Sidang MK, Pemerintah Nilai Dewan Pengawas KPK Tak Bertentangan Kaidah Hukum
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar uji formil UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang salah satunya diajukan oleh mantan Ketua KPK Agus Rahardjo cs. Uji formil digelar Senin (3/2).
Pemerintah menjelaskan soal adanya Dewan Pengawas KPK. Menurut pemerintah, kehadiran dewan pengawas tidak bertentangan dengan kaidah hukum anti korupsi.
Perwakilan pemerintah, yakni Staf Hukum dan HAM Agus Hariadi menjelaskan, dalam pembentukan UU Nomor 19 Tahun 2019, selain mengacu ke UUD 1945, juga berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi tahun 2003 atau Konvensi UNCAC.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
"Sesuai ketentuan Konvensi UNCAC 2003, penambahan pada organ pemberantasan korupsi sebagai Dewan Pengawas sebagaimana Bab 5 a, secara yuridis tidak bertentangan dengan kaidah hukum anti korupsi. Namun, sebagai wujud negara pihak mengevaluasi dan meningkatkan upaya pemberantasan korupsi," kata Agus.
Dalam membentuk UU Nomor 19, pemerintah juga merujuk perubahan UUD 1945. Tidak ada lagi adanya lembaga tertinggi negara, namun menjadi lembaga tinggi negara. Sehingga, menurutnya, tidak ada lagi kekuasaan yang bersifat absolut.
Kehadiran dewan pengawas untuk menggambarkan bahwa kekuatan KPK tidak bersifat absolut. Tapi diarahkan sesuai UUD 1945. Karena itu, kata dia, dalil pemohon yang menyatakan pembentukan Dewan Pengawas melemahkan pemberantasan korupsi dinilai tidak beralasan.
"Bahwa para pemohon mendalilkan para pembentukan Dewan Pengawas bertujuan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, merupakan dalil dan tidak memiliki landasan secara yuridis dan konstitusional," ucapnya.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf Amin ikut mengomentari soal pemanggilan Cak Imin oleh KPK
Baca SelengkapnyaKPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum berlaku.
Baca Selengkapnya"Conflict of interest (benturan kepentingan) bukan lagi sekedar embrio korupsi melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri," kata Nawawi.
Baca SelengkapnyaAlexander menambahkan agar masyarakat tidak mengandalkan KPK untuk membasmi korupsi
Baca SelengkapnyaChico menegaskan, posisi dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengoreksi dari undang-undang yang dihasilkan DPR.
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah mengingatkan agar pimpinan dan dewas KPK yang akan terpilih dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
Baca SelengkapnyaShinta juga berharap agar polemik ini tidak turut berimbas terhadap iklim usaha.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.
Baca Selengkapnya"Terutama alhamdulillah akhirnya MK hakim-hakimnya ternyata masih punya nurani dan keberanian,” kata Mega
Baca SelengkapnyaMirwazi menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan penyadapan di KPK tidak perlu izin Dewas.
Baca SelengkapnyaCalon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca Selengkapnya