Sidang Penipuan Online Binomo, Jaksa Bakal Tanggapi Penolakan Dakwaan Indra Kenz
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana penipuan judi online berkedok trading komoditas melalui aplikasi Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, Selasa (16/8).
Kepala Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono menjelaskan, agenda sidang lanjutan dengan terdakwa Indra Kenz beragendakan tanggapan jaksa terkait penolakan (eksepsi) terdakwa.
"Hari ini sidang lanjutan Indra Kenz, acara tanggapan jaksa atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa," jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (16/8).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa tujuan Prabowo ke IKN? Kunjungan kerja kali dilakukan untuk meninjau tata ruang IKN serta persiapan upacara Hari Kemerdekaan yang akan dilaksanakan di IKN, pada 17 Agustus 2024 mendatang.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
Sebelumnya, kuasa hukum Indra Kesuma, Brian Praneda menolak dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Baik yg mulia, kami akan mengajukan eksepsi dan kami sudah siapkan eksepsi dakwaan JPU. Ijin saya sampaikan sekarang yang mulia," katanya.
Dalam materi yang ditolaknya itu, Brian menyatakan ada tiga hal yang ditolak dari dakwaan yang dibacakan jaksa.
"Ada tiga jenis yang kita ajukan terkait kompetensi dan terkait dakwaan yang tidak dapat diterima. Kita mengajukan kenapa karena jumlah saksi yang bertempat tinggal di wilayah Jakarta itu berjumlah 26 dan di Tangsel, hanya 13 orang dan saksi - saksi lain tersebar di seluruh wilayah Indonesia," ucap Brian, dalam pembacaan eksepsinya di ruang utama Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (12/8/2022).
Kuasa hukum Indra, juga menolak dakwaan KPU karena hanya Indra Kenz, yang dijadikan tersangka dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada kasus Binomo. Sementara, aplikasi judi online Binomo, tidak dikaitkan dalam perkara itu.
"Kedua terkait dakwaan tidak diterima lainnya, adalah seharusnya Binomo sebagai terlapor utama. Karena korban - korban mentransfer ke Binomo, bukan kepada Indra. Jadi jelas ada hubungan hukum antara Binomo dengan para korban, seharusnya Binomo itu, diangkat sebagai pihak dalam perkara ini untuk dijadikan tersangka dan kemudian terdakwa. Tapi itu tidak ada, tidak terjadi di sini," tegas Brian.
"Ketiga adalah, poin utama korban melakukan kesepakatan dengan Binomo, sebelum mereka bisa trading di Binomo, dengan perjanjian dan hubungan hukum antara korban dengan Binomo, maka apabila terjadi perselisihan, sengketa atau apapun juga wajib diselesaikan sesuai dengan apa yang tercantum dalam isi perjanjian itu strong point' yang diutamakan. Selebihnya kita tunggu tanggapan JPU seperti apa," kata dia.
Selanjutnya, setelah eksepsi tersebut dibacakan, Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk, meminta JPU mempersiapkan tanggapan atas eksepsi yang dilayangkan tim kuasa hukum terdakwa.
"Berarti selanjutnya tinggal menunggu tanggapan atas eksepsi terdakwa, bagaimana pekan depan sidang kita tunda sampai 16 Agustus," ucap Rahman Rajaguguk, mengakhiri persidangan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengeksekusi barang bukti perkara penipuan bermodus aplikasi Binomo dengan terpidana Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaMahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan proses penetapan tersangka memang belum secara resmi belum diumumkan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaJubir AMIN Indra Charismiadji ditangkap karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak
Baca Selengkapnya"Sidang pembacaan putusan ditunda. Ditunda 1 minggu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8).
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaKejari Jakarta Timur menjelaskan penangkapan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji atas dugaan penggelapan pajak dan TPPU.
Baca Selengkapnya