Sidang Pembunuhan Daperum Nainggolan Ricuh, Keluarga Korban Luapkan Emosi ke Pelaku
Merdeka.com - Sidang eksepsi kasus pembunuhan sekeluarga dengan terdakwa Harrys Ari Sandigon alias Harris Simamora di Pengadilan Negeri Bekasi berakhir ricuh. Keluarga korban Daperum Nainggolan bersitegang dengan petugas keamanan pengadilan.
"Saya hanya ingin mengambil foto," ujar seorang pengunjung sidang dari keluarga Daperum Nainggolan usai sidang, Senin (18/3).
Kericuhan bermula setelah ketua majelis hakim Musa Arif Aini menutup sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan. Terdakwa Harris yang hendak keluar untuk menuju ruang tahanan diadang beberapa orang dari keluarga Daperum Nainggolan.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Kejadian itu mengudang perhatian yang kemudian neneknya keluar dari kamar.'Juga ditusuk oleh terduga pelaku saat keluar. (Urutannya) Bapaknya. Bapaknya, neneknya, baru ibunya,' ujar dia.
Sambil mengucapkan kata-kata makian, beberapa orang tersebut terus ingin mengadang dengan alasan untuk mengambil foto. Kericuhan tak dapat dihindarkan. Jaksa penuntut bersama aparat keamanan segera membawa terdakwa masuk ke dalam ruang tahanan. Spontan kericuhan ini mengundang perhatian pengunjung sidang.
Penasehat Hukum Harris Simamora, Nuraini Lubis, mengatakan isi eksepsi yang dibacakan adalah menyatakan kalau dakwaan dari JPU tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
"Menyatakan dakwaan batal demi hukum, membebaskan terdakwa atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, dan merehabilitasi harkat dan martabat terdakwa," ujar Nuraini.
Sebelumnya Harris Simamora didakwa pasal berlapis. Yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan subsider pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP.
Kasus pembunuhan yang membuat geger itu terjadi pada 12 November 2018. Harris menghabisi nyawa Daperum Nainggolan, dan istrinya Maya Ambarita, dan dua anaknya Sarah dan Arya. Harris dibekuk aparat Polda Metro Jaya di Garut, Jawa Barat.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ibu korban menangis tiada henti saat mengantarkan empat peti jenazah anaknya ke TPU Perigi, Sawangan, Depok.
Baca SelengkapnyaMotif pembunuhan masih didalami oleh pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaSaat tiba di lokasi, polisi membawa pelaku yang sebelumnya sudah menyerahkan diri.
Baca SelengkapnyaPelaku bertindak normal setelah melakukan pembunuhan, sehingga warga tidak curiga.
Baca SelengkapnyaOktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca SelengkapnyaSeorang suami bunuh istri terjadi di sebuah rumah kontrakan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami motif tersangka Panca Darmansyah yang tega menghabisi anak kandungnya sendiri.
Baca SelengkapnyaAkibat penganiayaan tersebut, kedua anak itu mengalami benjol dan memar di sekujur tubuhnya.
Baca SelengkapnyaCandaan 'istrimu mantanku' membuat DN (23) gelap mata. Bersama kakak kandungnya, DA (29), dia nekat membunuh temannya sendiri, PR (23).
Baca SelengkapnyaAda hubungan terlarang yang memicu kekesalan dan dendam tersangka.
Baca SelengkapnyaJaksa menyampaikan tuntutannya dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKorban dibunuh kedua tersangka menggunakan pisau daging.
Baca Selengkapnya