Memanas, Azis Syamsuddin Bantah Eks Bupati Lamteng hingga Tantang Sumpah Mubahalah
Merdeka.com - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin kembali menantang sumpah mubahalah kepada Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa yang dihadirkan sebagai saksi atas perkara dugaan pemberian suap kasus Lampung Tengah.
Tantangan dari Azis Syamsuddin itu, perihal dirinya yang merasa keberatan dengan keterangan Mustafa terkait pertemuan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Sedangkan sebelumnya, Azis juga sempat menantang saksi yang merupakan mantan anggota Polri yakni Agus Susanto untuk sumpah mubahalah, perihal Azis yang disebut menunggu Robin Pattuju untuk menyerahkan sertifikat pada 6 April 2021.
-
Siapa Azis Syamsuddin? Mengutip situs emedia.dpr.go.id, Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Siapa yang meminta Kejagung terus usut kasus tol MBZ? 'Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,' kata Sahroni.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Siapa yang memimpin Sidang Isbat? Berdasarkan hasil Sidang Isbat, pemerintah menetapkan 1 Syawal 1444 H jatuh pada Sabtu 22 April 2023, disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
"Saudara saksi menyampaikan dalam hal ini bahwa ada pertemuan kita berdua [di Lapas Sukamiskin]. Betul saudara saksi menyampaikan begitu?" tanya Azis kepada Mustafa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12).
"Betul," jawab Mustafa yang bersidang secara daring dari Lapas Sukamiskin.
"Yakin saudara saksi?" lanjut Azis.
"Ya, betul," timpal Mustafa.
"Saudara saksi bersedia enggak untuk bersumpah bersama saya, mubahalah di antara kita?" kata Azis.
Belum Mustafa menjawab tantangan itu, ketua majelis hakim Muhammad Damis memotong untuk kemudian menyudahi perdebatan dan meminta Azis kembali melanjutkan pertanyaan yang lain.
"Cukup saudara terdakwa, ya, tanyakan saja kepada saksi ini. Nanti kita berikan penilaian keterangannya," ucap Damis.
Adapun kesaksian Mustafa yang dipersoalkan Azis, terkait pertemuan di Lapas Sukamiskin. Dimana pada saat itu, Mustofa mengaku dirinya membahas soal RKUHP dan rekomendasi istri Mustafa sebagai calon bupati Lampung Tengah bersama Azis.
Namun demikian, Azis membantah hal kesaksian tersebut. Menurutnya pada tahun 2020, saat waktu pertemuan antara keduanya belum ada mengenai pembahasan RKUHP.
"Saya luruskan saudara saksi, Rancangan Undang-undang KUHP belum ada pembahasan sampai dengan hari ini," terang Azis.
"Itu baru rencana, kan" sahut Mustafa.
"Tidak ada rencana karena tidak ada di dalam Prolegnas," lanjut Azis.
"Dalam Prolegnas tidak ada, tapi rencananya waktu itu sudah didiskusikan," balas Mustafa.
Lebih lanjut, Azis pun meminta Mustafa agar menunjukkan surat perjanjian yang berisi rekomendasi istri Mustafa sebagai calon bupati Lampung Tengah. Dalam perjanjian dimaksud, Azis disebut meminta agar dibantu menjadi anggota DPR lagi.
"Kertas itu sedang saya cari," jawab Mustafa.
Adapun, dalam perkara ini Azis didakwa telah menyuap Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan US$36 ribu, dimana uang tersebut diberikan agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Semula, Bambang bertanya kepada saksi dari Prabowo-Gibran yakni Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia tentang pelanggaran tahapan verifikasi faktual.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo sampai meminta Hasyim untuk semangat.
Baca SelengkapnyaDalam kesaksiannya yang berapi-api, dia meminta hakim tidak banyak pertanyaan.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 1 April 2024
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 1 April 2024
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaMendengar jawaban Prabowo tersebut, Gibran megangkat tangan sambil memanaskan suasana debat.
Baca SelengkapnyaMomen panas terjadi ketika penjelasan Halilul Khairi, ahli Prabowo dipotong Bambang Widjojanto
Baca Selengkapnya