Sidang perdana, admin TrioMacan2000 didakwa 5 pasal berlapis
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JAP) terhadap tiga terdakwa admin akun Twitter @TrioMacan2000. Dalam sidang tersebut dihadiri oleh ketiga terdakwa, yaitu Raden Nuh, Edi Syahputra dan Hari Koeshardjono.
Tiga terdakwa tersebut dijerat dalam lima dakwaan, yaitu pasal pencucian uang, pemerasan melalui sarana, pasal penipuan, pencemaran nama baik, dan KUHP tentang pemerasan. Salah satu kuasa hukum dari (JAP), Junaedi mengatakan belum ada tuntutan terhadap tiga terdakwa tersebut.
Namun, pihak TrioMacan mengaku dalam pembacaan dakwaan, terdapat miss komunikasi dengan JPU. Sebab, dalam dakwaan tersebut tidak dispesifikasikan siapa yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
"Dalam sidang, terdakwa RN bilang tidak mengerti terhadap penjelasan dari JPU. Tidak mengerti siapa yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan. Terdakwa ingin lebih dispesifikasikan dakwaannya," terang Junaedi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3).
Oleh karena itu, ketiga terdakwa mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dibacakan. Raden Nuh dan Edi Syahputra mengajukan keberatan dengan kuasa hukum, sementara Hari Koeshardjono mengajukan keberatan sendiri.
"Terdakwa menolak dakwaan dari JPU dan mengajukan keberatan (eksepsi) sendiri bersama dengan pengacara. Sidang akan dilakukan satu minggu lagi, pada Senin 30 Maret," jelas Hakim Tunggal Suprapto dalam persidangan.
Hakim Suprapto menambahkan, setelah sidang keberatan, akan dilakukan sidang tuntutan jaksa satu minggu kemudian, dilanjutkan dengan sidang putusan hakim satu minggu setelahnya. Hal ini dilakukan agar permasalahan cepat selesai.
Sebelumnya petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tersangka sekaligus pendiri akun Twitter @triomacan2000 yang berganti nama @TM2000Back, Raden Nuh. Polisi menangkap Raden Nuh di Jalan Tebet Dalam Nomor 25 Tebet Jakarta Selatan pada 2 November 2014. Sebelum menangkap Raden Nuh, polisi menciduk Edi di Jalan Tebet Dalam V Nomor 6 Jakarta Selatan pada 27 Oktober 2014.
Selanjutnya, aparat mengamankan Harry Koes di kediamannya kawasan Jagakarsa Jakarta Selatan Ketiganya diduga terlibat kasus pemerasan terhadap Wakil Presiden Bidang Komunikasi PT Telkom Arief Prabowo sebesar Rp 50 juta dan penasihat Tower Bersama (rekanan PT Telkom) Abdul Satar dengan kerugian Rp 350 juta.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku geram tak seharusnya ketiga terdakwa mendapat tuntutan tersebut. Mereka akan melakukan pembelaan.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaTotal tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.
Baca SelengkapnyaDari tiga orang terperiksa, dua di antaranya dikenakan sanksi berupa pemecatan.
Baca Selengkapnya