Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Lanjutan Praperadilan Rizieq, Pengacara & Polri Bergantian Serahkan Bukti

Sidang Lanjutan Praperadilan Rizieq, Pengacara & Polri Bergantian Serahkan Bukti Sidang Lanjutan Praperadilan Rizieq. ©2021 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Syihab. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran protokol Covid-19.

Sidang ketiga ini dengan agenda penyerahan bukti dari pihak pemohon dan juga pihak termohon, yang dimulai sekitar pukul 13.30 Wib pada Rabu (6/1), dipimpin oleh Hakim tunggal Akhmad Sayuti.

"Sesuai dengan sidang kemarin, hari ini adalah untuk bukti surat dari kedua belah pihak. Pertama sekali kami minta dari pihak pemohon," kata hakim usai membuka sidang.

Orang lain juga bertanya?

Berdasarkan pantauan merdeka.com di lokasi, pihak pemohon dan termohon secara bergiliran atau bergantian menyerahkan sejumlah bukti yang sudah dipersiapkan ke Hakim Akhmad Sayuti.

Sebelumnya, Salah satu tim kuasa hukum Rizieq, Alamsyah mengatakan, bukti yang akan dibawanya nanti berupa bukti tertulis sebanyak 38. Sidang ini sendiri akan berlangsung sekitar pukul 13.00 Wib.

"Bukti tertulis dan saksi pemohon, bukti tertulis ada 38," kata Alamsyah saat dihubungi, Rabu (6/1).

Secara terpisah, salah satu tim kuasa hukum Rizieq lainnya, Muhammad Kamil Pasha menjelaskan, bukti yang dibawanya nanti terkait penetapan tersangka Rizieq yang dinilainya tidak sah.

"Detailnya nanti akan kami sampaikan di persidangan, intinya bukti-bukti tersebut membuktikan bahwa penetapan tersangka klien kami Habib Mohommad Rizieq Syihab sudah sepatutnya untuk dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan oleh karenanya harus dibatalkan," jelas Kamil.

Ia mengungkapkan, sejumlah bukti yang akan ditunjukkan dalam persidangan nanti seperti Pasal 160 KUHP yang menjerat Rizieq tersebut.

"Bahwa terdapat kekaburan atau ketidaksinkronan Pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara pemohon atau klien kami. Diselipkanya Pasal 160 KUHP yang diduga semata hanya agar bisa menahan Pemohon atau klien kami sebagai orang yang kritis atas ketidakadilan," ungkapnya.

"Tidak adanya bukti materiil yang wajib ada bagi penyidik jika hendak mentersangkakan klien kami dengan Pasla 160 KUHP. Tidak adanya penetapan kedaruratan kesehatan oleh Pemerintah Pusat sbgm Pasal 48 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan, yang merupakan bukti kunci atau wajib ada jika penyidik hendak mentersangkakan klien kami dgn Pasal 93 UU Karantina Kesehatan," sambungnya.

Selain itu, ia juga menilai pemanggilan terhadap Rizieq dan juga sejumlah saksi lainnya tidak sah atau tidak sesuai dengan hukum acara.

"Adanya pemanggilan terhadap Pemohon dan saksi-saksi yang tidak sah atau tidak sesuai hukum acara sebagaimana KUHAP," ujarnya.

"Tidak tercapainya minimal 2 alat bukti untuk mentersangkakan Pemohon atau klien kami. Adanya 2 surat perintah penyidikan untuk 1 laporan terhadap klien kami, yang mana hal tersebut tidak ada dasarnya dalam KUHAP atau Hukum Acara Pidana," tutupnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024, Kubu Prabowo Bawa 14 Saksi-Ahli Lawan Tim Anies dan Ganjar
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024, Kubu Prabowo Bawa 14 Saksi-Ahli Lawan Tim Anies dan Ganjar

Kubu Prabowo meyakini saksi dan ahli yang dibawanya akan semakin menguatkan posisinya di muka majelis hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Besok, MK Bakal Gabung Keterangan Kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud dalam Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024
Besok, MK Bakal Gabung Keterangan Kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud dalam Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024

Agenda sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 mendengar jawaban pemohon dan termohon.

Baca Selengkapnya
LIVE VIDEO: Keterangan Saksi & Ahli Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024
LIVE VIDEO: Keterangan Saksi & Ahli Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Yusril Ihza Mahendra hingga Hotman Paris selaku tim kuasa hukum, menegaskan hari ini membawa delapan ahli dan enam saksi ke persidangan.

Baca Selengkapnya
MK Gelar Sidang Pembuktian Sengketa Pileg 2024 Hari Ini, Total 106 Perkara
MK Gelar Sidang Pembuktian Sengketa Pileg 2024 Hari Ini, Total 106 Perkara

Sidang akan berlangsung secara maraton selama sepekan ke depan atau tepatnya 3 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Agenda Sidang Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini: Pemeriksaan Saksi & Ahli dari Kubu AMIN
Agenda Sidang Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini: Pemeriksaan Saksi & Ahli dari Kubu AMIN

Sesuai aturan yang disampaikan di persidangan sebelumnya, jumlah saksi dan ahli yang boleh dihadirkan totalnya 19 orang.

Baca Selengkapnya
Sidang Sengketa Pilpres Kembali Digelar 22 April 2024, Agenda Pembacaan Putusan
Sidang Sengketa Pilpres Kembali Digelar 22 April 2024, Agenda Pembacaan Putusan

Sidang sengketa Pilpres 2024 belum selesai. Agenda sidang berikutnya pembacaan putusan yang akan digelar pekan depan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya