Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Penganiayaan Jurnalis Tempo, Hakim Belum Perintahkan Penahanan Dua Terdakwa

Sidang Penganiayaan Jurnalis Tempo, Hakim Belum Perintahkan Penahanan Dua Terdakwa ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Fathkul Khoir, Kuasa Hukum Nurhadi, jurnalis Tempo yang mendapat penganiayaan oleh dua aparat polisi karena liputannya, mengatakan sidang perdana terhadap kliennya telah berlangsung. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya belum memerintahkan penahanan terhadap kedua terdakwa.

"Sidang berjalan normal dan terdakwa datang, jaksa membacakan dakwaan," kata Fathkul saat dihubungi Liputan6.com dalam sambungan telepon, Rabu (22/9).

Namun Fathkul menyayangkan, belum ada perintah hakim untuk menahan kedua terdakwa selama proses hukum berjalan. Sebab diketahui, kedua terdakwa yang berasal dari Polda Jawa Timur ini, Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman, masih berstatus aktif dan dikhawatirkan bisa mengancam keamanan kliennya.

"Kita tidak tahu apakah mereka masih punya akses terhadap senjata api atau tidak, jadi ini yang menjadi pertimbangan. Jadi tadi kami berharap hakim melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa tapi tidak dilakukan," kritik Fathkul.

Fathkul berharap, pada sidang berikutnya 29 Setember 2021, hakim dan jaksa dapat menggali keterangan lebih dalam dari para saksi-saksi dihadirkan. Utamanya dalam membongkar dugaan keterlibatan pihak lain yang belum terseret.

"Hakim dan jaksa tinggal pembuktian di persidangan untuk menggali saksi-saksi dan hakim juga punya kewenangan ungkap fakta itu secara lengkap, apakah hanya dua terdakwa ini yang berperan atau ada yang lainnya," Fathkul menandasi.

Terhadap sidang perdana ini, Nurhadi belum memberikan pernyataan. Sebab menurut Fathkul, Nurhadi masih dalam pengawasan LPSK. Sehingga komunikasi langsung belum dapat dilakukan secara bebas.

Dalam persidangan itu, jaksa mengenakan dakwaan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat 2 soal penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran dan ayat 3 soal menghalangi hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Kedua terdakwa juga dijerat pasal alternatif; Pasal 18 ayat 1 Juncto pasal 55 ayat 1, Pasal 170 ayat 1 KUHP Jucto 55 ayat 1, pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penganiayaan terhadap jurnalis Tempo terjadi pada 27 Maret 2021. Nurhadi dianiaya oleh sekitar 10 orang ketika berusaha mewawancarai bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji

Dikutip dari Tempo.co, saat itu Angin sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudra TNI Angkatan Laut, Bumimoro, Surabaya. Ia diduga terlibat skandal korupsi pajak.

Ketika ketahuan, sejumlah anggota polisi dan panitia acara memukul, mencekik, menendang, dan merusak alat kerja Nurhadi. Nurhadi menjelaskan, ia pertama kali didatangi saat memfoto Angin Prayitno Aji di atas pelaminan.

"Saya dua kali memfoto pelaminan, untuk memastikan dia ada di kiri atau di kanan. Karena saya berencana wawancara setelah acara selesai," kata Nurhadi dalam diskusi Aliansi Jurnalis Independen, Ahad, 18 April 2021.

Nurhadi kemudian melaporkan penganiayaan yang dia alami ke Polda Jawa Timur. Laporan diterima polisi dengan nomor TBL-B/176/III/RES.1.6./2021/UM/SPKT Polda Jatim. Terlapor dalam perkara ini ialah oknum polisi bernama Purwanto dkk. Ia dilaporkan melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur kemudian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Nurhadi, pada 7 Mei 2021. Mereka adalah polisi Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subkhi.

Reporter: M Radityo Priyasmoro/Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Menohok Jenderal Rikwanto Sentil Polisi Baru Tangkap Anak Bos Toko Roti
VIDEO: Menohok Jenderal Rikwanto Sentil Polisi Baru Tangkap Anak Bos Toko Roti "No Viral, No Attention!"

Anggota Komisi III DPR Rikwanto memberi pesan tegas untuk anggota Polres Jakarta Timur, terkait kasus penganiayaan dengan pelaku anak bos toko roti

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas

Saat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.

Baca Selengkapnya
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya

Kapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono Klaim Masih Sebagai Wartawan Saat Tuding Polisi Tak Netral di Pemilu 2024
Aiman Witjaksono Klaim Masih Sebagai Wartawan Saat Tuding Polisi Tak Netral di Pemilu 2024

Alasan tetap melekat status sebagai jurnalis, kata Aiman, karena posisinya masih sebagai wartawan dengan status cuti.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar

Polda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Aiman Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi Hari Ini: Saya Bingung Kenapa Dipidanakan
Aiman Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi Hari Ini: Saya Bingung Kenapa Dipidanakan

Menurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.

Baca Selengkapnya
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Dua Polisi jadi Tersangka Usai Tahanan Tewas di Rutan Polsek Kumpeh Ilir Jambi, Ada Dugaan Penganiayaan
Dua Polisi jadi Tersangka Usai Tahanan Tewas di Rutan Polsek Kumpeh Ilir Jambi, Ada Dugaan Penganiayaan

Kematian Ragil Alfarisi menjadi tanda tanya bagi keluarga, Mereka menduga korban dibunuh bukan bunuh diri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Perlawanan Balik Kejagung di Tengah Isi Panas Jampidsus Dibuntuti Densus 88 Polri
VIDEO: Perlawanan Balik Kejagung di Tengah Isi Panas Jampidsus Dibuntuti Densus 88 Polri

Sumedana menegaskan permasalahan penguntitan tersebut telah diselesaikan

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Lawan Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Lawan Praperadilan Pegi Setiawan

Hanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.

Baca Selengkapnya
Soal OTT Militer, TNI Pesan ke KPK: Cukup Kasih Tahu Saja, Jam Sekian Mau Tangkap TNI
Soal OTT Militer, TNI Pesan ke KPK: Cukup Kasih Tahu Saja, Jam Sekian Mau Tangkap TNI

Sehingga, Agung menegaskan tidak perlu bagi KPK memandang dalam operasi senyap atau OTT takut informasinya bocor.

Baca Selengkapnya