Sidang Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya, Uu Disebut Minta Sekda Cari Yayasan Penerima
Merdeka.com - Sekretaris daerah nonaktif Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir memotong pemberian bantuan dana hibah hingga 90 persen kepada 21 yayasan. Atas perbuatannya itu, ia terancam hukuman selama 20 tahun penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (10/12). Dalam sidang yang diketuai majelis hakim M Razad itu dihadiri terdakwa Abdul Kodir dan delapan orang stafnya.
Dalam dakwaannya, jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Erwin menyatakan bahwa Abdul dijerat dua dakwaan. Pertama, Abdul dikenakan Pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
Lalu, Abdul dikenakan Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atas dasar itu, Abdul terancam hukuman 20 tahun penjara.
Dalam persidangan diketahui bahwa Abdul memberikan bantuan dari dana hibah tahun anggaran 2017 kepada 21 yayasan. Namun, bantuan itu dipotong hingga 90 persen.
Hasil pemotongan itu dibawa dan dibagikan kepada sejumlah stafnya di Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Jaksa menyatakan bahwa yayasan yang mengajukan dana Rp 150 juta hanya menerima Rp 15 juta. Begitupun dengan pengajuan Rp 250 juta yang hanya dicairkan Rp 25 juta.
Kebijakan pemberian dana hibah tersebut hadir karena adanya peraturan Bupati (Perbup) Tasikmalaya tahun 2017 dengan nomor : 900/kep.41-BPKAD/2017 tentang penetapan penerima hibah daerah tahun anggaran 2017.
Abdul Kodir lantas meminta anak buahnya untuk mencari penerima hibah. Hasilnya, ada 16 yayasan yang didapatkan untuk menerima dana hibah. Kemudian, mereka mendapatkan instruksi kembali mencari lima yayasan tambahan.
"Lalu mendapatkan intruksi dari Bupati kembali mencari lima yayasan atau lembaga. Sehingga muncul peraturan Bupati Tasikmalaya tentang perubahan keputusan Bupati Tasikmalaya dan BPKAD tentang penetapan penerima dana hibah yang penetapannya 5 yayasan atau lembaga," jelas Jaksa.
"Uang hasil pemotongan dibagikan ke Sekda dan 8 orang lainnya yang terlibat," lanjutnya.
Dari hasil pembagian uang potongan itu, Abdul Kodir mendapat keuntungan paling besar senilai Rp 1,4 miliar. Sementara kerugian negara akibat perbuatannya sebesar Rp 3,9 miliar.
Menanggapi sidang itu, tim kuasa hukum Abdul Kodir bernama Bambang Rusmana mengusulkan kepada majelis hakim untuk menghadirkan mantan Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum yang kini jadi Wakil Gubernur Jabar.
Hal itu dinilai harus dilakukan karena beberapa alasan, salah satunya, Uu menandatangani surat keputusan (SK) pembelanjaan dana hibah Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017.
"Kan dalam SK ditandatangani oleh Bupati. Dalam kesaksian di kejaksaan tidak ada, makanya saya akan mengajukan permohonan supaya (Uu Ruzhanul Ulum) dihadirkan (di persidangan)," ucap Bambang Rusmana usai sidang.
Ia berharap Uu dihadirkan setelah pemeriksaam saksi. Terkait dakwaan dari jaksa dalam sidang, Bambang memilih tidak mengajukan eksepsi dan akan membuktikan dakwaan jaksa dalam perjalanan persidangan nanti.
"Kami akan membuktikan dalam proses persidangan selanjutnya yaitu saksi jaksa, bukti dari jaksa, dan saksi dari saya dan bukti dari saya, kita sudah siapkan," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.
Baca SelengkapnyaHalim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah rumah dinas Mendes Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.
Baca SelengkapnyaSekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini
Baca SelengkapnyaBerkas tuntutan yang telah disiapkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mencapai ribuan halaman.
Baca SelengkapnyaSidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaBerkaitan dengan kasus yang sedang disidik ini, empat orang juga telah dicegah salah satunya wali kota Semarang.
Baca SelengkapnyaPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah uang tunai dan barang bukti elektronik Menteri Abdul Halim Iskandar
Baca Selengkapnya