Sidang perdana, Fachri Albar ditegur hakim karena berkas tak lengkap & rompi tahanan
Merdeka.com - Sidang kasus kepemilikan sabu dan obat penenang dengan terdakwa artis Fachri Albar untuk pertama kalinya disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Selasa (15/5). Sidang sempat ditunda karena pengacara belum melengkapi berkas.
Majelis Hakim Asiadi Sembiring akhirnya membuka sidang pukul 13.50 WIB. Seperti pada sidang-sidang pada umumnya, Asiadi menanyakan data diri terdakwa yang duduk di kursi persakitan.
"Nama lengkap," tanya Asiadi.
-
Siapa pemilik rumah yang digeledah? Video lengkapnya menunjukkan petugas sedang menggeledah dua rumah. Video itu dipublikasikan dengan keterangan yang menyebut bahwa kedua rumah itu dimiliki oleh 'Bobby' seorang pemimpin perusahaan yang bernama PT Bobby Jaya Perkasa.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa kader PDIP yang digeledah rumahnya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang anggota DPRD Jawa Timur bernama Mahfud dari Fraksi PDIP.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Fachri Albar panggilan Fachri lahir usia 36," jawab Fachri.
Saat hakim memeriksa berkas-berkas, Asiadi menemukan sebagian tidak lengkap.
"Belum di tandan tangan. Kenapa belum di tanda tangan. Kita skor dulu. Karena tanpa itu saudara tidak bisa duduk di situ," ungkap Asiadi.
Sidang akhirnya di skor. "Saudara di belakang saja dulu kita skor. Gimana mau mulainya surat kuasa belum lengkap," tutup Asiadi.
Setelah berapa menit. Majelis Hakim melanjutkan persidangan.
Hakim kemudian melarang Fachri Albar memakai rompi tahanan, alasannya karena putra vocalis God Bless tersebut sedang tidak ditahan.
"Saudara pernah ditahan," tanya Asiadi
"Iya sejak 14 Februari 2018," jawab Fachri Albar.
Jawaban Fachri langsung dibantah majelis hakim yang saat itu sembari membaca surat dakwaan. "Di sini tertulis saudara tidak ditahan. Sekarang tidak ditahan," kata Asiadi.
Fachri menjawab pertanyaan tersebut. "Sekarang saya rehabilitasi. Sejak 26 Februari 2018 sampai sekarang," ujar Fachri.
Mendengar jawaban itu, Asiadi meminta Fachri tak usah memakai rompi tahanan. "Minggu depan kalau gak ditahan, gak usah pakai pakaian itu," kata hakim.
"Saudara kan tidak ditahan. Ngapain pakai rompi itu," timpalnya lagi.
Pantauan di lapangan, Fachri Albar memang sempat mengenakan rompi tahanan dengan paduan warna hitam-merah bernomor 94 bertuliskan "Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan".
Sebelumnya, polisi meringkus Fachri Albar sekitar pukul 07.00 WIB di rumahnya, Serenia Hills, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Dalam penggerebekan, polisi didampingi tiga orang satpam perumahan tersebut.
Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba dan obat penenang di kamar yang berada di lantai satu rumahnya. Sabu seberat 0.8 gram, 13 tablet Dumolid, satu tablet Calmet dan sisa lintingan ganja.
Atas kepemilikan barang haram ini, Fachri dijerat UU Narkotika RI No 35 Tahun 2009 Pasal 112 subsider 111. Ancaman hukuman sekurang-kurangnya 4 tahun. Paling lama 12 tahun.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi meninggalkan apartemen setelah 3 jam melakukan penggeledahan.
Baca SelengkapnyaPolisi Dikabarkan Geledah Apartemen Mewah Firli Bahuri di Jaksel, Begini Pantauan di Lokasi
Baca SelengkapnyaPenggeledahan ini diduga terkait pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaAda tiga rumah yang digeledah penyidik Polda Metro Jaya. Salah satunya rumah Firli Bahuri, pensiunan Jenderal Polisi dan pengusaha.
Baca SelengkapnyaPolisi Irit Bicara Usai Geledah Apartemen Mewah Firli Bahuri di Jaksel
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu pun berlangsung selama kurang lebih tiga jam sejak pukul 12.00 WIB.
Baca SelengkapnyaKeempat orang itu dimintai keterangannya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan informasi, ada tiga rumah yang digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaApartemen itu berada di kawasan Dharmawangsa, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan ini dilakukan di tengah ramainya penyidikan kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syarul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan ini diduga terkait pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPantauan di lokasi, puluhan petugas tiba di komplek kediaman Firli sekira pukul 10.30 Wib.
Baca Selengkapnya