Sidang Nurdin Abdullah, Pengusaha Mengaku Tak Diminta Imbalan Meski Izin Dipermudah
Merdeka.com - Sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (27/10).
Dalam sidang Penasihat hukum Nurdin Abdullah menghadirkan tiga saksi meringankan, yakni Komisaris PT Vale Indonesia, Nicholas Kanter, Warga Pulau Lae-lae Alwin Hagi, dan Pengurus Masjid Ikhtiar Perdos Unhas, Syafruddin Syarif.
Komisaris PT Vale Indonesia, Nicholas Kanter banyak menerangkan terkait perusahaannya yang bergerak di bidang tambang nikel melakukan investasi di Provinsi Sulsel pada masa pemerintahan Nurdin Abdullah. Nilai investasinya sebesar 150 Juta USD tiap tahunnya.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"Kami sudah beroperasi lebih 55 tahun. Mengenai jumlah investasi, kisaran yang harus dikeluarkan setiap tahun adalah USD 150 juta. Ada juga dana lain untuk pengembangan," ujarnya melalui virtual.
Nicholas juga menjelaskan bagusnya iklim investasi yang ada di Pemerintah Provinsi Sulsel. Menurutnya Niko, Nurdin Abdullah sejak menjabat sebagai Gubernur Sulsel memberikan kemudahan di berbagai aspek.
"Kalau saya bandingkan dalam kurung waktu yang lebih singkat, kami mendapat berbagai kemudahan. Kualitas pelayanan juga lebih baik dibanding pemerintahan sebelumnya," bebernya.
Ia bercerita, dirinya pernah melakukan pertemuan dengan Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel. Pada saat itu, ia berharap mendapat bantuan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Nurdin Abdullah.
"Sebelum dapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup, kami harus ada izin gubernur. Izin perpanjangan memang proses berbelit-belit. Hal itulah yang kami minta bantuan dari gubernur. Prosesnya sangat cepat kalau dibandingkan dengan pengurusan yang pernah saya alami," bebernya.
Meski mendapat kemudahan, Niko mengaku tidak pernah memberikan apapun kepada Nurdin Abdullah. Nurdin Abdullah juga tidak pernah meminta-minta.
"Saya tidak pernah mengeluarkan uang sepeserpun untuk Pak Nurdin, karena di perusahaan kami tidak bisa mengeluarkan uang tanpa transparansi. Jadi saya sama sekali tidak pernah keluarkan biaya apapun," tegasnya.
Sementara Penasihat Hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis pun melontarkan pertanyaan kepada saksi untuk mempertegas soal perizinan investasi di Sulsel. Arman juga mempertanyakan apakah PT Vale Indonesia pernah dimintai dana operasional oleh Nurdin Abdullah untuk memuluskan perizinan.
"Tadi di persidangan saya tanyakan ke Pak Niko selama PT Vale berinvestasi di Sulsel, apakah pernah ada permintaan dana operasional atau bantuan seperti dalam dakwaan," ucapnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saksi sempat mewakili Direktur Keuangan PT Timah Emil Emindra untuk melakukan pertemuan dengan PT RBT.
Baca SelengkapnyaAwalnya Jaksa mencecar Agus soal adanya salah satu grup WhatsApp di perusahaan RBT bernamakan 'Update Tanur Listrik'.
Baca SelengkapnyaDiketahui, Sahbirin Noor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaPatra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.
Baca Selengkapnya