Sidang lanjutan kasus First Travel hadirkan 9 saksi, salah satunya vendor kain ihram
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, kembali menggelar sidang kasus First Travel. Hari ini adalah sidang kesembilan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.
Kali ini jaksa penuntut umum (JPU) mengagendakan mendatangkan sembilan saksi. Hanya saja sampai saat ini baru dua saksi yang hadir. Mereka adalah Indar Sulistiyanto dan Muhammad Ismail.
"Indar Sulistiyanto merupakan vendor kain ihram dan mukena sedangkan Muhammad Ismail saksi terkait pembelian apartemen Puri Park," kata salah satu Tim JPU, Ab Ramadhan, Rabu (28/3).
-
Siapa yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus penipuan? Artis Baim Wong serius mengusut kasus penipuan yang menyeret namanya. Melalui akun Instagram pribadi, suami dari Paula Verhoeven ini diketahui baru saja memenuhi panggilan polisi. Bertempat di Polres Tanjung Balai, Baim yang dipanggil sebagai saksi ini memberikan keterangan seputar namanya yang dicatut sebagai modus penipuan.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
Seperti biasa, agenda sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun sampai saat ini sidang belum juga dimulai. Sedangkan para terdakwa sudah datang sejak pagi.
Ketiga terdakwa yaitu Andika Surachman, Anniesa H H Siti Huraida dituding melakukan penipuan dan pencucian uang jemaah. Tercatat ada 63 ribu jemaah yang belum diberangkatkan.
Sedangkan total kerugian mencapai Rp 905 miliar. Puluhan ribu calon jemaah itu pun menuntut agar uang mereka dikembalikan.
Para terdakwa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga terdakwa yakni Mohammad Amin, Anisul Hoque dan Habibul Basyar.
Baca SelengkapnyaPihak biro perjalanan umrah bersedia bertanggungjawab atas batalnya perjalanan itu
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.
Baca SelengkapnyaWanita berusia 40 tahun tersebut ditangkap Aparat saat hendak menuju sebuah hotel bersama keponakannya di Mekkah pada 25 Mei 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaKemenag Sulsel belum mendapatkan aduan dari keluarga maupun korban penipuan haji di layanan pengaduan.
Baca Selengkapnya3 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Madinah
Baca Selengkapnya37 WNI itu diamankan petugas saat hendak keluar hotel di Madinah.
Baca Selengkapnya