Sidang perdana gugatan sengketa pilkada digelar 7 Januari 2016
Merdeka.com - Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Suroso mengatakan pihaknya masih terus membuka permohonan laporan Pilkada Serentak sampai tanggal 3 Januari 2016. Untuk sidang perdana gugatan Pilkada serentak akan dilakukan tanggal 7 Januari 2016.
"Sampai saat ini kita masih buka permohonan (aduan) perkara Pilkada serentak sampai tanggal 3 Januari. Untuk sidang perdananya nanti tanggal 7 Januari 2016," kata Fajar saat ditemui merdeka.com, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (28/12).
Fajar mengungkapkan sesuai dengan jadwal yang di tetapkan MK, tanggal 31 Desember diberikan kesempatan pemohon untuk mengecek pemberkasan yang sudah dilayangkan ke MK.
-
Kapan sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Kapan Pilkada Serentak terakhir? Pilkada terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah Pilkada Serentak 2020, yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020.
-
Dimana sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan MK akan mulai memproses sengketa Pilpres 2024? Sebagai informasi, sengketa hasil Pilpres 2024 akan disidangkan ke MK pasca KPU mengumumkan hasil resminya pada 20 Maret 2024. Nantinya para pihak keberatan bakal mendaftarkan permohonannya dalam jangka waktu tiga hari.MK kemudian akan memproses dan melangsungkan sidang paling cepat dijadwalkan sepekan setelah penutupan pendaftaran permohonan.
"MK nanti mengundang para pemohon untuk mengecek berkas permohonannya, apakah sudah lengkap atau masih kurang. Bagi mereka permohonan belum lengkap maka tidak bisa mendapatkan registrasi sidang," ujarnya.
Lebih jauh Fajar menambahkan para pemohon gugatan Pilkada serentak akan berikan kesempatan untuk melayangkan aduan ke MK sampai tanggal 3 Januari adalah batas akhir dan tanggal 4 Januari. MK akan memasukkan permohonan tersebut dalam daftar registrasi konstitusi.
"Tanggal 4 Januari berkas-berkas permohonan gugatan Pilkada sudah bisa kita masukan ke registrasi, fungsinya registrasi biar kita bisa atur jadwal sidangnya," terangnya.
Namun, sambung Fajar, ada kemungkinan beberapa laporan pemohon gugatan Pilkada serentak tidak bisa mengikuti sidang lantaran berkas permohonannya kurang lengkap.
"Ada kemungkinan tidak semua laporan gugatan Pilkada disidang, karena nanti tanggal 18 Januari ada pengucapan keputusan perkara-perkara yang tidak memenuhi persyaratan," tutupnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK mulai menyidangkan sengketa Pileg atau Pemilu Legislatif hari ini.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya sudah meregistrasi 297 perkara.
Baca SelengkapnyaKonsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaMK bakal menggelar sidang perdana PHPU Pilpres dengan agenda sidang pleno pemeriksaan pendahuluan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Sengketa Pileg akan Dilakukan Tiga Panel Hakim MK, Ada Nama Anwar Usman
Baca SelengkapnyaMK sudah lebih dulu membuka masa pendaftaran sejak 21 Maret 2024.
Baca Selengkapnyasidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
Baca SelengkapnyaNama Jokowi berulang kali disebut dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaMK akan siap kapan pun mengikuti pengumuman final hasil Pemilu dari KPU
Baca SelengkapnyaAdapun Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 545 kabupaten/kota pada total 37 Provinsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 hari ini, Senin (29/4).
Baca Selengkapnya