Sidang Korupsi Bansos Covid-19, Saksi Ungkap Ketakutan Antar 'Fee' Pejabat Kemensos
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dua saksi dihadirkan jaksa dalam sidang kali ini.
Mereka adalah Nuzulia Hamzah Nasution dan rekannya, Handy Rezangka yang disebut-sebut merupakan broker dari perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19, PT Tigapilar Agro Utama. Keduanya bersaksi untuk dua terdakwa yang juga mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Awal mula persidangan hari ini, Nuzulia sempat menceritakan proses penyerahan uang Rp 800 juta dari Dirut PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso. Uang Rp 800 juta tersebut merupakan fee karena PT Tigapilar mendapat kuota untuk menggarap bansos Covid-19 tahap 10.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang meminta tebusan USD 8 juta? 'Mereka minta tebusan USD 8 juta,' ujar dia.
-
Siapa yang menolak uang suap ratusan juta? Jujurnya Jenderal TNI Tolak Uang Suap Ratusan Juta Banyak pejabat tersandung kasus korupsi, tapi Mayjen Eddie M Nalapraya justru tak tergiur uang suap.
-
Siapa yang diduga meminta uang kepada dokter Aulia? 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma.
-
Bagaimana oknum meminta uang dari dokter Aulia? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu.
Penyerahaan uang tersebut diakui oleh Nuzulia merupakan perintah dari Ardian sebagai komitmen fee sebesar Rp 800 juta untuk Matheus Joko. Namun demikian, saat persidangan Nuzulia mengaku takut untuk menyerahkan uang tersebut.
"Pada saat saya telepon Pak Ardian, Pak Ardian bilang, 'Ibu aja yang nyerahin. Harus hari ini, kalau enggak nanti salah lagi. Takut invoicenya telat dibayar lagi'. Terus saya enggak berani untuk menyerahkan itu," ungkap Nuzulia di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (2/6).
"Saya takut pak. Ya takut salah nyerahin uang itu," ucap Nuzulia.
Mendengar percakapan Nuzulia dengan Ardian melalui telepon yang mengaku takut, Handy lantas menawarkan diri untuk mengantarkan uang itu ke Kementerian Sosial (Kemensos). Handy kala itu sedang berada di rumah Nuzulia.
"Saya kan enggak nyuruh. Jadi kebetulan Pak Handy lagi di rumah. Terus akhirnya, saya cerita disuruh nyerahin uang nih ke Pak Ardian, (Handy bilang) yaudah yuk temenin. Temenin," beber Nuzulia.
"Terus saya telepon Pak Ardian nanya ini uangnya gimana pak? Terus bilang 'diserahin aja ke Pak Joko, saya lagi nagih Bu Sona untuk invoice sembilan bu'. Saya bilang enggak bisa. Saya takut. Terus dia bilang harus diserahin hari ini Bu, kalau enggak dia takut bermasalah," kata dia.
Akhirnya, Handy bersama Nuzulia berangkat bersama ke kantor Kemensos untuk menyerahkan uang Rp 800 juta itu kepada Matheus Joko Santoso. Nuzulia mengaku hanya menunggu di musala ketika Handy menyerahkan uang itu ke ruangan Matheus Joko Santoso.
"Akhirnya diserahin. Saya ikut ke Kemensos, tapi saya nunggu di musala, karena pada waktu itu sedang adzan Ashar. Jadi saya salat Pak Handy yang serahkan," terangnya
"Uangnya ditaro di dalam tas pak. Pecahan Rp 100 ribu. Rp 809 juta cash pak," pungkasnya.
Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa turut bersama-sama dengan mantan Mensos, Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32 miliar. Keduanya diduga menjadi perantara suap terkait pengadaan Bansos Covid-19.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.
Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Kemudian fee tersebut digunakan Adi Wahyono dan Matheus Joko untuk kegiatan operasional Juliari selaku Mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos, seperti pembelian ponsel, biaya tes swab, pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban, hingga penyewaan pesawat pribadi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kata Fajar mata uang dollar tersebut diberikan kepada sekretaris pribadi Kasdi, Herdian secara tunai.
Baca SelengkapnyaMasalah tersebut, seperti saksi ahli yang tidak hadir, karena hanya dibayar Rp1 juta. Padahal saksi ahli tersebut meminta bayaran Rp20 juta
Baca SelengkapnyaSelama adanya pengumpulan dana untuk kebutuhan SYL, Kasdi mengatakan situasi kerja di Kementan menjadi tidak kondusif.
Baca SelengkapnyaKPK: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Terima Uang Hasil Setting Proses Lelang
Baca SelengkapnyaJoice dicecar oleh tim hukum SYL mengenai aliran dana dari Kementan ke partai Nasdem sebesar Rp850 juta.
Baca Selengkapnya"ada himbauan 10% untuk dana komando," kata pengacara Mulsunadi Gunawan.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsekal Muda TNI Henri Alfiandi diduga menerima suap Rp88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaHakim ketemu menegur Nayunda agar tidak tertawa dalam persidangan
Baca SelengkapnyaWindi memberikan suntikan dana itu secara langsung di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta.
Baca Selengkapnya