Sidang lagi, Florence kini didampingi 4 penasihat hukum dari UGM
Merdeka.com - Setelah menjalani dua kali sidang kasus dugaan pencemaran nama baik tanpa penasihat, kini Florence Sihombing mahasiswi S2 Fakultas Hukum UGM yang dinilai mencemarkan nama Yogyakarta karena status akun Path miliknya, menjalani sidang didampingi penasihat hukum dari UGM, Rabu (26/11).
Tak tanggung-tanggung, Dekanat Fakultas Hukum UGM menunjuk empat orang penasihat hukum untuk mendampingi Florence selama persidangan. Menurut salah seorang kuasa hukum yang ditunjuk UGM, Doni Hendro Cahyono, mereka berempat yaitu dirinya, Zahru Arqom, Widhi Nugraha, Putra Maulana, menerima kuasa untuk melanjutkan pendampingan kasus Florence.
"Kami berempat ditunjuk oleh fakultas hukum, dekanat melanjutkan pendampingan yang sudah sejak pemeriksaan dulu waktu masih di Polda," ujarnya menegaskan.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang mendampingi Tengku Dewi di persidangan? Tengku Dewi tampak tidak sendirian. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya saat datang ke pengadilan.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
Sementara itu dalam sidang dengan agenda pembacaan tanggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa Florence terhadap surat dakwaan, JPU Rahayu Nur Raharsi menilai eksepsi yang disampaikan Florence pada sidang sebelumnya tidak tepat karena tidak menyinggung permasalahan formal surat dakwaan, melainkan sudah masuk dalam konteks perkara.
"Karena tidak tepat dan sudah masuk dalam perkara maka kami tidak perlu menanggapi lebih jauh. Karena itu kami memohon kepada Hakim untuk menolak secara keseluruhan eksepsi terdakwa dan memutuskan dakwaan sah secara hukum dan melanjutkan persidangan," kata Rahayu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (26/11).
Menanggapi hal tersebut, penasehat hukum Florence, Doni mengatakan pihaknya akan menunggu keputusan hakim dalam sidang berikutnya. "Secara normatif replik, pasti akan menolak dan menyatakan dakwaan sudah benar, lengkap, sudah cermat dan jelas. Kita tunggu saja hakim akan mutuskan gimana," ujarnya usai persidangan.
Sebelumnya Florence dilaporkan oleh LSM Jatisura karena status dalam akun Path miliknya yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik Yogyakarta. Sementara itu, Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X sudah bertemu dengan Florence dan memaafkannya.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rektor UP nonaktif datang didampingi penasihat hukumnya Faizal Hafied.
Baca SelengkapnyaAmanda memastikan kliennya akan memenuhi surat panggilan tersebut.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan menindaklanjuti laporan dari salah seorang korban berinisial DF.
Baca SelengkapnyaAda dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya yakni atas nama pelapor RZ Kabag Humas dan Ventura Universitas Pancasila dan DF sebagai pegawai honorer.
Baca SelengkapnyaBegini duduk perkara kejadian versi korban. pelaku memanggil korban ke ruangannya
Baca SelengkapnyaDiperiksa Penyidik, Dua Korban Dugaan Pelecehan Eks Rektor UP Berharap Tersangka Segera Ditetapkan
Baca Selengkapnya