Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang perdana, 2 otak pembunuh Salim Kancil didakwa pasal berlapis

Sidang perdana, 2 otak pembunuh Salim Kancil didakwa pasal berlapis sidang salim kancil. ©2016 merdeka.com/moch andriansyah

Merdeka.com - Kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan, warga Selok Awar-Awar, Lumajang, Jawa Timur, hari ini, Kamis (18/2), mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

34 dari 36 terdakwa dihadirkan dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Dua terdakwa lainnya, karena masih di bawah umur, tidak ikut disidang. Dari pantauan di lapangan, mereka disidang secara bergantian di dua ruang, yaitu Ruang Candra dan Cakra.

Sidang di Ruang Cakra dipimpin Hakim Sigit Sutanto. Sedang di Ruang Candra dipimpin Hakim Jihad Arkhanuddin.

Di Ruang Cakra, terdakwa Hariyono, yang juga Kades Selok Awar-Awar dan terdakwa Mat Dasir, mengikuti sidang gelombang pertama, sekitar pukul 10.00 WIB, dengan dua berkas. Berkas pertama kasus pembunuhan, pengeroyokan, dan penganiayaan. Sedang berkas kedua kasus Minerba dan TPPU (tindak pidana pencucian uang).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dodi Gazi Emil, dari Kejari Lumajang menjabarkan, kedua terdakwa merupakan pelaku pro-penambangan pasir di Lumajang. Kedua terdakwa juga memiliki hubungan emosional yang sangat kuat.

Karena keduanya tidak suka dengan kegiatan Salim dan Tosan menentang aktivitas penambangan, mereka merencanakan pembunuhan.

"Terdakwa Mat Dasir dan terdakwa lainnya telah menganiaya Tosan dengan memukul, dan melindas kepala Tosan dengan motor. Setelah Tosan tidak bergerak, para terdakwa mengira Tosan meninggal dan giliran menghampiri Salim Kancil, dan melakukan pembunuhan," kata Dodi saat membacakan surat dakwaan.

Pembunuhan Salim, lanjut Dodi, dilakukan dengan cara memukul dengan pot bunga, diarak ke Balai Desa, hingga akhirnya disetrum dan dipukul lagi. Karena Salim masih bergerak, para terdakwa kembali mengarak Salim keluar Balai Desa dan menganiaya hingga tewas.

Kedua terdakwa didakwa delik penganiayaan menyebabkan luka berat, yaitu Pasal 170 KUHPidana, dan delik pembunuhan serta pembunuhan berencana Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHPidana. Tak hanya itu, mereka juga dijerat Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Minerba, serta Pasal 3, 4, dan Pasal 5 terkait pencucian uang.

Sidang berlanjut ke terdakwa lainnya, dan sampai berita ini diturunkan, masih berlangsung. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengintip Setumpuk Berkas Tuntutan SYL, Tebalnya Berlapis Capai 1.576 Halaman
Mengintip Setumpuk Berkas Tuntutan SYL, Tebalnya Berlapis Capai 1.576 Halaman

Berkas tuntutan yang telah disiapkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mencapai ribuan halaman.

Baca Selengkapnya
Pembacokan Saksi Pilkada di Sampang, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Pembacokan Saksi Pilkada di Sampang, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FS, AR, dan MS.

Baca Selengkapnya
Dua Mantan Anak Buah SYL Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Dua Mantan Anak Buah SYL Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Keduanya dinilai telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Terancam Hukuman Mati, Ini Fakta Baru Kasus Dukun Pengganda Uang Slamet Tohari
Terancam Hukuman Mati, Ini Fakta Baru Kasus Dukun Pengganda Uang Slamet Tohari

Dukun pengganda uang Slamet Tohari terancam hukuman mati

Baca Selengkapnya
Jalani Sidang Vonis Hari Ini, SYL Berharap Bebas
Jalani Sidang Vonis Hari Ini, SYL Berharap Bebas

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang vonis hari ini.

Baca Selengkapnya
Bunuh Nenek Tetangga Gara-Gara Lahan, Ayah dan Dua Anaknya Dituntut Hukuman Mati
Bunuh Nenek Tetangga Gara-Gara Lahan, Ayah dan Dua Anaknya Dituntut Hukuman Mati

Jaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa sadis dan biadab. Karena itulah jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi mereka.

Baca Selengkapnya
Kaleidoskop: Deretan Kasus Pembunuhan Sadis Sepanjang Tahun 2023
Kaleidoskop: Deretan Kasus Pembunuhan Sadis Sepanjang Tahun 2023

Kaleidoskop: Deretan Kasus Pembunuhan Sadis Sepanjang Tahun 2023

Baca Selengkapnya