Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Kolonel Priyanto, Oditur Militer Hadirkan Warga Penemu Jasad dan Ahli Forensik

Sidang Kolonel Priyanto, Oditur Militer Hadirkan Warga Penemu Jasad dan Ahli Forensik Sidang Kolonel Priyanto. Antara

Merdeka.com - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Kolonel Inf Priyanto, Kamis (24/3) hari ini.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menyampaikan, ada lima saksi yang akan dihadirkan untuk dimintai keterangan guna membuktikan dakwaan terhadap Priyanto.

"Rencana lima orang saksi. Ahli forensik dan warga yang menemukan mayat korban," kata Wirdel saat dikonfirmasi.

Ahli forensik adalah dokter yang menangani proses autopsi memastikan sebab kematian Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) atas tindakan pembunuhan berencana, sekaligus membuat laporan Visum et Repertum.

Di mana dalam dokumen Visum et Repertum yang menjadi barang bukti perkara, dinyatakan Handi dalam keadaan hidup ketika dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah oleh Priyanto.

Sehingga hal itu membuat Priyanto dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan sebagaimana dakwaan Oditur Militer.

Sementara terkait saksi lainnya yang akan menghadirkan warga menemukan jasad Salsabila di aliran Sungai Serayu wilayah Cilacap, Jawa Tengah pada Sabtu (11/12/2021) lalu.

Serta warga yang menemukan jasad Handi di aliran Sungai Serayu wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Senin (13/12/2021) untuk memberi keterangan kepada majelis hakim.

Dalam perkara ini, Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto mendapat dakwaan pasal berlapis karena telah membunuh dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat.

Dakwaan tersebut dibacakan Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy dalam sidang perdana diketuai Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3).

Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan pihaknya akan membuktikan unsur dakwaan primer pada Pasal 340 KUHP. Pasal 340 KUHP mengatur tentang hukuman pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kronologi Dua Anggota Basarnas Gugur saat Cari Korban Hanyut di Karo
Kronologi Dua Anggota Basarnas Gugur saat Cari Korban Hanyut di Karo

Kedua jenazah ditemukan tak jauh dari bendungan PT Wampu Electric Power (WEP)di Desa Rih Tengah, Kecamatan Kutabuluh, Karo.

Baca Selengkapnya
Geger Penemuan Kerangka Manusia dalam Drum yang Dicor
Geger Penemuan Kerangka Manusia dalam Drum yang Dicor

Selain kerangka, dalam drum juga ada kaos berwarna kuning dengan tulisan angka 13.

Baca Selengkapnya
Pemutilasi Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Ditangkap, Ini Tampang Pelaku!
Pemutilasi Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Ditangkap, Ini Tampang Pelaku!

Korban atas nama Sinta Hanidiyana (40) dimutilasi Fauzan Fahmi.

Baca Selengkapnya
Pria Mabuk yang Tenggelam Akhirnya Ditemukan 9 Km dari Lokasi Hilang, Kondisinya Mengenaskan
Pria Mabuk yang Tenggelam Akhirnya Ditemukan 9 Km dari Lokasi Hilang, Kondisinya Mengenaskan

Korban diduga dalam kondisi mabuk saat berada di pinggir sungai

Baca Selengkapnya
Ada 63 Adegan, Detik-Detik Tahanan Rutan Polsek Kumpeh Ilir Tewas Dianiaya Polisi Terungkap saat Rekonstruksi
Ada 63 Adegan, Detik-Detik Tahanan Rutan Polsek Kumpeh Ilir Tewas Dianiaya Polisi Terungkap saat Rekonstruksi

Ada 63 adegan dilakukan dua anggota polisi dalam rekonstruksi tersebut.

Baca Selengkapnya
Mayat Pria Bertato Ditemukan Mengambang di Kali Jakarta Pusat
Mayat Pria Bertato Ditemukan Mengambang di Kali Jakarta Pusat

Saat ini proses identifikasi masih berlangsung oleh tim RS Cipto Mangunkusumo.

Baca Selengkapnya
Mayat Tanpa Identitas Mengambang di Perairan Pulau Seribu, Ini Ciri-cirinya
Mayat Tanpa Identitas Mengambang di Perairan Pulau Seribu, Ini Ciri-cirinya

Jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan.

Baca Selengkapnya
Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati Akibat Bunuh Imam Masykur, Hal Meringankan Nihil
Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati Akibat Bunuh Imam Masykur, Hal Meringankan Nihil

Ketiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Jasad Imam Masykur Sempat Tersangkut Eceng Gondok Kali Citarum usai Dibuang Anggota Paspampres
Terungkap, Jasad Imam Masykur Sempat Tersangkut Eceng Gondok Kali Citarum usai Dibuang Anggota Paspampres

saat ini ada enam tersangka dalam kasus pembunuhan Imam Masykur.

Baca Selengkapnya
Wajah Melas-Tangan Diborgol, Ini Penampakan Paspampres Culik dan Bunuh Imam Masykur saat Diperiksa PM
Wajah Melas-Tangan Diborgol, Ini Penampakan Paspampres Culik dan Bunuh Imam Masykur saat Diperiksa PM

TNI berjanji mengusut kasus tersebut secara transparan.

Baca Selengkapnya