Sidang lanjutan korupsi e-KTP, kubu Novanto hadirkan 4 saksi meringankan
Merdeka.com - Sidang korupsi proyek e-KTP kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Kali ini, tim kuasa hukum terdakwa Setya Novanto menghadirkan sejumlah saksi meringankan.
Kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail mengatakan ada empat saksi. Dua saksi berasal merupakan pengurus Partai Golkar, satu anggota DPR, dan satu ahli hukum bidang keuangan.
"Nanti ada 3 orang saksi dan 1 ahli. Saksi 2 orang berasal dari partai, Pak Freddy Latumahina dan Melky Lena dan 1 orang dari DPR, Pak Jhonson," ujar Maqdir kepada merdeka.com melalui pesan singkat, Senin (19/3).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
Namun ia tidak merinci secara detil pembuktian meringankan yang akan dibuktikan tim kuasa hukum melalui para saksi ahli tersebut.
Sebelumnya, tim kuasa hukum juga menghadirkan sejumlah saksi meringankan di antaranya Wakil Ketua MPR, Mahyudin.
Dalam keterangannya, ia mengaku tidak mengenal Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang disebut-sebut merupakan orang dekat Novanto dalam pengurusan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Mahyudin juga menampik Andi kerap kali mudah bertemu dengan anggota DPR, termasuk Novanto. Sebab, menurutnya tidak mudah bagi seseorang dari luar anggota parlemen keluar masuk begitu saja menemui anggota DPR.
Setya Novanto didakwa memperkaya diri sendiri terkait proyek e-KTP sebesar 7,3 juta dolar Amerika. Penerimaan hasil korupsi tersebut diterima Novanto dari Johannes Marliem, Direktur PT Biomorf Lone selaku penyedia AFIS merek L-1.
Penerimaan Marliem tidak secara langsung diterima oleh Novanto melainkan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera selaku peserta lelang proyek e-KTP, sebesar 3,5 juta dolar Amerika dan Made Oka Masagung pemilik OEM Investment secara bertahap sebesar 3,8 juta dolar Amerika.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon, untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang telah ditemukan oleh timnya.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaKeterangan saksi itu berlangsung dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Baca Selengkapnya