Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Penyerang Novel Baswedan: Bikin Heboh Hingga Vonis 2 dan 1,5 Tahun

Sidang Penyerang Novel Baswedan: Bikin Heboh Hingga Vonis 2 dan 1,5 Tahun 2 Penyerang Novel Baswedan. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis akhirnya telah divonis. Dua personel Brimob itu divonis berbeda.

Awal sidang dakwaan, Jaksa penuntut umum mendakwa dua orang yang menyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menggunakan air keras. Keduanya didakwa melakukan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Dua terdakwa tersebut yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Atas perbuatan keduanya menyebabkan mata Novel Baswedan sakit dan menyebabkan kornea mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan.

"Perbuatan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama dengan Ronny Bugis mengakibatkan korban Novel Baswedan mengalami luka berat, yaitu mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan," ujar Jaksa Fedrik Adhar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).

Menurut Jaksa Fedrik, kedua terdakwa melakukan hal tersebut didasari rasa benci. Kedua terdakwa menganggap Novel Baswedan mengkhianati dan melawan institusi Polri yang menjadi institusi asal Novel.

Jaksa menyebut, pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB kedua terdakwa sudah mengintai Novel Baswedan.

Saat itu Novel Baswedan baru selesai melaksanakan ibadah salat subuh di Masjid Al-Ikhsan. Saat keluar hendak menuju kediamannya, terdakwa Ronny Bugis yang mengendarai motor perlahan mendekati Novel Baswedan.

Kemudian terdakwa Rahmat Kadir yang juga di atas kendaraan roda dua itu menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang telah dipersiapkan ke bagian kepala Novel.

"Selanjutnya Ronny Bugis atas arahan Rahmat Kadir langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya yang dikendarai dengan cepat," kata Jaksa Fedrik.

Akibat ulah kedua terdakwa, cidera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar di bagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.

"Pada pemeriksaan Novel, ditemukan luka bakar derajat satu dan dua, seluas dua persen pada dahi, pipi kanan dan kiri, batang hidung, kelopak mata kanan dan kiri. Kemudian luka bakar derajat tiga pada selaput bening atau kornea mata kanan dan kiri, akibat berkontak dengan bahan yang bersifat asam," ucap Jaksa Fedrik.

Bahkan, akibat perbuatan kedua terdakwa, mata kanan dan kiri Novel berpotensi mengalami kebutaan. Hal ini pun berdampak pada kinerja Novel sebagai penyidik KPK.

"Adanya kerusakan pada selaput bening atau kornea mata kanan dan kiri, dalam beberapa waktu ke depan punya potensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan," kata Jaksa Fedrik.

Atas perbuatannya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan Hanya 1 Tahun

Kaksa Fedrik Adhar dalan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6) menuntut keduanya 1 tahun penjara.

Pertimbangan hukuman, terdakwa Rahmat diyakini memiliki niat menyerang dan menimbulkan luka berat kepada korban yakni Novel Baswedan. Niat itu karena alasan pribadi atau dendam. Sebab terdakwa menilai, Novel telah berkhianat terhadap Polri saat sudah berstatus sebagai penyidik KPK.

Sementara Menurut tim jaksa, Ronny telah melakukan tindak penganiayaan berat dan terencana terhadap Novel. Selain itu, hal-hal yang memberatkan karena terdakwa dinilai telah mencoreng nama institusi Polri. Diketahui, sebelum berstatus terdakwa, Ronny adalah seorang polisi berpangkat Brigadir dalam Korps Brimob.

Tuntutan Ringan, Novel Minta Terdakwa Dibebaskan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memiliki alasan tersendiri mengapa dirinya ingin kedua terdakwa kasus penyerangan air keras terhadap dirinya dibebaskan.

Dia menyatakan, lebih baik Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis jika merasa bukan mereka pelaku teror terhadap dirinya. Sebab, Novel juga merasa bukan Rahmat dan Ronny pelaku yang menyebabkan kedua matanya rusak.

"Iya. Menegakkan hukum harus berbasis pembuktian secara obyektif, bukan sekedar mencari orang yang mau dihukum sebagai balasan," katanya, Kamis (18/6).

Menurutnya, jika majelis hakim tak menemukan bukti kuat keterlibatan kedua oknum Brimob Polri tersebut, maka lebih baik keduanya dibebaskan.

"Bila kaidah pembuktian tidak bisa menjadi basis yang kuat untuk menghukum, maka lebih baik dibebaskan. Tidak perlu harus merekayasa dan memanipulasi fakta sedemikian rupa agar sesuai. Justru itu bisa jadi praktik peradilan sesat," ujarnya.

Novel mengaku sejak awal sudah menduga Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis bukan pelaku yang menyiram wajahnya dengan air keras pada 11 April 2017, usai salat subuh. Novel mengetahui keduanya bukan pelaku berdasarkan keterangan saksi yang berada di lokasi, baik sebelum kejadian maupun setelah kejadian.

"Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku, dibilang bukan itu pelakunya," ujar Novel lewat akun Twitter pribadinya @nazaqistsha.

Atas dasar itulah yang menjadi alasan Novel meminta para terdakwa yang merupakan anggota Brimob Polri dibebaskan. Novel tak mau hukum dipermainkan oleh pihak-pihak tertentu.

"Sudah dibebaskan saja daripada mengada-ada," kata Novel.

Lagipula, sejak awal Polri mengungkap dua terduga pelaku penyerangan air keras terhadap dirinya, Novel merasakan kejanggalan. Apalagi disebutkan jika keduanya menyerang Novel dengan alasan dendam. Novel mengaku tak pernah mengenal Rahmat dan Ronny.

"Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya," kata Novel.

Novel menyebut, dirinya sempat bertanya lebih dalam kepada para penyidik Polri yang menangani kasusnya. Namun tak ada jawaban. Begitu juga saat kasus ini naik ke tingkat penuntutan, Novel tak mendapat jawaban yang pasti dari pihak penuntut umum.

"Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya, mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti," kata Novel.

Vonis Terdakwa

Dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan divonis berbeda. Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara, dan Ronny Bugis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

"Mengadili, terdakwa Rahmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengakibatkan luka berat, selama dua tahun penjara. Memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto di lokasi, Kamis (16/7).

Sementara itu Ronny dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan. "Selama satu tahun enam bulan," katanya.

Djuyamto menjelaskan kalau ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan. "Yang memberatkan, terdakwa dinilai telah menciderai institusi Polri. Karena terdakwa merupakan anggota Brimob Polri. Yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia serta belum pernah dihukum," kata Djuyamto.

Tanggapan Novel

Menanggapi itu, Penyidik KPK Novel Baswedan mengaku sudah mendapat informasi bahwa vonis terhadap dua orang terdakwa penyerang dirinya tidak akan lebih dari 2 tahun penjara.

"Bahkan sejak awal proses, saya sudah mendapat informasi dari banyak sumber yang mengatakan bahwa nantinya (terdakwa) akan divonis tidak lebih dari 2 tahun. Ternyata semua itu sekarang sudah terkonfirmasi," kata Novel saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis (16/7).

"Pertama saya sejak awal mengatakan bahwa persidangan ini banyak kejanggalan dan masalah, sehingga saya menyakini bahwa persidangan ini seperti sudah dipersiapkan untuk gagal atau sidang sandiwara," tambah Novel.

Novel juga mengaku tidak tertarik untuk mengikuti proses pembacaan vonis, karena sidang yang dibuat dengan sedemikian banyak kejanggalan seperti didelegitimasi sendiri oleh para pihak di persidangan.

"Sehingga memang tidak ada harapan yang saya gantungkan dalam proses tersebut. Setelah putusan dibacakan, saya dihubungi oleh beberapa kawan yang memberitahu bahwa pertimbangan dalam putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, hanya beda besarnya hukuman," ungkap Novel.

Putusan memang lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis selama 1 tahun penjara.

"Saya tidak terkejut dan hal ini tentunya sangat ironis karena penyimpangan yang begitu jauh dari fakta sebenarnya akhirnya mendapat justifikasi dari putusan hakim," tambah Novel.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Seorang Pria Bacok Kedua Mertuanya, Diduga Jadi Biang Kerok Perceraian
Seorang Pria Bacok Kedua Mertuanya, Diduga Jadi Biang Kerok Perceraian

Korban pertama jadi sasarannya adalah mertua laki-laki yang duduk istirahat.

Baca Selengkapnya
Preman Garut Dadang Buaya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara karena Bacok Warga, Jaksa Langsung Banding
Preman Garut Dadang Buaya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara karena Bacok Warga, Jaksa Langsung Banding

JPU sebelumnya menuntut Dadang Buaya dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

Baca Selengkapnya
Karangan Bunga Banjiri PN Jaksel Jelang Tuntutan Mario Dandy: Gaya Elit Restitusi Sulit!
Karangan Bunga Banjiri PN Jaksel Jelang Tuntutan Mario Dandy: Gaya Elit Restitusi Sulit!

Karangan bunga itu ada yang berisi dukungan kepada Shane dan doa untuk David.

Baca Selengkapnya
Wanita Pirang Bunuh Pengusaha Butik di Tangerang Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Mau Pelaku Dihukum Berat
Wanita Pirang Bunuh Pengusaha Butik di Tangerang Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Mau Pelaku Dihukum Berat

Nada Diana membunuh Resy Ariska, pengusaha di Jalan Borobudur, Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya
Amankan Dua Pelaku, Polisi Periksa Tujuh Saksi Kasus Bully Siswi SMP di Bojonggede
Amankan Dua Pelaku, Polisi Periksa Tujuh Saksi Kasus Bully Siswi SMP di Bojonggede

Korban perundungan sudah melaporkan peristiwa yang menimpanya.

Baca Selengkapnya
Kronologi 3 Pemuda Diserang Membabi Buta pakai Sajam karena Tersinggung, 1 Korban Alami Kebocoran Paru-Paru
Kronologi 3 Pemuda Diserang Membabi Buta pakai Sajam karena Tersinggung, 1 Korban Alami Kebocoran Paru-Paru

Pelaku berjumlah dua orang tiba-tiba mendekat ke arah para korban dan menantang.

Baca Selengkapnya
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum

Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
Ribut saat Nonton Konser, Dua Pemuda Tikam dan Habisi Seorang Pria
Ribut saat Nonton Konser, Dua Pemuda Tikam dan Habisi Seorang Pria

Tim Satreskrim Polresta Tangerang langsung bergerak memeriksa beberapa saksi.

Baca Selengkapnya
Penembakan Klapanunggal Bogor, 2 Orang Ditetapkan Tersangka
Penembakan Klapanunggal Bogor, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Polres Bogor telah membentuk tim gabungan dengan Polsek Klapanunggal untuk melakukan pengembangan kasus penembakan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kakak Beradik Bacok Teman Nongkrong Pakai Parang Hingga Tewas, Ini Pemicunya
Kakak Beradik Bacok Teman Nongkrong Pakai Parang Hingga Tewas, Ini Pemicunya

Dua saudara itu lantas pulang untuk mengambil parang dan pisau. Mereka menemui korban yang langsung menyerangnya.

Baca Selengkapnya