Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Pencabulan Dosen Unsri, Puluhan Mahasiswa Minta Terdakwa Dihukum Berat

Sidang Pencabulan Dosen Unsri, Puluhan Mahasiswa Minta Terdakwa Dihukum Berat Mahasiswa Unsri berunjuk rasa di PN Palembang meminta dosen pelaku pencabulan dihukum berat. ©2022 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang kembali menggelar sidang perkara dugaan pencabulan yang dilakukan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), R (36), terhadap mahasiswinya. Lima korban dihadirkan di persidangan untuk memberikan kesaksian.

Sidang digelar tertutup dengan menghadirkan terdakwa R didampingi penasihat hukumnya, Kamis (17/3). Satu per satu saksi masuk ke ruang sidang dan memberikan keterangan secara bergantian.

Saat sidang berlangsung, puluhan mahasiswa Unsri menggelar unjuk rasa di depan kantor PN Palembang. Massa mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman berat dan memberikan keadilan bagi para korban.

Koordinator aksi Rizky menyebut, pihaknya merasa patut mengawal proses hukum di pengadilan agar bermartabat dan sanksi berat menjadi pelajaran pelaku cabul lain. Terlebih terdakwa berstatus sebagai dosen yang berpendidikan tinggi.

"Terdakwa harus dihukum berat agar setimpal dengan perbuatannya, Unsri bukan tempat predator perempuan, tapi tempat belajar. Kami dukung hakim menjalankan tugasnya dengan baik," kata Rizky.

Massa Ditemui Juru Bicara PN Palembang

Juru bicara PN Palembang Efrata Heppy Tarigan yang menerima massa memastikan persidangan akan berlangsung transparan dan akuntabel. Dia meminta mahasiswa menyerahkan sepenuhnya kepada peradilan untuk memproses perkara ini.

"Percayakan proses hukumnya kepada kami, kami akan tegakkan hukum sesuai undang-undang," tegasnya.

Diketahui, R yang menjabat Ketua Prodi di Fakultas Ekonomi Unsri ditetapkan tersangka dan ditahan atas laporan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswinya ketika bimbingan skripsi. Tersangka R mengirim pesan singkat dan pesan suara melalui WhatsApp berbau pornografi kepada para korban.

PN Palembang juga tengah memproses perkara dugaan pencabulan fisik yang dilakukan dosen lainnya, AR (34) terhadap mahasiswinya, DR, saat bimbingan skripsi. Pada sidang pertengahan Februari 2022, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, yakni, Pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual, Pasal 289 KUHP tentang kekerasan seksual, dan Pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cabuli Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Dosen Unram Dipecat
Cabuli Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Dosen Unram Dipecat

Pemecatan ini merupakan keputusan yang merujuk pada hasil investigasi Satgas PPKS Unram.

Baca Selengkapnya
Viral Dosen UMS Diduga Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Begini Respons Pihak Kampus
Viral Dosen UMS Diduga Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Begini Respons Pihak Kampus

Pihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Kasus dr Aulia, Kemenkes Laporkan 70 Mahasiswa PPDS Diduga Jadi Korban Bullying ke Polisi
Fakta Baru Kasus dr Aulia, Kemenkes Laporkan 70 Mahasiswa PPDS Diduga Jadi Korban Bullying ke Polisi

Berkaitan dengan update kasus Aulia ada 46 saksi telah diperiksa termasuk dari pihak Universitas Diponegoro (Undip).

Baca Selengkapnya
Polisi Benarkan Rektor Kampus Swasta Diduga Lecehkan 2 Anak Buah di Ruangan
Polisi Benarkan Rektor Kampus Swasta Diduga Lecehkan 2 Anak Buah di Ruangan

Begini duduk perkara kejadian versi korban. pelaku memanggil korban ke ruangannya

Baca Selengkapnya
Dosen FISIP Unhas Akui Pegang-Pegang 4 Mahasiswi, Bantah Lecehkan Anggap Sebagai Anak
Dosen FISIP Unhas Akui Pegang-Pegang 4 Mahasiswi, Bantah Lecehkan Anggap Sebagai Anak

Farida mengaku kini terlapor sudah dicopot sementara dari jabatannya.

Baca Selengkapnya
Polisi Sudah Periksa 34 Saksi Terkait Kasus Kematian Dokter Aulia
Polisi Sudah Periksa 34 Saksi Terkait Kasus Kematian Dokter Aulia

Menurut Artanto, hasil pemeriksaan para saksi akan dianalisa dan disinkronkan satu dengan yang lain.

Baca Selengkapnya
Kabar Terbaru Penyelidikan Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip dr Aulia
Kabar Terbaru Penyelidikan Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip dr Aulia

Aulia diduga mendapat bully dari senior saat menjadi mahasiswa Program Pendidikan Doktor Spesialis (PPDS) Undip Semarang.

Baca Selengkapnya
Diperiksa Penyidik, Dua Korban Dugaan Pelecehan Eks Rektor UP Berharap Tersangka Segera Ditetapkan
Diperiksa Penyidik, Dua Korban Dugaan Pelecehan Eks Rektor UP Berharap Tersangka Segera Ditetapkan

Diperiksa Penyidik, Dua Korban Dugaan Pelecehan Eks Rektor UP Berharap Tersangka Segera Ditetapkan

Baca Selengkapnya
Alami Pelecehan Seksual, 4 Mahasiswi FISIP Unhas Laporkan Dosen
Alami Pelecehan Seksual, 4 Mahasiswi FISIP Unhas Laporkan Dosen

Satgas memeriksa kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor.

Baca Selengkapnya
UMS Pecat Dosen Pembimbing Skripsi yang Lecehkan Mahasiswi
UMS Pecat Dosen Pembimbing Skripsi yang Lecehkan Mahasiswi

Selain itu, UMS juga memberikan sanksi yang sama pada kasus dosen lainnya yang diduga mengajak melakukan tindak asusila mahasiswanya.

Baca Selengkapnya
Bejat! Guru SD di Sumbar Cabuli 2 Siswinya Saat Jam Pelajaran, di Kelas dan Perpustakaan
Bejat! Guru SD di Sumbar Cabuli 2 Siswinya Saat Jam Pelajaran, di Kelas dan Perpustakaan

Dia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.

Baca Selengkapnya
Sudah 2 Melapor, Polisi Buka Pengaduan untuk Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila
Sudah 2 Melapor, Polisi Buka Pengaduan untuk Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila

Sejauh ini yang terdeteksi oleh pihak kepolisian baru dua korban.

Baca Selengkapnya