Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya, Uu Disebut Minta Sekda Cari Yayasan Penerima

Sidang Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya, Uu Disebut Minta Sekda Cari Yayasan Penerima Wagub Uu Ruzhanul Ulum diminta Hadiri di Sidang. ©2018 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Sekretaris daerah nonaktif Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir memotong pemberian bantuan dana hibah hingga 90 persen kepada 21 yayasan. Atas perbuatannya itu, ia terancam hukuman selama 20 tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (10/12). Dalam sidang yang diketuai majelis hakim M Razad itu dihadiri terdakwa Abdul Kodir dan delapan orang stafnya.

Dalam dakwaannya, jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Erwin menyatakan bahwa Abdul dijerat dua dakwaan. Pertama, Abdul dikenakan Pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Lalu, Abdul dikenakan Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atas dasar itu, Abdul terancam hukuman 20 tahun penjara.

Dalam persidangan diketahui bahwa Abdul memberikan bantuan dari dana hibah tahun anggaran 2017 kepada 21 yayasan. Namun, bantuan itu dipotong hingga 90 persen.

Hasil pemotongan itu dibawa dan dibagikan kepada sejumlah stafnya di Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Jaksa menyatakan bahwa yayasan yang mengajukan dana Rp 150 juta hanya menerima Rp 15 juta. Begitupun dengan pengajuan Rp 250 juta yang hanya dicairkan Rp 25 juta.

Kebijakan pemberian dana hibah tersebut hadir karena adanya peraturan Bupati (Perbup) Tasikmalaya tahun 2017 dengan nomor : 900/kep.41-BPKAD/2017 tentang penetapan penerima hibah daerah tahun anggaran 2017.

Abdul Kodir lantas meminta anak buahnya untuk mencari penerima hibah. Hasilnya, ada 16 yayasan yang didapatkan untuk menerima dana hibah. Kemudian, mereka mendapatkan instruksi kembali mencari lima yayasan tambahan.

"Lalu mendapatkan intruksi dari Bupati kembali mencari lima yayasan atau lembaga. Sehingga muncul peraturan Bupati Tasikmalaya tentang perubahan keputusan Bupati Tasikmalaya dan BPKAD tentang penetapan penerima dana hibah yang penetapannya 5 yayasan atau lembaga," jelas Jaksa.

"Uang hasil pemotongan dibagikan ke Sekda dan 8 orang lainnya yang terlibat," lanjutnya.

Dari hasil pembagian uang potongan itu, Abdul Kodir mendapat keuntungan paling besar senilai Rp 1,4 miliar. Sementara kerugian negara akibat perbuatannya sebesar Rp 3,9 miliar.

Menanggapi sidang itu, tim kuasa hukum Abdul Kodir bernama Bambang Rusmana mengusulkan kepada majelis hakim untuk menghadirkan mantan Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum yang kini jadi Wakil Gubernur Jabar.

Hal itu dinilai harus dilakukan karena beberapa alasan, salah satunya, Uu menandatangani surat keputusan (SK) pembelanjaan dana hibah Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017.

"Kan dalam SK ditandatangani oleh Bupati. Dalam kesaksian di kejaksaan tidak ada, makanya saya akan mengajukan permohonan supaya (Uu Ruzhanul Ulum) dihadirkan (di persidangan)," ucap Bambang Rusmana usai sidang.

Ia berharap Uu dihadirkan setelah pemeriksaam saksi. Terkait dakwaan dari jaksa dalam sidang, Bambang memilih tidak mengajukan eksepsi dan akan membuktikan dakwaan jaksa dalam perjalanan persidangan nanti.

"Kami akan membuktikan dalam proses persidangan selanjutnya yaitu saksi jaksa, bukti dari jaksa, dan saksi dari saya dan bukti dari saya, kita sudah siapkan," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sita Uang dan Bukti dari Rumah Dinas Mendes, KPK Segera Periksa Abdul Halim Kakak Cak Imin
Sita Uang dan Bukti dari Rumah Dinas Mendes, KPK Segera Periksa Abdul Halim Kakak Cak Imin

Tessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

Halim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.

Baca Selengkapnya
Geledah Rumah Dinas Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik
Geledah Rumah Dinas Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik

Penyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Rumah Mendes, Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik Disita
KPK Geledah Rumah Mendes, Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik Disita

KPK menggeledah rumah dinas Mendes Abdul Halim Iskandar.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Kantor Kejari, Temukan Bukti Kasus Suap Kajari Bondowoso
KPK Geledah Kantor Kejari, Temukan Bukti Kasus Suap Kajari Bondowoso

Saat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.

Baca Selengkapnya
Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini
Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini

Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini

Baca Selengkapnya
Mengintip Setumpuk Berkas Tuntutan SYL, Tebalnya Berlapis Capai 1.576 Halaman
Mengintip Setumpuk Berkas Tuntutan SYL, Tebalnya Berlapis Capai 1.576 Halaman

Berkas tuntutan yang telah disiapkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mencapai ribuan halaman.

Baca Selengkapnya
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
KPK Terus Usut Dugaan Korupsi, Dua Pejabat Pemkot Semarang Dicecar soal Pencairan TPP
KPK Terus Usut Dugaan Korupsi, Dua Pejabat Pemkot Semarang Dicecar soal Pencairan TPP

Berkaitan dengan kasus yang sedang disidik ini, empat orang juga telah dicegah salah satunya wali kota Semarang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nasib Menteri Desa Kakak Cak Imin Usai KPK 'Obok obok' Rumahnya, Gepokan Uang Tunai Disita
VIDEO: Nasib Menteri Desa Kakak Cak Imin Usai KPK 'Obok obok' Rumahnya, Gepokan Uang Tunai Disita

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah uang tunai dan barang bukti elektronik Menteri Abdul Halim Iskandar

Baca Selengkapnya