Sidang La Nyalla masih tunggu fatwa MA
Merdeka.com - Lokasi persidangan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti, hingga kini masih belum ada kepastian. Sebab, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur masih menunggu turunnya fatwa dari Mahkamah Agung (MA), diajukan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Surabaya.
"Ini masih menunggu fatwa itu turun dari MA," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, Selasa (12/7).
Menurut mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua itu, fatwa itu harusnya saat ini sudah turun. Karena, pengajuan sidang digelar di Jakarta itu dilakukan oleh Forkompinda ke MA sebelum Idul Fitri.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kapan KPK OTT Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa KPK OTT Bupati Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
Apalagi, kata Maruli, semua berkas perkara mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Indonesia tersebut juga sudah siap dilimpahkan. Namun, hingga sekarang masih menunggu mengenai dimana sidang itu akan digelar.
"Semua berkas sudah siap tinggal pelimpahan. Tapi, masih menunggu fatwa dari MA itu turun," terang Maruli.
Mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung tersebut berharap sidang La Nyalla digelar di Jakarta. Meskipun, masalah keamanan di Surabaya tidak ada persoalan.
"Sidang di Surabaya juga tidak masalah. Tapi saya harapkan fatwa dari MA itu nanti turun, sidangnya memang di Jakarta," tandas dia.
Kasus tersebut berawal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengucurkan dana hibah untuk Kadin Jatim. Namun, di tengah perjalanan La Nyalla diduga menggunakan dana hibah tersebut untuk membeli saham IPO Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar.
Bahkan, dari beberapa saham itu diduga juga dijual kembali, dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,1 miliar. Sehingga nilai total kerugian negara Rp 6,4 miliar, atas dasar itu penyidik menetapkan La Nyalla sebagai tersangka. Namun, La Nyalla baru bisa ditangkap dan ditahan oleh tim dari Kejati Jatim dan Kejagung pada Selasa (31/5) malam.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU).
Baca SelengkapnyaTofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaSeharusnya pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Baca SelengkapnyaMK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca Selengkapnya