Sidang Kerumunan Petamburan dan Megamendung Rizieq Dilanjutkan 26 April
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menggelar sidang kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Syihab Cs, Kamis (22/4). Sidang akan dilanjutkan pada Senin (26/4).
Agenda sidang selanjutnya masih pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, belum diketahui secara pasti berapa saksi yang akan dihadirkan.
"Kita semua jaga kesehatan ya, karena ini bulan puasa. Kondisi kita ini harus dijaga, masih panjang," kata Ketua Hakim Suparman Nyompa sebelum menunda persidangan.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Siapa yang bertemu di ruang sidang? Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon. Di sana ia tak sengaja bertemu dengan Dedi Mulyadi yang juga turut mengawal kasus almarhum Vina.
Dalam sidang pada hari ini, JPU telah menyiapkan 14 saksi. Namun, hanya sembilan orang yang dimintai kesaksian, seperti Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono, Bhabinkamtibmas Bripka Tamam, Kasat Pol PP Arifin, Lurah Petamburan Setiyanto, Cecep pengaman internal Maulid Nabi di Tebet, dan pemilik tenda Hadiyatul Kalbi.
Sebelumnya, pada sidang Senin (12/4) pekan lalu JPU telah menghadirkan saksi-saksi di antaranya Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Heru Novianto; Kasat Intelkam Polres Jakpus, Ferikson Tampubolon; Senior Manager of Aviation Security Bandara Soekarno Hatta, Oka Setiawan; dan Kasatpol Terminal 3 Bandara Soekarno, Dahmirul.
Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Eks Wali Kota Jakpus, Bayu Meghantara; Kadishub Prov DKI Jakarta, Syafrin Liputo; Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh; Ketua RT.02, RW. 04, Petamburan, Tanah Abang, Jakpus, Jeki Mareno; ASN Kemenag RI, Mawardi; dan Dir Pengelolaan Logistik & Peralatan BNPB, Rustian.
Para saksi ini periksa untuk perkara Nomor 221 dan 226 atas terdakwa Habib Rizieq Syihab terkait perkara kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor. Selain itu, pemeriksaan itu juga untuk perkara Nomor 222 dengan lima terdakwa perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, yaitu: Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA).
Rizieq dalam perkara 221 dan kelima mantan petinggi FPI dalam dalam perkara 222 didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sementara untuk perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq didakwa dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo 216 ayat (1) KUHP.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaSidang sengketa Pilpres 2024 belum selesai. Agenda sidang berikutnya pembacaan putusan yang akan digelar pekan depan.
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaTerlihat sebuah spanduk dukungan kepada Pegi Setiawan di depan pagar pengadilan.
Baca SelengkapnyaSidang sedianya dimulai pukul 08.00 WIB, namun ada beberapa pihak yang diketahui datang sedikit terlambat.
Baca SelengkapnyaPakar hukum tata negara Margarito Kamis dihadirkan sebagai ahli dari kubu Prabowo.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaAgenda sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 mendengar jawaban pemohon dan termohon.
Baca SelengkapnyaSebanyak 400 personel akan disiagakan saat sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca Selengkapnya