Sidang Nurdin Abdullah, 2 Kontraktor Ditanya Soal Bantuan Pembangunan Masjid di Maros
Merdeka.com - Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah kembali menjalani persidangan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Kamis (29/7). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mencecar dua kontraktor yakni Petrus Yalim dan Setya Budi.
JPU KPK, Andry Lesmana mengatakan pihaknya menggali soal sejumlah bantuan kepada terdakwa Nurdin Abdullah dari dua kontraktor yakni Petrus Yalim dan Setya Budi. Bantuan tersebut yakni pembangunan masjid di Pucak, Kabupaten Maros.
"Kalau kita lihat fakta tadi itu juga, pemberian pribadi bukan CSR. Kalau CSR itu pengeluaran perusahaan yang seharunya ada proses," kata Andry, Rabu (29/7).
-
Siapa yang memberikan uang saku kepada Pratama Arhan? Arhan adalah sosok yang berperan penting dalam timnas Indonesia, dengan keahlian khusus dalam lemparan jauh.Setiap kali dipanggil untuk bermain bersama timnas Indonesia, Arhan selalu diberikan uang saku.
-
Siapa yang disuruh membayar kebutuhan pribadi SYL? Rini menceritakan SYL berpesan kedirinya untuk dibelikan parfum, atau handphone, kacamata, dan pernah minta dibuatkan pin menteri dari emas. Permainan barang-barang pribadi itu telah terjadi sejak 2022.
-
Siapa yang memberikan amplop Rp1 Miliar? Namun, ia mengakui bahwa acara tersebut menghasilkan keuntungan karena dua konglomerat memberikan amplop sebesar Rp1 miliar. Para dermawan besar tersebut adalah Tahir dari Bank Mayapada dan Prajogo Pangestu.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Kenapa Fajar Novianasyah kasih uang ke anak buah SYL? Fajar Novianasyah mengatakan dirinya pernah diminta sejumlah uang dalam bentuk dollar kepada anak buah SYL dikarenakan kondisi Biro Umum Kementerian Pertanian (Kementan) yang pada saat itu dalam kondisi yang tidak Baik-Baik saja.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
Andry mengaku pihaknya ingin mengungkap siapa sebenarnya pemilik rekening yang mengatasnamakan pengelola yayasan pembangunan masjid. Mengingat kedua kontraktor menyetor ke rekening tersebut.
"Kita tidak tahu kan, siapa pemilik yayasannya dan seharunya dalam proposal itu ada kalau itu resmi," tuturnya.
Andry mengatakan bentuk fisik masjid tidak terlalu besar dan berdiri di lahan kosong milik terdakwa. Meski demikian, Andry menyebut fakta siapa pemilik aset berupa masjid tersebut akan terjawab di persidangan berikutnya.
"Kalau dakwaan itu masuk dugaan kepentingan pak Nurdin karena rekeningnya ada sama yayasan (masjid). Berdasarkan keterangan saksi itu kan sekeliling masjid ada pohon durian dan tidak ada rumah dan tidak ada orang lalu lalang. Jadi nanti kita lihat faktanya lagi," ucapnya.
Sementara itu, saksi Petrus Yalim mengakui menyetorkan uang Rp 100 juta kepada ajudan Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri. Ia mengatakan uang tersebut merupakan uang pribadinya.
"Bukan, karena biasa kalau mau pakai dana CSR itu harus resmi. Semnetara permintaan bantuan dana itu ke saya tanpa proposal," kata dia.
Ia mengaku mengirimkan uang RP 100 juta tersebut karena ingin beramal. Apalagi yang dibangun merupakan rumah ibadah.
"Agama apa pun, pasti kalau mau dibantu, kita bantu semampu kita. Apalagi kalau seperti masjid yang mau dibangun sama pak gubernur, pasti selalu kita bantu," kata dia.
Petrus mengaku dirinya diundang oleh Syamsul Bahri untuk menghadiri peletakan batu pertama pembangunan masjid tersebut pada November 2020. Kontraktor asal Kabupaten Bantaeng ini mengaku dirinya hadir saat peletakan batu pertama tersebut.
Selain membantu uang Rp100 juta untuk pembangunan masjid, Petrus juga mengaku memberikan uang total Rp9 juta kepada terdakwa Edy Rahmat. Ia mengungkapkan uang tersebut karena Edy meminta bantuan akomodasi selama berada di luar kota.
"Pertama Rp4 juta, kemudian Rp5 juta lagi. Dia datang ke kantor dengan alasan minta bantuan untuk perjalanan biaya akomodasi selama berada di luar kota," ucapnya.
Hal serupa juga diungkapkan, Setya Budi. Kontraktor ini mengaku ikut menyumbang uang Rp100 juta. Uang ditransfer ke rekening yayasan pengelola masjid.
"Saya juga diundang saat peletakan batu pertama masjid yang di Pucak (Maros)," ucapnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SYL Gaji ART di Makassar Rp35 Juta Hasil Patungan Pegawai Kementan
Baca SelengkapnyaBiduan dangdut Nayunda Nabila mengakui dikasih uang puluhan juta rupiah oleh SYL.
Baca SelengkapnyaNayunda Nabila menegaskan sudah mengembalikan uang Rp70 juta usai hadir sebagai saksi
Baca SelengkapnyaUang yang diberikan dari SYL itu merupakan hasil memeras anak buahnya di Kementan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini pun menjelaskan, jumlah Rp40 juta tersebut tidak langsung dikirim secara full.
Baca SelengkapnyaAndi menyebutkan Panji menyampaikan ke dirinya untuk segera memenuhi permintaan SYL.
Baca SelengkapnyaHakim membacakan chat Nayunda dengan SYL terkait permintaan pembayaran cicilan apartemen.
Baca SelengkapnyaKata Fajar mata uang dollar tersebut diberikan kepada sekretaris pribadi Kasdi, Herdian secara tunai.
Baca SelengkapnyaSYL mengakui ada penyerahan uang sebanyak dua kali kepada Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaPosisi SYL sebagai menteri maka wajar jika memberikan sumbangan lebih besar
Baca SelengkapnyaPenyerahan uang itu dilakukan atas izin Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono
Baca SelengkapnyaKuasa hukum ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah pernyataan SYL yang menyerahkan uang Rp1,3 miliar kepada kliennya
Baca Selengkapnya