Sidang Pencabulan Santri di Bandung Herry Wirawan, Jadwalkan Pemeriksaan Saksi
Merdeka.com - Persidangan kasus pemerkosaan belasan santri dengan terdakwa Herry Wirawan berlanjut Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan dihabiskan pada sidang kedelapan ini.
Persidangan digelar secara hybrid. Terdakwa Herry yang berada di Rutan Kebonwaru hadir secara virtual. Sedangkan tiga saksi pun tak semua hadir di ruang sidang.
Persidangan di ruang sidang anak nomor 27 masih berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Petugas tampak berjaga di depan pintu.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang bertemu di ruang sidang? Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon. Di sana ia tak sengaja bertemu dengan Dedi Mulyadi yang juga turut mengawal kasus almarhum Vina.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Bagaimana polisi menindaklanjuti ketidakhadiran saksi? Ramadhan menyebut karena ketidak hadiran delapan saksi tersebut, pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan pada pekan ini. “Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28. Undangan klarifikasi di hari Jumat tanggal 28 Juli 2023,“ ujar dia.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Mengapa Tengku Dewi hadir di persidangan? Tengku Dewi ketika berada di dalam ruang sidang. Namun, di persidangan kali ini Andrew Andika tidak hadir.
Kajati Jabar, Asep N. Mulyana pun sudah berada di ruang sidang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dipimpin oleh ketua majelis Yohannes Purnomo Suryo Ali.
"Hari ini sidang terakhir dengan agenda pemeriksaan saksi anak, jadi rencananya dihabiskan hari ini. Saya tidak tahu apakah semua saksi hari ini dihadirkan atau ada yang daring. Informasinya tiga saksi," kata Humas PN Bandung Wasdi Permana, di pengadilan.
"Untuk sidang berikutnya saksi dewasa, saya belum dapat info berapa saksi yang sidang diperiksa dan yang belum," sambung dia.
Meski begitu, Kuasa hukum korban, Yudi Kurnia dari LBH SPP tidak diperkenankan memasuki ruang sidang karena alasan ruangan sudah penuh oleh anggota LPSK.
"Orang-orang di dalam harusnya diprioritaskan siapa yang harus masuk dan tidak boleh. Karena alasannya penuh dengan LPSK. Saya kan mewakili korban mewakili untuk memantau proses persidangan saya tidak masuk," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengacara mengatakan empat dari lima saksi tersebut akan memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan diduga menjadi korban salah tangkap
Baca SelengkapnyaJPU mendakwa dua saudara kembar dengan pasal berlapis.
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaIswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.
Baca SelengkapnyaTujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Mbak Ita dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaSidang pelanggaran etik itu digelar pada hari ini.
Baca SelengkapnyaSidang Penganiayaan Santri di Kediri, Ibu Korban Sebut Anaknya Dianiaya sejak Agustus 2023
Baca SelengkapnyaKemudian hakim kembali memastikan agar baik Irwan dan Windi bersuara lebih keras dan jelas.
Baca SelengkapnyaHevearita diperiksa atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024.
Baca Selengkapnya