Sidang Kolonel Priyanto, Oditur Militer Hadirkan Warga Penemu Jasad dan Ahli Forensik
Merdeka.com - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Kolonel Inf Priyanto, Kamis (24/3) hari ini.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menyampaikan, ada lima saksi yang akan dihadirkan untuk dimintai keterangan guna membuktikan dakwaan terhadap Priyanto.
"Rencana lima orang saksi. Ahli forensik dan warga yang menemukan mayat korban," kata Wirdel saat dikonfirmasi.
-
Dimana korban ditemukan? Jasad pria yang sehari-hari bekerja sebagai cleaning service itu pertama kali ditemukan kakaknya di dalam kamar dalam kondisi telentang tak bernyawa pada Selasa (28/11) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
-
Dimana jasad korban ditemukan? Jasad RN ditemukan di dalam ruko Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
-
Siapa yang ditemukan meninggal? Saat itu, ditemukan seorang pria atas nama W (55) dalam keadaan tak bernyawa.
-
Mayat yang ditemukan itu siapa? 'Terhadap jenazah sudah teridentifikasi dan pengecekan formil oleh penyidik dan diketahui korban inisial N jenis kelamin perempuan dan tinggal di Kecamatan Cikupa,' kata Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Kompol Arief Nazarudin dikonfirmasi, Selasa (12/11).
-
Dimana mayat pria itu ditemukan? Kisah dimulai ketika mayat pria tersebut ditemukan di samping jalur kereta api di Sofia pada tanggal 3 September.
-
Siapa yang menemukan bangkai kapal? Para penyelam angkatan laut tak sengaja temukan kapal karam berusia 2.200 tahun yang berada di sepanjang pantai Kroasia.
Ahli forensik adalah dokter yang menangani proses autopsi memastikan sebab kematian Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) atas tindakan pembunuhan berencana, sekaligus membuat laporan Visum et Repertum.
Di mana dalam dokumen Visum et Repertum yang menjadi barang bukti perkara, dinyatakan Handi dalam keadaan hidup ketika dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah oleh Priyanto.
Sehingga hal itu membuat Priyanto dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan sebagaimana dakwaan Oditur Militer.
Sementara terkait saksi lainnya yang akan menghadirkan warga menemukan jasad Salsabila di aliran Sungai Serayu wilayah Cilacap, Jawa Tengah pada Sabtu (11/12/2021) lalu.
Serta warga yang menemukan jasad Handi di aliran Sungai Serayu wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Senin (13/12/2021) untuk memberi keterangan kepada majelis hakim.
Dalam perkara ini, Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto mendapat dakwaan pasal berlapis karena telah membunuh dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat.
Dakwaan tersebut dibacakan Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy dalam sidang perdana diketuai Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3).
Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan pihaknya akan membuktikan unsur dakwaan primer pada Pasal 340 KUHP. Pasal 340 KUHP mengatur tentang hukuman pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua jenazah ditemukan tak jauh dari bendungan PT Wampu Electric Power (WEP)di Desa Rih Tengah, Kecamatan Kutabuluh, Karo.
Baca SelengkapnyaSelain kerangka, dalam drum juga ada kaos berwarna kuning dengan tulisan angka 13.
Baca SelengkapnyaKorban atas nama Sinta Hanidiyana (40) dimutilasi Fauzan Fahmi.
Baca SelengkapnyaKorban diduga dalam kondisi mabuk saat berada di pinggir sungai
Baca SelengkapnyaAda 63 adegan dilakukan dua anggota polisi dalam rekonstruksi tersebut.
Baca SelengkapnyaSaat ini proses identifikasi masih berlangsung oleh tim RS Cipto Mangunkusumo.
Baca SelengkapnyaJasad korban dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
Baca Selengkapnyasaat ini ada enam tersangka dalam kasus pembunuhan Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaTNI berjanji mengusut kasus tersebut secara transparan.
Baca Selengkapnya