Sidang Perdana, JPU Sebut 7 Terdakwa Korupsi Asabri Rugikan Negara Rp22,78 Triliun
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mendakwa tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.
Kerugian negara tersebut didapat berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap ketujuh terdakwa tersebut.
Para terdakwa adalah mantan Direktur Utama Asabri Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja. Lalu, Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo. Serta Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Bagaimana Kejagung menentukan kerugian negara? Kejagung akan membebankan kerugian negara senilai Rp300 triliun kepada para tersangka korupsi timah. Keputusan ini adalah hasil ekspos penyidik terhadap kasus ini.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Siapa yang mengapresiasi perhitungan kerugian ekonomi dalam korupsi? DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi Wakil Ketua Komisi III mengapresiasi langkah Kejaksaan Agug (Kejagung) yang disebut mengeluarkan terobosan melalui aturan penyertaan penghitungan jumlah kerugian perekonomian negara dalam penanganan kasus korupsi, meski dalam pembuktiannya menjadi keputusan hakim di pengadilan.
-
Kenapa kerugian ekonomi negara penting dihitung dalam korupsi? Komisi III sangat mengapresiasi metode penghitungan kerugian seperti yang dilakukan Kejagung. Memang harus begini sebetulnya, karena korupsi itu tindakan yang menimbulkan kerugian berantai. Nah jadi lembaga penegak hukum lainnya bisa juga menerapkan cara yang seperti ini, biar makin kapok dan takut semua pelaku korupsi. Pengembalian kerugian negaranya pun juga jadi bisa lebih maksimal,' ujar Sahroni, Kamis (18/4).
Sedangkan untuk dakwaan yang seharusnya dibacakan kepada delapan terdakwa, hanya dilakukan kepada tujuh terdakwa. Karena Direktur Keuangan Asabri 2008-2014, Bachtiar Effendi, tidak bisa menghadiri sidang perdana lantaran tengah dibantarkan akibat terpapar Covid-19.
"Merugikan keuangan negara sebesar Rp22.788.566.482.083," kata salah satu jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (16/8).
Dalam dakwaan, JPU menganggap jika para terdakwa telah memperkaya diri dan korporasi dengan cara seolah-olah melakukan proses restrukturisasi, pengelolaan investasi dalam bentuk pembelian saham dan reksa dana menggunakan dana investasi PT Asabri.
Setidaknya, JPU mencatat empat manajer investasi yang mengelola reksa dana milik PT Asabri yang tidak profesional. Keempat manajer investasi itu adalah PT Recapital Asset Management, PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, dan PT Insight Investments Management.
"Perbuatan tersebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," kata jaksa.
Saham-saham yang menjadi underlying (aset) pada reksa dana milik PT Asabri di manajer investasi tersebut merupakan saham berisiko dan tidak likuid. Sehingga berakibat pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi bagi PT Asabri.
Dimana untuk pengaturan manajer investasi itu dikendalikan oleh beberapa terdakwa, yakni PT Insight Investments Management sempat dikendalikan oleh Heru, Benny, dan Jimmy serta Kepala Divisi Investasi ASABRI 2012-2017 Ilham Wardhana Siregar yang penuntutannya telah dihentikan karena meninggal pada Sabtu, 31 Juli 2021.
Selain kerugian negara, jaksa juga membeberkan kekayaan yang dihasilkan para terdakwa dan sejumlah pihak dari kejahatan tersebut. Sonny Widjaya memperkaya diri sebesar Rp64,5 miliar yang diterima dalam periode 26 Mei 2016-8 Mei 2017.
Lalu, Adam Rachmat Damiri memperkaya diri sebesar Rp17,972 miliar, Bachtiar Effendi senilai Rp453.783.950, Hari Setianto sebesar Rp873.883.500, Ilham Wardhana B Siregar senilai Rp241.688.185.267, Lukman Purnomosidi dan Danny Boestami sebesar Rp1.318.058.048.900.
Kemudian, Benny Tjokro Saputro memperkaya diri sebesar Rp5.968.626.189.161. Perkara ini juga memperkaya salah satu manajer investasi PT Asabri Gustipar Pinayungan sebesar Rp18.422.256, memperkaya Bety dan Lim Angie Christina sebesar Rp431.371.716.924,93. Berikutnya, memperkaya Edwar Seky Soeryadjaja sebesar Rp121.558.759.500 dan Rennier Latief sebesar Rp254.234.900.000.
Sementara itu, Heru Hidayat disebut memperkaya diri Rp12.421.886 .211.772. Jumlah itu didapatkan karena dana investasi PT ASABRI dengan nilai tersebut belum kembali.
Para terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengumuman uang tersebut disampaikan sebagai hasil audit dari lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca SelengkapnyaHal itu berdasarkan laporannya sejak Januari hingga Juni 2024
Baca SelengkapnyaKerugian juga dapat dihitung dari total biaya kerusakan di kawasan hutan dan non-hutan.
Baca SelengkapnyaKejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaKerugian negara akibat korupsi timah ditaksir mencapai Rp300 Triliun
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaSelain uang miliaran hingga perhiasan, penyidik KPK juga menyita beberapa dokumen diduga terkaitan dengan perkara dugaan korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil audit, dari Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.
Baca SelengkapnyaAdapun soal hitungan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi komoditas timah sejauh ini masih dalam perhitungan
Baca SelengkapnyaTerlihat, satu tersangka perempuan atas nama Erika selaku Direktur CV
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaPeristiwa penguntitan itu sempat ramai di media sosial, Jampidsus dikuntit Densus 88
Baca Selengkapnya