Sidang Lanjutan Praperadilan Rizieq, Pengacara & Polri Bergantian Serahkan Bukti
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Syihab. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran protokol Covid-19.
Sidang ketiga ini dengan agenda penyerahan bukti dari pihak pemohon dan juga pihak termohon, yang dimulai sekitar pukul 13.30 Wib pada Rabu (6/1), dipimpin oleh Hakim tunggal Akhmad Sayuti.
"Sesuai dengan sidang kemarin, hari ini adalah untuk bukti surat dari kedua belah pihak. Pertama sekali kami minta dari pihak pemohon," kata hakim usai membuka sidang.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
Berdasarkan pantauan merdeka.com di lokasi, pihak pemohon dan termohon secara bergiliran atau bergantian menyerahkan sejumlah bukti yang sudah dipersiapkan ke Hakim Akhmad Sayuti.
Sebelumnya, Salah satu tim kuasa hukum Rizieq, Alamsyah mengatakan, bukti yang akan dibawanya nanti berupa bukti tertulis sebanyak 38. Sidang ini sendiri akan berlangsung sekitar pukul 13.00 Wib.
"Bukti tertulis dan saksi pemohon, bukti tertulis ada 38," kata Alamsyah saat dihubungi, Rabu (6/1).
Secara terpisah, salah satu tim kuasa hukum Rizieq lainnya, Muhammad Kamil Pasha menjelaskan, bukti yang dibawanya nanti terkait penetapan tersangka Rizieq yang dinilainya tidak sah.
"Detailnya nanti akan kami sampaikan di persidangan, intinya bukti-bukti tersebut membuktikan bahwa penetapan tersangka klien kami Habib Mohommad Rizieq Syihab sudah sepatutnya untuk dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan oleh karenanya harus dibatalkan," jelas Kamil.
Ia mengungkapkan, sejumlah bukti yang akan ditunjukkan dalam persidangan nanti seperti Pasal 160 KUHP yang menjerat Rizieq tersebut.
"Bahwa terdapat kekaburan atau ketidaksinkronan Pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara pemohon atau klien kami. Diselipkanya Pasal 160 KUHP yang diduga semata hanya agar bisa menahan Pemohon atau klien kami sebagai orang yang kritis atas ketidakadilan," ungkapnya.
"Tidak adanya bukti materiil yang wajib ada bagi penyidik jika hendak mentersangkakan klien kami dengan Pasla 160 KUHP. Tidak adanya penetapan kedaruratan kesehatan oleh Pemerintah Pusat sbgm Pasal 48 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan, yang merupakan bukti kunci atau wajib ada jika penyidik hendak mentersangkakan klien kami dgn Pasal 93 UU Karantina Kesehatan," sambungnya.
Selain itu, ia juga menilai pemanggilan terhadap Rizieq dan juga sejumlah saksi lainnya tidak sah atau tidak sesuai dengan hukum acara.
"Adanya pemanggilan terhadap Pemohon dan saksi-saksi yang tidak sah atau tidak sesuai hukum acara sebagaimana KUHAP," ujarnya.
"Tidak tercapainya minimal 2 alat bukti untuk mentersangkakan Pemohon atau klien kami. Adanya 2 surat perintah penyidikan untuk 1 laporan terhadap klien kami, yang mana hal tersebut tidak ada dasarnya dalam KUHAP atau Hukum Acara Pidana," tutupnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu Prabowo meyakini saksi dan ahli yang dibawanya akan semakin menguatkan posisinya di muka majelis hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 mendengar jawaban pemohon dan termohon.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra hingga Hotman Paris selaku tim kuasa hukum, menegaskan hari ini membawa delapan ahli dan enam saksi ke persidangan.
Baca SelengkapnyaSidang akan berlangsung secara maraton selama sepekan ke depan atau tepatnya 3 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaSesuai aturan yang disampaikan di persidangan sebelumnya, jumlah saksi dan ahli yang boleh dihadirkan totalnya 19 orang.
Baca SelengkapnyaSidang sengketa Pilpres 2024 belum selesai. Agenda sidang berikutnya pembacaan putusan yang akan digelar pekan depan.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca Selengkapnya