Sidang Penyebaran Konten Asusila Artis Vanessa Angel Digelar Perdana Hari Ini
Merdeka.com - Sidang kasus penyebaran konten asusila yang melibatkan artis Vanessa Angel digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/4) siang. Sidang tersebut, mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Richard Marpaung mengatakan, Pengadilan Negeri Surabaya telah mengeluarkan penetapan jadwal sidang atas nama terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel.
"Jadwalnya (sidang perdana) memang hari ini. Jaksanya sudah menerima penetapan jadwal sidang," ujarnya, Rabu (24/4).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Dimana Vanessa Angel mengalami kecelakaan? Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di tol Nganjuk pada hari Kamis, 4 November 2021.
-
Bagaimana penampilan Vanessa? Dalam gaun bernuansa pink dengan bagian dada dan lengan terbuka, Vanessa terlihat sangat anggun.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa Valerina Daniel? Valerina Daniel adalah finalis Puteri Indonesia dan Miss ASEAN 2005.
Ia menambahkan, rencananya, sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan. Dakwaan Vanessa, akan dibacakan oleh JPU yang telah ditunjuk, yakni jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur R.A Dhini Ardhani. "Rencananya akan dibacakan jaksa bu Dhini, atau tim yang ditunjuk," tambahnya.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Vanessa Angel, Rahmat Santoso mengatakan, pihaknya telah siap menghadapi kasus ini di pengadilan. Dirinya berharap, kasus ini nanti akan dapat membuka segala persoalan yang dianggapnya cukup ganjil.
"Kita sudah siap mendampingi Vanessa. Kita berharap, kasus ini nanti akan dapat membuka banyak hal," ungkapnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini Vanessa Angel, dianggap telah mentransmisikan dan mendistribusikan konten asusila pada muncikari prostitusi online Endang Suhartini alias Siska.
Vanessa Angel pun dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan, kliennya kembali mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaFransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee ditetapkan tersangka kasus dugaan pemeran film porno,
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaPihak kepolisian didesak segera menindak akun tersebut supaya ada efek jera kepada pelaku.
Baca SelengkapnyaPihak kepolisian sedang melakukan profiling akun-akun media sosial yang diduga sebagai penyebar video pertama kali.
Baca SelengkapnyaRencananya pemeriksaan akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB Selasa, 6 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPenyidik menyerahkan tersangka IWAS ini ke jaksa penuntut umum bersama dengan seluruh barang bukti.
Baca SelengkapnyaKompol Henrikus Yossi menerangkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan
Baca SelengkapnyaGugatan tersebut telah teregister pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. dan sidang perdananya sudah ditetapkan pada 22 Januari 2024
Baca SelengkapnyaGugatan Siskaeee telah mendaftar dan teregister di PN Jakarta Selatan pada Senin 15 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca SelengkapnyaSidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi, didampingi Anggota Hakim I Ria Agustin dan Anggota Hakim II Yanuarni Abdul Gaffar.
Baca Selengkapnya