Sidang MK, Hakim Minta Pemohon Perbaiki Berkas yang Tak Disusun Sesuai Aturan
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kepada pihak Pemohon untuk memperbaiki berkas berkas bukti yang diserahkan terkait sengketa Pilpres 2019. Sebab, berkas berkas tersebut belum disusun sesuai aturan.
Sampel berkas tersebut dari Pemohon dibawa ke dalam ruang sidang untuk kemudian dicek oleh pihak Pemohon, Termohon, Terkait, dan Bawaslu, Rabu (19/6).
Saldi mengatakan, seharusnya pagi ini, MK bisa mengesahkan berkas bukti tanda terima dari Pemohon yang dikirimkan hingga 18 Juni pukul 13.00 WIB sebagai alat bukti. Akan tetapi berkas tidak disusun sebagaimana ketentuan hukum acara dan kelaziman yang berlaku di MK.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Kapan sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Kapan putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024 dibacakan? MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April.
-
Kapan MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2024? Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada hari ini Senin (22/4).
-
Kapan MK akan mulai memproses sengketa Pilpres 2024? Sebagai informasi, sengketa hasil Pilpres 2024 akan disidangkan ke MK pasca KPU mengumumkan hasil resminya pada 20 Maret 2024. Nantinya para pihak keberatan bakal mendaftarkan permohonannya dalam jangka waktu tiga hari.MK kemudian akan memproses dan melangsungkan sidang paling cepat dijadwalkan sepekan setelah penutupan pendaftaran permohonan.
"Kami bandingan dengan awal yang diserahkan Pemohon, yang sesuai dengan hukum acara dan kelaziman MK. Dengan berkas seperti ini (tidak rapi) kami tidak bisa verifikasi. Kami sudah periksa hari ini, kami sidak sampai dengan berkas di luar yang belum masuk ruangan. Oleh karena itu, sekalipun kami katakan pagi ini terakhir untuk diserahkan dan verifikasi, kami belum verifikasi sebelum cara proper. Ini penting untuk pembuktian, kami beri waktu sampai 12 untuk proses yang layak.
"Implikasinya ini tidak bisa disahkan pada persidangan hari ini. Kami minta lebih layak dan terpaksa beri toleransi untuk yang layak," tutup Saldi.
Hakim I Gede Dewa Palguna menambahkan, susunan berkas ini berlaku juga untuk pihak Terkait, Termohon, dan Bawaslu.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelapor diminta hakim MK memperbaiki laporan karena terdapat beberapa legal standing dan salah ketik.
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran etik itu masuk sebelum putusan gugatan syarat usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum, kata Suhartoyo, harusnya bisa lebih fokus menulis naskah jawaban dengan cermat dan rapi.
Baca SelengkapnyaPengajuan renvoi diajukan Kuasa Hukum KPU kala Hakim Isra akan mengesahkan bukti para pihak usai mendengarkan jawaban Termohon
Baca SelengkapnyaMKMK bakal periksa rekaman CCTV soal dugaan kejanggalan pendaftaran gugatan usia minimum capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo menegaskan batas waktu pendaftaran sengketa pilkada adalah tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan
Baca SelengkapnyaDokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru ternyata tidak ditandatangani oleh kuasa hukum dan Almas.
Baca SelengkapnyaKPK Buka Suara Dituding Salah Administrasi saat Sita Barang Staf Sekjen PDIP Kusnadi
Baca SelengkapnyaAgenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Baca SelengkapnyaSaldi memberikan teguran dengan bilang tak elok jika Kuasa Hukum Pemohon sering datang terlambat hadir ke sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaMK akan mengumumkan keputusan gugatan Anies dan Ganjar pada 22 April nanti
Baca SelengkapnyaPartai Demokrat berharap keadilan dapat ditegakkan.
Baca Selengkapnya