Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Kasus Pencabulan Anak Kiai Jombang Digelar Senin 18 Juli 2022

Sidang Kasus Pencabulan Anak Kiai Jombang Digelar Senin 18 Juli 2022 Mas Bechi, DPO kasus pencabulan di Jombang. antara

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya menetapkan jadwal sidang untuk perkara dugaan pelecehan seksual Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT (42) putra Kiai Muchtar Mu’thi, pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Kecamatan Ploso, Jombang pada Senin (18/7) pekan depan. Tiga hakim pun telah ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Anak Agung Gede Agung Parnata pun membenarkan terkait dengan penetapan jadwal sidang untuk perkara dugaan pencabulan tersebut.

"Jadwal sidang ditetapkan Senin pekan depan," katanya, Senin (11/7).

Orang lain juga bertanya?

Ia menyatakan, majelis hakim terkait dengan perkara tersebut telah turut ditetapkan. Ketiganya adalah, Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto.

"Ruangan sudah siap, majelis hakim juga sudah disiapkan," ujarnya.

Diketahui, persidangan kasus pencabulan dengan terdakwa MSAT putra kiai di Jombang tidak digelar di Pengadilan Negeri Jombang. Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan alasan keamanan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus mengaku telah mendapatkan persetujuan Mahkamah Agung (MA) untuk menggelar sidang kasus tersebut di Surabaya. "Atas pertimbangan keamanan, kami usulkan sidang di Surabaya dan sudah mendapatkan izin dari MA," katanya saat penyerahan tahap II kasus pencabulan oleh tersangka MSA di Rutan Medaeng Sidoarjo Jumat (8/7) lalu.

Pertimbangan keamanan yang dimaksud adalah kekhawatiran aksi pengerahan massa saat proses sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jombang. "Antisipasi pengerahan massa," terangnya.

Dalam perkara tersebut, MSAT yang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap santri dijerat pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, dan atau pasal 289 KUHP jo Pasal 65 dengan ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jatim menyiapkan tim jaksa berjumlah 10 orang dalam sidang perkara pencabulan dengan terdakwa MSAT, putra salah satu pemilik pesantren di Jombang Jawa Timur.

"Kita sudah siapkan tim jaksa penuntut umum dalam sidang nanti. Tim jaksa berjumlah 10 orang, koordinator tim jaksa saya sendiri," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati kepada wartawan.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PN Jaksel Gelar Sidang Kasus Pencabulan Mario Dandy, Anak Rafael Alun Mantan Pejabat Pajak
PN Jaksel Gelar Sidang Kasus Pencabulan Mario Dandy, Anak Rafael Alun Mantan Pejabat Pajak

Djuyamto mengatakan sidang digelar secara tertutup untuk umum lantaran menyangkut kesusilaan.

Baca Selengkapnya
Berkas Kasus Pencabulan Mario Dandy Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Kasus Pencabulan Mario Dandy Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polisi masih menunggu konfirmasi lanjutan dari jaksa penuntut umum terkait berkas perkara Mario Dandy.

Baca Selengkapnya
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban

Dua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Dua Perintahkan Tindak Tegas Anggota Polisi Cabuli Anak Tiri di Surabaya
Jenderal Bintang Dua Perintahkan Tindak Tegas Anggota Polisi Cabuli Anak Tiri di Surabaya

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.

Baca Selengkapnya
Kasus Pejabat Diduga Cabuli Siswi SMP, Polisi Bakal Konfrontasi Para Saksi
Kasus Pejabat Diduga Cabuli Siswi SMP, Polisi Bakal Konfrontasi Para Saksi

Konfrontir tersebut dilakukan karena terdapat perbedaan keterangan dari para saksi.

Baca Selengkapnya
Guru di Jaksel Diduga Cabuli Murid, Kasus Diselidiki Polisi
Guru di Jaksel Diduga Cabuli Murid, Kasus Diselidiki Polisi

Kasus dugaan pencabulan itu dilaporkan sesuai LP/B/394/11/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 07 Februari 2024.

Baca Selengkapnya