Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Penipuan Online Binomo, Jaksa Bakal Tanggapi Penolakan Dakwaan Indra Kenz

Sidang Penipuan Online Binomo, Jaksa Bakal Tanggapi Penolakan Dakwaan Indra Kenz Indra Kenz Tiba di Kejari Tangsel, Mobil Ferari dan Tesla Turut Diserahkan. ©2022 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana penipuan judi online berkedok trading komoditas melalui aplikasi Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, Selasa (16/8).

Kepala Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono menjelaskan, agenda sidang lanjutan dengan terdakwa Indra Kenz beragendakan tanggapan jaksa terkait penolakan (eksepsi) terdakwa.

"Hari ini sidang lanjutan Indra Kenz, acara tanggapan jaksa atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa," jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (16/8).

Sebelumnya, kuasa hukum Indra Kesuma, Brian Praneda menolak dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Baik yg mulia, kami akan mengajukan eksepsi dan kami sudah siapkan eksepsi dakwaan JPU. Ijin saya sampaikan sekarang yang mulia," katanya.

Dalam materi yang ditolaknya itu, Brian menyatakan ada tiga hal yang ditolak dari dakwaan yang dibacakan jaksa.

"Ada tiga jenis yang kita ajukan terkait kompetensi dan terkait dakwaan yang tidak dapat diterima. Kita mengajukan kenapa karena jumlah saksi yang bertempat tinggal di wilayah Jakarta itu berjumlah 26 dan di Tangsel, hanya 13 orang dan saksi - saksi lain tersebar di seluruh wilayah Indonesia," ucap Brian, dalam pembacaan eksepsinya di ruang utama Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (12/8/2022).

Kuasa hukum Indra, juga menolak dakwaan KPU karena hanya Indra Kenz, yang dijadikan tersangka dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada kasus Binomo. Sementara, aplikasi judi online Binomo, tidak dikaitkan dalam perkara itu.

"Kedua terkait dakwaan tidak diterima lainnya, adalah seharusnya Binomo sebagai terlapor utama. Karena korban - korban mentransfer ke Binomo, bukan kepada Indra. Jadi jelas ada hubungan hukum antara Binomo dengan para korban, seharusnya Binomo itu, diangkat sebagai pihak dalam perkara ini untuk dijadikan tersangka dan kemudian terdakwa. Tapi itu tidak ada, tidak terjadi di sini," tegas Brian.

"Ketiga adalah, poin utama korban melakukan kesepakatan dengan Binomo, sebelum mereka bisa trading di Binomo, dengan perjanjian dan hubungan hukum antara korban dengan Binomo, maka apabila terjadi perselisihan, sengketa atau apapun juga wajib diselesaikan sesuai dengan apa yang tercantum dalam isi perjanjian itu strong point' yang diutamakan. Selebihnya kita tunggu tanggapan JPU seperti apa," kata dia.

Selanjutnya, setelah eksepsi tersebut dibacakan, Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk, meminta JPU mempersiapkan tanggapan atas eksepsi yang dilayangkan tim kuasa hukum terdakwa.

"Berarti selanjutnya tinggal menunggu tanggapan atas eksepsi terdakwa, bagaimana pekan depan sidang kita tunda sampai 16 Agustus," ucap Rahman Rajaguguk, mengakhiri persidangan.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Serahkan Hasil Kejahatan Indra Kenz ke Para Korban, Ada Jam Tangan Mewah hingga Mobil Tesla dan Ferari
Jaksa Serahkan Hasil Kejahatan Indra Kenz ke Para Korban, Ada Jam Tangan Mewah hingga Mobil Tesla dan Ferari

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengeksekusi barang bukti perkara penipuan bermodus aplikasi Binomo dengan terpidana Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Baca Selengkapnya
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus

Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji
Kejaksaan Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji

Mahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan, KPK: Dia Deklarasi Dirinya Sebagai Tersangka
Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan, KPK: Dia Deklarasi Dirinya Sebagai Tersangka

Ali menjelaskan proses penetapan tersangka memang belum secara resmi belum diumumkan.

Baca Selengkapnya
Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati
Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, NasDem Ajukan Penangguhan
Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, NasDem Ajukan Penangguhan

Jubir AMIN Indra Charismiadji ditangkap karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak

Baca Selengkapnya
Sidang Vonis Angin Prayitno, Mantan Pejabat Pajak Ditunda hingga Pekan Depan
Sidang Vonis Angin Prayitno, Mantan Pejabat Pajak Ditunda hingga Pekan Depan

"Sidang pembacaan putusan ditunda. Ditunda 1 minggu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8).

Baca Selengkapnya
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim

Hakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Begini Modus Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Diduga Gelapkan Pajak Rp1,1 M
Jadi Tersangka, Begini Modus Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Diduga Gelapkan Pajak Rp1,1 M

Kejari Jakarta Timur menjelaskan penangkapan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji atas dugaan penggelapan pajak dan TPPU.

Baca Selengkapnya