Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang perdana, admin TrioMacan2000 didakwa 5 pasal berlapis

Sidang perdana, admin TrioMacan2000 didakwa 5 pasal berlapis @TrioMacan2000. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JAP) terhadap tiga terdakwa admin akun Twitter @TrioMacan2000. Dalam sidang tersebut dihadiri oleh ketiga terdakwa, yaitu Raden Nuh, Edi Syahputra dan Hari Koeshardjono.

Tiga terdakwa tersebut dijerat dalam lima dakwaan, yaitu pasal pencucian uang, pemerasan melalui sarana, pasal penipuan, pencemaran nama baik, dan KUHP tentang pemerasan. Salah satu kuasa hukum dari (JAP), Junaedi mengatakan belum ada tuntutan terhadap tiga terdakwa tersebut.

Namun, pihak TrioMacan mengaku dalam pembacaan dakwaan, terdapat miss komunikasi dengan JPU. Sebab, dalam dakwaan tersebut tidak dispesifikasikan siapa yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan.

"Dalam sidang, terdakwa RN bilang tidak mengerti terhadap penjelasan dari JPU. Tidak mengerti siapa yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan. Terdakwa ingin lebih dispesifikasikan dakwaannya," terang Junaedi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3).

Oleh karena itu, ketiga terdakwa mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dibacakan. Raden Nuh dan Edi Syahputra mengajukan keberatan dengan kuasa hukum, sementara Hari Koeshardjono mengajukan keberatan sendiri.

"Terdakwa menolak dakwaan dari JPU dan mengajukan keberatan (eksepsi) sendiri bersama dengan pengacara. Sidang akan dilakukan satu minggu lagi, pada Senin 30 Maret," jelas Hakim Tunggal Suprapto dalam persidangan.

Hakim Suprapto menambahkan, setelah sidang keberatan, akan dilakukan sidang tuntutan jaksa satu minggu kemudian, dilanjutkan dengan sidang putusan hakim satu minggu setelahnya. Hal ini dilakukan agar permasalahan cepat selesai.

Sebelumnya petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tersangka sekaligus pendiri akun Twitter @triomacan2000 yang berganti nama @TM2000Back, Raden Nuh. Polisi menangkap Raden Nuh di Jalan Tebet Dalam Nomor 25 Tebet Jakarta Selatan pada 2 November 2014. Sebelum menangkap Raden Nuh, polisi menciduk Edi di Jalan Tebet Dalam V Nomor 6 Jakarta Selatan pada 27 Oktober 2014.

Selanjutnya, aparat mengamankan Harry Koes di kediamannya kawasan Jagakarsa Jakarta Selatan Ketiganya diduga terlibat kasus pemerasan terhadap Wakil Presiden Bidang Komunikasi PT Telkom Arief Prabowo sebesar Rp 50 juta dan penasihat Tower Bersama (rekanan PT Telkom) Abdul Satar dengan kerugian Rp 350 juta.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum

Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
3 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Dituntut Berbeda: MZ 10 Tahun Bui, MS & AS 5 Tahun Penjara
3 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Dituntut Berbeda: MZ 10 Tahun Bui, MS & AS 5 Tahun Penjara

Kubu pelaku geram tak seharusnya ketiga terdakwa mendapat tuntutan tersebut. Mereka akan melakukan pembelaan.

Baca Selengkapnya
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas

Pelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel

Total tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.

Baca Selengkapnya
Hasil Sidang Etik Polri: 2 Polisi Dipecat Buntut Kasus Pemerasan Penonton DWP
Hasil Sidang Etik Polri: 2 Polisi Dipecat Buntut Kasus Pemerasan Penonton DWP

Dari tiga orang terperiksa, dua di antaranya dikenakan sanksi berupa pemecatan.

Baca Selengkapnya