Sidang perdana, 2 otak pembunuh Salim Kancil didakwa pasal berlapis
Merdeka.com - Kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan, warga Selok Awar-Awar, Lumajang, Jawa Timur, hari ini, Kamis (18/2), mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
34 dari 36 terdakwa dihadirkan dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Dua terdakwa lainnya, karena masih di bawah umur, tidak ikut disidang. Dari pantauan di lapangan, mereka disidang secara bergantian di dua ruang, yaitu Ruang Candra dan Cakra.
Sidang di Ruang Cakra dipimpin Hakim Sigit Sutanto. Sedang di Ruang Candra dipimpin Hakim Jihad Arkhanuddin.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa yang membunuh korban? Jasad wanita berinisial R (34) ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari dengan kondisi sudah membusuk pada 13 April 2024. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial N yang diketahui memesan layanan Open BO dari R melalui aplikasi WeChat.
-
Siapa pelaku pembunuhan mutilasi di Sleman? Pelaku adalah W, warga Magelang, dan RD, warga Jakarta. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dan korban sudah saling mengenal. Hingga kini polisi masih mendalami motif pelaku.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Di Ruang Cakra, terdakwa Hariyono, yang juga Kades Selok Awar-Awar dan terdakwa Mat Dasir, mengikuti sidang gelombang pertama, sekitar pukul 10.00 WIB, dengan dua berkas. Berkas pertama kasus pembunuhan, pengeroyokan, dan penganiayaan. Sedang berkas kedua kasus Minerba dan TPPU (tindak pidana pencucian uang).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dodi Gazi Emil, dari Kejari Lumajang menjabarkan, kedua terdakwa merupakan pelaku pro-penambangan pasir di Lumajang. Kedua terdakwa juga memiliki hubungan emosional yang sangat kuat.
Karena keduanya tidak suka dengan kegiatan Salim dan Tosan menentang aktivitas penambangan, mereka merencanakan pembunuhan.
"Terdakwa Mat Dasir dan terdakwa lainnya telah menganiaya Tosan dengan memukul, dan melindas kepala Tosan dengan motor. Setelah Tosan tidak bergerak, para terdakwa mengira Tosan meninggal dan giliran menghampiri Salim Kancil, dan melakukan pembunuhan," kata Dodi saat membacakan surat dakwaan.
Pembunuhan Salim, lanjut Dodi, dilakukan dengan cara memukul dengan pot bunga, diarak ke Balai Desa, hingga akhirnya disetrum dan dipukul lagi. Karena Salim masih bergerak, para terdakwa kembali mengarak Salim keluar Balai Desa dan menganiaya hingga tewas.
Kedua terdakwa didakwa delik penganiayaan menyebabkan luka berat, yaitu Pasal 170 KUHPidana, dan delik pembunuhan serta pembunuhan berencana Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHPidana. Tak hanya itu, mereka juga dijerat Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Minerba, serta Pasal 3, 4, dan Pasal 5 terkait pencucian uang.
Sidang berlanjut ke terdakwa lainnya, dan sampai berita ini diturunkan, masih berlangsung. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berkas tuntutan yang telah disiapkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mencapai ribuan halaman.
Baca SelengkapnyaKetiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FS, AR, dan MS.
Baca SelengkapnyaKeduanya dinilai telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaDukun pengganda uang Slamet Tohari terancam hukuman mati
Baca SelengkapnyaMantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang vonis hari ini.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa sadis dan biadab. Karena itulah jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi mereka.
Baca SelengkapnyaKaleidoskop: Deretan Kasus Pembunuhan Sadis Sepanjang Tahun 2023
Baca Selengkapnya