Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang L/C Fiktif BNI, Hakim Tolak Eksepsi Maria Pauline Lumowa

Sidang L/C Fiktif BNI, Hakim Tolak Eksepsi Maria Pauline Lumowa Sidang Maria Pauline Lumowa. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan warga negara (WN) Belanda Maria Pauline Lumowa dalam perkara dugaan korupsi pencairan L/C dengan memakai dokumen fiktif ke Bank BNI 46 Kebayoran Baru yang merugikan keuangan negara Rp1,2 triliun dan tindak pidana pencucian uang

"Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Maria Pauline Lumowa tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan sela di pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir Antara, Senin (1/2).

Hakim juga memerintahkan pemeriksaan dalam perkara tersebut dilanjutkan.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b UU 8 tahun 1981 tentang KUHAP, memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara terdakwa Maria Pauline Lumowa berdasarkan surat dakwaan JPU tersebut, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tambah hakim Saifuddin.

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 5 Februari 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam perkara ini, Maria Pauline Lumowa selaku pengendali PT Sagared Team dan Gramarindo Group didakwa melakukan korupsi lewat pengajuan pencairan beberapa L/C (letter of credit atau surat utang) dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.214.648.422.331,43 dan memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi

Maria Pauliene diketahui buron sejak 2003 dan baru ditangkap oleh Kementerian Hukum dan HAM lewat jalur ekstradisi dari Serbia pada 9 Juli 2020 lalu.

Kasus ini bermula pada Agustus 2020 saat Maria Managing Director PT Sagared Team Ollah Abdullah Agam mengajukan permohonan kredit atas nama PT Oenam Marble ke BNI 46 Kebayoran Baru tapi ditolak.

Namun Manager Pelayanan Nasabah Luar Negeri BNI 46 Kebayoran Baru Edy Santoso meminta Maria membantu menutup kerugian bank tersebut sebesar 9,8 juta dolar AS akibat terdapat beberapa pencairan L/C yang dilampiri dokumen ekspor fiktif yang tidak terbayar dari PT Mahesa Karya Putra dan PT Petindo.

Maria menyanggupi permintaan itu dan membeli beberapa perusahaan dalam Gramarindo Group yaitu PT Gramindo Mega Indonesia, PT Magentiq Usaha Esa Indonesia, PT PAN Kifros, PT Bhinekatama Pasific, PT Metrantara, PT Basomasindo dan PT Trinaru Caraka Pasific serta menempatkan orang-orang kepercayaannya sebagai direktur di perusahaan-perusahaan itu.

Selanjutnya Maria meminta para direktur tersebut mengajukan pencairan L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 Kebayoran baru sehingga seolah-olah perusahaan mengadakan kegiatan ekspor.

Pihak BNI 46 Kebayoran pun tidak melakukan pengecekan kepada pihak bank yang mengeluarkan L/C seperti Roos Bank Swistzerland, Milik is Bank Kenia, Word Street Banking Corporation Ltd dan Dubai Bank Kenia Ltd padahal bank-bank tersebut bukan merupakan koresponden BNI 46 dan langsung menyetujui untuk mengambil alih hak tagihnya seeperti dokumen yang diajukan.

Maria juga menggunakan perusahaan lain untuk mencairkan L/C dalam mata uang dolar AS dan euro dengan dokumen fiktif dalam beberapa tahap dan seluruhnya disetujui.

Setiap pencairan L/C, Maria memberi jatah ke pejabat BNI 46 Kebayoran Baru yakni Edy Santoso, Kusadiyuwono, Ahmad Nirwana Alie, Bambang Sumarsono dan Nurmeizetya dengan besaran yang berbeda-beda sehingga diberikan keputusan persetujuan untuk dikeluarkan pembayaran oleh pejabat-pejabat Bank BNI.

Uang kredit L/C yang dicairkan lalu digunakan untuk membeli saham sebesar 70-80 persen kepemilikan saham di sejumlah perusahaan; membeli tanah di Cakung seluas 31 hektare senilai 4 juta dolar AS serta mentransfer uang ke rekening miliknya.

Pada saat tim audit internal BNI 46 melakukan audit ke BNI 46 cabang Kebayoran Baru menemukan 41 L/C yang diajukan perusahaan-perusahaan dalam Gramrindo Group ternyata menggunakan dokumen ekspor fiktif.

Sehingga Maria dan Adrian Herling lalu menandatangani Personal Guarantee (Penanggungan Utang) pada 26 Agustus 2003 untuk memberi jaminan kesanggupan membayar seluruh dana hasil pencairan L/C tapi terhadap dana hasil pencairan L/C itu hanya dibayar sebagian.

Jumlah yang belum dibayarkan Maria adalah 82.878.174,95 dolar AS dan 54.078.192,59 euro yang dikonversi ke rupiah menjadi Rp1.214.468.422.331,43.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus

Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Panas, Haris Azhar Sebut Kena Prank
VIDEO: Hakim Panas, Haris Azhar Sebut Kena Prank

Kubu Haris mendebat soal waktu pemeriksaan dirinya dan Fatia sebagai terdakwa.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hotman Paris Skak Saksi Timnas AMIN, Ketua MK Wanti-Wanti Jangan Dipaksa Nanti Bohong
VIDEO: Hotman Paris Skak Saksi Timnas AMIN, Ketua MK Wanti-Wanti Jangan Dipaksa Nanti Bohong

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)

Baca Selengkapnya
Sidang Sengketa Pilpres Kembali Digelar 22 April 2024, Agenda Pembacaan Putusan
Sidang Sengketa Pilpres Kembali Digelar 22 April 2024, Agenda Pembacaan Putusan

Sidang sengketa Pilpres 2024 belum selesai. Agenda sidang berikutnya pembacaan putusan yang akan digelar pekan depan.

Baca Selengkapnya
Sidang Sengketa Pileg 2024: MK Dengarkan Jawaban KPU, Bawaslu Hingga Pihak Terkait
Sidang Sengketa Pileg 2024: MK Dengarkan Jawaban KPU, Bawaslu Hingga Pihak Terkait

Sidang sedianya dimulai pukul 08.00 WIB, namun ada beberapa pihak yang diketahui datang sedikit terlambat.

Baca Selengkapnya
LIVE VIDEO: Sidang Gugatan Pilpres 2024, Anies-Imin Hadirkan Menteri Jadi Saksi?
LIVE VIDEO: Sidang Gugatan Pilpres 2024, Anies-Imin Hadirkan Menteri Jadi Saksi?

Tim Hukum Nasional Anies-Imin (AMIN) kali ini menghadirkan sejumlag saksi dan ahli.

Baca Selengkapnya
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum

Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
Lukas Enembe Batal Didakwa Usai Berdalih Sakit
Lukas Enembe Batal Didakwa Usai Berdalih Sakit

Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.

Baca Selengkapnya