Sidang Kolonel Priyanto, Ahli Forensik Ungkap Alasan Sungai jadi Tempat Buang Mayat
Merdeka.com - Ahli forensik dr. Zaenuri Syamsu Hidayat mengakui sungai kerap dijadikan pelaku pembunuhan membuang mayat untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Hal itu disampaikan Zaenuri ketika hadir sebagai saksi ahli dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto yang membuang jasad sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.
"Karena ini memang seringkali sungai adalah buangan mayat paling bagus bagi orang-orang yang berniat membunuh," kata Zaenuri saat sidang di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta Timur, Kamis (31/3).
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
Pasalnya, Zaenuri mengaku jika dalam kasus ditemukannya mayat di sungai seringkali kematian korban dianggap akibat tenggelam. Alhasil, motif pembunuhan akan tersamarkan.
"Karena kadang-kadang tidak kelihatan seringkali juga dianggap tenggelam aja gitu," kata dia.
Terlebih, dia yang bertugas sebagai dokter autopsi Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto, Jawa Tengah melihat ditemukannya mayat di sungai adalah kasus biasa yang acap kali ditanganinya.
"Rata-rata di daerah Banyumas itu, yang kayak gini kasusnya gitu lho," akui dia.
Akan tetapi, seiring kasus mulai terungkap dia tak menyangka jika kasus kematian Handi dan Salsabila pada akhirnya menjadi sorotan publik. Di mana berujung jadi kasus pembunuhan berencana.
Kasus ini menyita publik lantaran turut menyeret perwira menengah yakni TNI Kolonel Infanteri Priyanto, dan dua anak buahnya Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh. Bahkan sempat menjadi atensi langsung Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
"Banyumas tuh kayak gini kasusnya, tadinya saya anggap ini kasus biasa," tuturnya.
Adapun Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sempat angkat bicara soal kasus ini dimana dia meminta agar pihaknya mempercepat proses pengadilan terhadap 3 anggota TNI tersebut.
"Jadi sudah ditetapkan 3 orang sebagai tersangka terhitung sejak Rabu lalu. Ketiga tersangka ini sudah dipindahkan ke Rutan TNI di Rutan POM Dam Jaya," kata Andika di Bantul, Jumat (31/12).
Andika mengatakan, dari perkembangan penyidikan, pihaknya telah berhasil mengonfrontasi barang bukti dari ketiga tersangka. Dari hasil pemeriksaan ini, Andika mengatakan sudah ada kepastian terkait otak pelaku pembunuhan tersebut.
"Sesungguhnya pemrakarsa dan sekaligus pemberi perintah untuk perbuatan-perbuatan yang termasuk dalam pasal-pasal sebelumnya, termasuk rencana pembunuhan itu, adalah Kolonel P," kata Andika.
Handi Masih Hidup Saat Dibuang ke Sungai
Sebelumnya, Ahli forensik, dr. Zaenuri Syamsu Hidayat membeberkan jika Handi Saputra (17) korban tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat oleh anak buah TNI Kolonel Infanteri Priyanto, dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah dalam kondisi hidup.
Hal itu disampaikan, Zaenuri ketika hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana atas terdakwa Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta Timur, Kamis (31/3).
"Setelah kami buka rongga dada, itu tampak pada saluran nafas itu ada benda-benda air semacam lumpur, di saluran nafas, di rongga dada ditemukan cairan," ucap Zaenuri.
Hal itu merujuk pada proses autopsi yang berlangsung pada tanggal 13 Desember 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto, Jawa Tengah.
Selain ditemukan air pada rongga pernapasan, Zaenuri juga menemukan sejumlah luka di sekujur tubuh jenazah Handi. Mulai dari luka di kepala, retak pada tulang kepala, hingga luka di dada kiri, namun tidak menembus hingga rongga dada.
"Apa maksudnya kalau dalam paru-paru itu ada pasir halus?" tanya Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Militer II, Brigjen Faridah Faisal.
Zaenuri menjawab, karena ada air sungai yang masuk ke dalam rongga dada. Kemudian ke dalam paru-paru dan ke dalam saluran nafas bagian bawah.
Mendengar itu, Brigjen Faridah kembali bertanya kepada Zaenuri, apakah pada jenazah Handi dibuang masih dalam keadaan hidup atau tidak. Sebab, ada pasir sungai yang masuk ke dalam paru-paru korban.
"Artinya apakah pada saat korban ini jatuh ke dalam sungai itu apakah masih bernafas? Ada pasir dalam paru-paru?" tanya Brigjen Faridah.
"Nggih, masih bernafas," beber Zaenuri.
"Kalau masih bernafas, masih hidup ya?" tanya Brigjen Faridah.
"Masih hidup," ucap Zaenuri.
Kendati demikian, Zaenuri menjelaskan jika Handi dibuang dalam kondisi tidak sadar. Sebab, tidak ada temuan air maupun pasir di dalam organ lambung.
"Jadi ada 3 tipe org masuk ke dalam air, sadar masuk ke dalam air kemudian meninggal, tidak sadar masuk ke dalam air kemudian meninggal, atau dalam keadaan meninggal kemudian dimasukan ke dalam air itu beda semua," jelas Zaenuri.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg.
Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, namun justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.
Adapun dalam perkara ini Oditur Militer mendakwa Priyanto melakukan tindak pidana lebih berat dari kecelakaan lalu lintas, yakni pembunuhan berencana hingga membuang mayat dalam bentuk dakwaan gabungan.
Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dimana turut terancam hukuman paling berat yakni pidana mati, seumur hidup, atau pidana 20 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam melancarkan aksinya, Serda Adan dibantu seorang warga sipil bernama Muhammad Alvin.
Baca SelengkapnyaKorban diduga pelaku bunuh diri. Jasadnya ditemukan kemarin sekitar pukul 16.000 WIB.
Baca SelengkapnyaIrjen Djoko menjelaskan Anton melakukan aksinya, dibantu sopir bernama Haryanto
Baca SelengkapnyaKasus penemuan mayat di saluran irigasi persawahan Jember mengungkap fakta memilukan.
Baca SelengkapnyaKorban atas nama Sinta Hanidiyana (40) dimutilasi Fauzan Fahmi.
Baca SelengkapnyaKorban tak mau mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh napi senior
Baca SelengkapnyaPria berusia 43 tahun ini sehari-hari berprofesi sebagai tukang jagal atau potong kambing.
Baca SelengkapnyaRekonstruksi dilakukan guna mencocokkan keterangan sebelum proses tahap pelimpahan berkas tersangka ke oditur militer pekan ini.
Baca SelengkapnyaPembunuh Siswa SMP Tewas di Lapas Palembang, Ada Bekas Jeratan di Leher dan Kaki
Baca SelengkapnyaKorban SH tidak hanya dibunuh, jasadnya juga dimutilasi dan dibuang di dua lokasi berbeda.
Baca SelengkapnyaKorban dikeroyok hingga tewas lalu mayatnya dibuang ke sungai.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, anggota Polres Palangkaraya Anton terbukti terseret sejumlah masalah.
Baca Selengkapnya