Sidang Obstruction of Justice, Ferdy Sambo Ngaku Percaya Diri Membuat Skenario
Merdeka.com - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akui terlalu percaya diri skenario adu tembak antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Richard Eliezer Pudihang Lumui alia Bharada E tak akan terbongkar.
Sambo bersaksi di sidang obstruction of justice Brigadir J untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Majelis Hakim, Ahmad Suhel awalnya mempertegas lagi perihal percaya diri yang disinggung Ferdy Sambo. Kata itu terucap saat Sambo ditanya kehadiran empat unit kerja pada saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas kematian Brigadir J.
-
Dimana Ferdy Sambo dipecat? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini:
-
Siapa Jenderal Bintang 3 yang pernah gantikan Ferdy Sambo? Jenderal Bintang 3 Polri ini sebelumnya tercatat tengah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Posisinya itu pun kini diserahkan kepada Irjen Abdul Karim. Ya, Syahar Diantono menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 8 Agustus 2022. Ia dilantik untuk menggantikan Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang memecat Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Bagaimana Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
"Saudara katakanya sangat PD. Dalam hal apa," tanya Suhel.
"Dalam hal membuat skenario," kata Sambo.
Sambo mengatakan, pikirnya upaya menembakkan peluru ke dinding mampu meloloekan Bharada E dari jerat hukum. Adapun dasarnya, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
"Ada tembak-menembak ini berarti perlawanan. Ada di Perkap 1 2009 tentang pengunaan kekuatan ini bisa masuk Yang Mulia. Jadi itu yang pikiran singkat saya. Bagaimana kemudian penembakan ini bisa melepaskan Richard. Itu yang saya sesali terus Yang Mulia," ujar Sambo.
"Pemikiran pertama saudara," tanya Suhel
"Iya pemikiran pertama saya," ujar Sambo.
"Sehingga saudara tidak memikirkan hal-hal lain bisa saja timbul di situ?," tanya Suhel.
Sambo mengakui, emosinya mengalahkan logika. Ia pun mengaku saat itu tak memikir panjang termasuk dampak terhadap institusi Polri akibat tindakannya itu.
"Saya waktu itu memang emosi dan marah mengalahkan logika saya dan saya lupa saya ini waktu itu dan dampaknya terhadap institusi saya," ujar Sambo.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengacara Alvin Lim selaku yang mengungkap soal keberadaan Sambo di lapas tidak mau mempermasalahkan bantahan tersebut.
Baca SelengkapnyaBeredar foto tangkapan layar yang memperlihatkan Ferdy Sambo tengah duduk santai.
Baca SelengkapnyaHeboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaKalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.
Baca SelengkapnyaKepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali menerbitkan surat telegram No: ST/2750/XII/KEP/2023.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaFebri terlebih dahulu berkelit dengan majelis hakim.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD merespons kabar terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Salemba
Baca SelengkapnyaPemanggilan Febri Diansyah Cs Usai diungkapkan saksi pada saat sidang perkara gratifikasi dan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaAnggota yang kala itu dijatuhkan sanksi etik karena terseret kasus Ferdy Sambo telah menjalani masa hukumnya
Baca Selengkapnya