Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Nurdin Abdullah, Pengusaha Mengaku Tak Diminta Imbalan Meski Izin Dipermudah

Sidang Nurdin Abdullah, Pengusaha Mengaku Tak Diminta Imbalan Meski Izin Dipermudah Sidang dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan. ©2021 Merdeka.com/Ihwan Fajar

Merdeka.com - Sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (27/10).

Dalam sidang Penasihat hukum Nurdin Abdullah menghadirkan tiga saksi meringankan, yakni Komisaris PT Vale Indonesia, Nicholas Kanter, Warga Pulau Lae-lae Alwin Hagi, dan Pengurus Masjid Ikhtiar Perdos Unhas, Syafruddin Syarif.

Komisaris PT Vale Indonesia, Nicholas Kanter banyak menerangkan terkait perusahaannya yang bergerak di bidang tambang nikel melakukan investasi di Provinsi Sulsel pada masa pemerintahan Nurdin Abdullah. Nilai investasinya sebesar 150 Juta USD tiap tahunnya.

"Kami sudah beroperasi lebih 55 tahun. Mengenai jumlah investasi, kisaran yang harus dikeluarkan setiap tahun adalah USD 150 juta. Ada juga dana lain untuk pengembangan," ujarnya melalui virtual.

Nicholas juga menjelaskan bagusnya iklim investasi yang ada di Pemerintah Provinsi Sulsel. Menurutnya Niko, Nurdin Abdullah sejak menjabat sebagai Gubernur Sulsel memberikan kemudahan di berbagai aspek.

"Kalau saya bandingkan dalam kurung waktu yang lebih singkat, kami mendapat berbagai kemudahan. Kualitas pelayanan juga lebih baik dibanding pemerintahan sebelumnya," bebernya.

Ia bercerita, dirinya pernah melakukan pertemuan dengan Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel. Pada saat itu, ia berharap mendapat bantuan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Nurdin Abdullah.

"Sebelum dapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup, kami harus ada izin gubernur. Izin perpanjangan memang proses berbelit-belit. Hal itulah yang kami minta bantuan dari gubernur. Prosesnya sangat cepat kalau dibandingkan dengan pengurusan yang pernah saya alami," bebernya.

Meski mendapat kemudahan, Niko mengaku tidak pernah memberikan apapun kepada Nurdin Abdullah. Nurdin Abdullah juga tidak pernah meminta-minta.

"Saya tidak pernah mengeluarkan uang sepeserpun untuk Pak Nurdin, karena di perusahaan kami tidak bisa mengeluarkan uang tanpa transparansi. Jadi saya sama sekali tidak pernah keluarkan biaya apapun," tegasnya.

Sementara Penasihat Hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis pun melontarkan pertanyaan kepada saksi untuk mempertegas soal perizinan investasi di Sulsel. Arman juga mempertanyakan apakah PT Vale Indonesia pernah dimintai dana operasional oleh Nurdin Abdullah untuk memuluskan perizinan.

"Tadi di persidangan saya tanyakan ke Pak Niko selama PT Vale berinvestasi di Sulsel, apakah pernah ada permintaan dana operasional atau bantuan seperti dalam dakwaan," ucapnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Lanjutan Kasus Harvey Moeis, Saksi Jelaskan soal Kartu Tambang
Sidang Lanjutan Kasus Harvey Moeis, Saksi Jelaskan soal Kartu Tambang

Saksi sempat mewakili Direktur Keuangan PT Timah Emil Emindra untuk melakukan pertemuan dengan PT RBT.

Baca Selengkapnya
Kasus Pemotongan Insentif Pajak Pegawai: Eks Bupati Sidoarjo Didakwa Terima Rp1,46 M & Tak Ajukan Eksepsi
Kasus Pemotongan Insentif Pajak Pegawai: Eks Bupati Sidoarjo Didakwa Terima Rp1,46 M & Tak Ajukan Eksepsi

Selain Gus Mudlor, terdakwa Ari disebut menerima sebesar Rp7,133 Miliar.

Baca Selengkapnya
Sidang Kasus Timah, Hakim Semprot Saksi: Jangan Melindungi Ya, Nanti Menjadi Terdakwa Enggak Pulang
Sidang Kasus Timah, Hakim Semprot Saksi: Jangan Melindungi Ya, Nanti Menjadi Terdakwa Enggak Pulang

Awalnya Jaksa mencecar Agus soal adanya salah satu grup WhatsApp di perusahaan RBT bernamakan 'Update Tanur Listrik'.

Baca Selengkapnya
Haji Isam Tegaskan Tak Terkait Kasus Suap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Haji Isam Tegaskan Tak Terkait Kasus Suap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Diketahui, Sahbirin Noor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Pengacara Klaim Sekjen PDIP Hasto Tak Terlibat Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya
Pengacara Klaim Sekjen PDIP Hasto Tak Terlibat Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya

Patra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.

Baca Selengkapnya