Sidang Perdana di PN Tangerang, Kelompok John Kei Didakwa Jaksa Pembunuhan Berencana
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Kota Tangerang, menggelar sidang perdana kasus perusakan rumah Nus Kei yang dilakukan anak buah John Kei di Perumahan Garden City, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum itu, digelar secara daring. Dengan diikuti oleh kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto serta seluruh majelis hakim.
Dalam dakwaannya, JPU Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Haerdin mengatakan, bahwa John Kei sempat mengumpulkan anak buah di rumah pribadinya kawasan Bekasi. Pengumpulan anak buahnya itu untuk merencanakan aksi kekerasan terhadap Nus Kei.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang tertangkap di Kenjeran? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
"Pada tanggal 20 Juni 2020 bertempat di Jalan Tytyan Indah Utama X, Kota Bekasi, Jawa Barat, John Kei bertemu anak buahnya mengatakan kepada anak buahnya tabrak dan rusak rumah Nus Kei dan bawa Nus Kei hidup atau mati," ungkap JPU Haerdin kepada Majelis Hakim dalam persidangan secara online itu.
Haerdin menyebutkan, John Kei dan para anak buahnya itu, terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 340 KUHP, pasal 460 KUHP, pasal 170 ayat 2 KUHP, dan pasal 412 KUHP.
Sementara, tim kuasa hukum terdakwa, Anton Sudanto menolak dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terutama atas sangkaan pasal 340 KUHP.
"Kami menyatakan keberatan dengan dakwaan yang dibacakan, dan kami mengajukan eksepsi," ungkap Penasehat Hukum terdakwa, Anton Sudanto.
Sebelumnya John Kei beserta 22 orang anak buahnya diamankan Polisi, setelah aksi pengerusakan dan pembunuhan yang dilakukan di dua Tempat Kejadian Perkara di Tangerang dan Jakarta Barat (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bermula dari kubu Nus Kei yang berencana untuk melakukan penyerangan terhadap anak buah John Kei di markasnya kawasan Bekasi.
Baca SelengkapnyaPerseteruan John Kei dan Nus Kei menyebabkan satu orang tewas karena luka tembak.
Baca SelengkapnyaPolisi akan menggali keterangan Jhon Kei yang saat ini ditahan di lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaTitus belum membeberkan lebih detail soal keterkaitan antara dua kelompok John Kei dan Nus Kei. Dengan insiden penembakan EO yang berujung tewasnya GR.
Baca SelengkapnyaDari 11 tersangka itu, sembilan di antaranya langsung dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan mengarah ke John Kei lantaran ditemukan jejak komunikasi dari kubu Nus Kei
Baca SelengkapnyaDugaan komunikasi John Kei dari balik sel itu memicu bentrokan dengan kelompok Nus Kei.
Baca SelengkapnyaJohn Kei ditahan di Nusakambangan terkait pengeroyokan di sejumlah tempat di Jakarta hingga korban meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, hanya lima orang yang menjadi tersangka. Kini bertambah empat, sehingga totalnya menjadi sembilan.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca Selengkapnya