Sidang perdana di PN Jaksel, Benhan didakwa 6 tahun penjara
Merdeka.com - Benny Handoko alias Benhan siang ini menjalani sidang perdana dugaan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam sidang itu, dia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE. Dia dijerat hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 5 Milliar.
Benhan dipidanakan oleh politisi Partai Golkar Misbakhun yang disebut Benhan di twitter sebagai perampok Century. Menanggapi dakwaan jaksa, kuasa hukum Benhan, Jimmy Simanjuntak mengatakan, dakwaan tersebut hanya bersifat narasi, tidak jelas dan tidak tepat sasaran, tidak ada bukti akurat dakwaan.
"Pertama dalam dakwaan di bacakan itu secara jelas terjadi kesalahan penuntut umum, harusnya bukan PN Jaksel tapi dakwaan itu diadili di Sulawesi Tengah. Kedua, dakwaan tidak benar karena semua yang dibacakan narasi cerita, tidak satu pun menguraikan unsur pencemaran nama baiknya seperti apa," kata Jimmy ketika ditemui usai sidang di PN, Rabu (2/10).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
Jimmy menambahkan, pada saat kliennya menulis di twitter pada akun pribadi, dia berada di Sulawesi Tengah. Dengan demikian, seharusnya dia tidak diadili di Jakarta Selatan, tetapi di Sulawesi Tengah.
"Di dalam dakwaan jaksa sudah menyatakan sangat jelas, Benhan ngetwit trio macan itu adanya pada saat dia tengah berada di Sulawesi Tengah, bagaimana bisa di adili di Jakarta Selatan dan seharusnya itu tidak bisa disidangkan di pengadilan sini. Artinya, dakwaan itu tidak memenuhi unsur, makanya dakwaan itu batal demi hukum," pungkasnya. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca Selengkapnya