Sidang kedua praperadilan Komjen Budi digelar hari ini
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kedua praperadilan yang diajukan calon tunggal Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan karena ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Senin (9/2) ini. Jika berjalan sesuai rencana, sidang akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB.
Pada sidang pertama lalu, kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat tidak memenuhi panggilan pengadilan untuk hadir. Pihak Budi Gunawan sendiri diwakili kuasa hukumnya, sedangkan tidak ada satupun perwakilan KPK yang hadir.
Alhasil, sidang pun terpaksa ditunda. Majelis Hakim dalam sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan untuk menunda sidang tersebut.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang," kata pimpinan Majelis Hakim Praperadilan, Sarpin Rizaldi di ruang sidang ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2).
Setelah sempat tidak hadir, namun Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto memastikan akan hadir dalam sidang praperadilan kasus BG. Meski demikian, dia berharap agar tidak ada perubahan jadwal.
"KPK pastikan akan hadir. Kami persiapkan dengan baik, jawaban kita ada semua. Semoga jangan ada lagi perubahan. Khawatirnya dalam sidang tiba-tiba berubah, gak fair. Kami dengar hari Minggu lalu akan ada perubahan lagi dalam sidang," ujar Bambang kepada wartawan usai menghadiri acara Deklarasi Nasional 'Gerakan Berjamaah Lawan Korupsi' yang dilangsungkan di Halaman Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng Raya No.62 Tugu Tani, Jakarta Pusat, Minggu (8/1).
Selain itu, menurut Bambang, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan sifatnya terbatas mengenai sah tidaknya penangkapan dan ganti rugi.
"Memang pernah ada beberapa kasus yang menggugat penetapan tersangka. Tapi MA sudah ada putusan jelas bahwa lingkup praperadilan sangat terbatas sesuai UU. Mudah-mudahan hakim berpegangan pada KUHP dan putusan MA yang meminta hakim kembali pada aturan yang dirumuskan," jelasnya.
Sidang dengan Nomor Perkara 04/pid/prap/2015/PN Jakarta Selatan ini kembali dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sarpin Rizaldi. Gugatan praperadilan ini diajukan calon tunggal Kepala Polri Komjen Budi Gunawan sebagai buntut status tersangka kepemilikan rekening tak wajar yang diberikan KPK kepadanya, Selasa (13/1) lalu.
Penetapan tersangka ini bermula dari laporan sejumlah lembaga swadaya masyarakat ke lembaga anti korupsi tersebut. Setelah ditelisik akhirnya KPK menyangkakan Budi Gunawan menjadi tersangka dugaan kepemilikan rekening tak wajar ketika menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri dan jabatan lainnya di kepolisian periode 2003-2006 silam.
Dalam sangkaannya KPK menilai ketika menjabat posisi tersebut, mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu diduga menerima dan melakukan tindakan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji untuk memuluskan karir perwira di kepolisian. Penetapan tersangka ini sehari sebelum Komjen Budi Gunawan menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaFahri Bachmid akan menangani gugatan praperadilan kedua Firli terkait kasus pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaNamun demikian alasan mencabut gugatan masih disiapkan oleh kubu Firli.
Baca SelengkapnyaDeretan karangan bunga berjejer di depan PN Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya"(Firli Bahuri) Tidak (hadir)," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 1 April 2024
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK, Firli Bahuri akan kembali diperiksa sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Jumat (19/1).
Baca SelengkapnyaCak Imin akan menjadi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaKPK sedianya memanggil Cak Imin, Selasa 5 September 2023. Namun, dari pihak Cak Imin meminta agar pemanggilan tersebut dijadwalkan ulang.
Baca Selengkapnya