah kewenangan dari aparat penegak hukum.
"Kalau pengamanan seperti biasanya untuk setiap persidangan bukan hanya untuk sidang ini saja, ada pada pihak kepolisian," pungkas Hasoloan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ramadhan menegaskan, untuk kasus yang menjerat Panji bukan merupakan delik aduan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaTerlihat sebuah spanduk dukungan kepada Pegi Setiawan di depan pagar pengadilan.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaPolisi hingga saat ini masih terus menggali keterangan Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPutra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu memilih menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Solo.
Baca SelengkapnyaAhok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat menolak praperadilan kuasa hukum HA.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
Baca SelengkapnyaKubu Haris mendebat soal waktu pemeriksaan dirinya dan Fatia sebagai terdakwa.
Baca SelengkapnyaKasus penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang memasuki tahap II
Baca Selengkapnya