Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang perdana, Jero Wacik didampingi anak dan keluarga dari Bali

Sidang perdana, Jero Wacik didampingi anak dan keluarga dari Bali Jero Wacik usai diperiksa KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor. Pada sidang perdananya ini, Jero tidak didampingi sang istri.

Jero yang tiba di Pengadilan Tipikor sedikit berbicara mengenai sejumlah kerabat dekat yang hadir mendampinginya. ‎"Ini keluarga dari Bali," kata Jero di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9).

Airawan salah satu keluarga yang turut hadir untuk menyaksikan jalannya sidang mengaku datang langsung dari Bali. Dia menjelaskan alasan kenapa istri Jero tidak bisa hadir pada sidang.

"Kita datang sekira berlima, ada anaknya. Istrinya enggak bisa hadir karena ada kerabat yang sakit," ujar Airawan.

Seperti diketahui, sidang bekas Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini akan dipimpin oleh oleh Ketua Majelis Hakim Sumpeno serta empat Majelis Hakim Anggota yakni Hakim Casmaya, Tito Suhud, Ugo dan Alexander Marwata.

Diketahui, Jero ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013, pada 3 September 2014. Dia diduga memeras untuk memperbesar dana operasional menteri.

Politikus senior Partai Demokrat itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP. Dia terancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam pengembangan kasus, Jero juga terlibat kasus dugaan korupsi saat menjabat menjadi menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar). Pada kasus ini, Jero ditetapkan sebagai pesakit sejak 6 Februari lalu. Jero diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 7 miliar.

Atas perbuatannya itu, Jero disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Pasal itu mencantumkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons JK soal Jokowi Sambangi Hotel Tempat TKN Kumpul
Respons JK soal Jokowi Sambangi Hotel Tempat TKN Kumpul

JK menganggap apa yang dilakukan Jokowi sebagai hal yang wajar yakni mengantarkan cucunya

Baca Selengkapnya
Pakai Beskap Hitam-Putih, Jokowi Jadi Saksi Pernikahan Putra Anwar Usman
Pakai Beskap Hitam-Putih, Jokowi Jadi Saksi Pernikahan Putra Anwar Usman

Jokowi datang didampingi oleh Ibu Negara Iriana Jokowi untuk menjadi saksi nikah.

Baca Selengkapnya
Megawati Dipastikan Tak Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran, Ternyata Ini Alasannya
Megawati Dipastikan Tak Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran, Ternyata Ini Alasannya

Kabar ketidakhadiran itu disampaikan oleh Ketua MPR RI, Ahmad Muzani

Baca Selengkapnya
Cerita Anis Calhaj dari Klaten: Daftar Haji Bareng Suami, Namun Suami Wafat Jelang Keberangkatan
Cerita Anis Calhaj dari Klaten: Daftar Haji Bareng Suami, Namun Suami Wafat Jelang Keberangkatan

Anis sedih, tak bisa berhaji dengan suaminya yang sudah meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Jokowi Lebaran ke Medan, Kunjungi Anak dan Menantu serta Cucunya
Jokowi Lebaran ke Medan, Kunjungi Anak dan Menantu serta Cucunya

Hari kedua lebaran, Presiden Jokowi mengunjungi anak-cucu di Medan,

Baca Selengkapnya