Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Perdana, JPU Sebut 7 Terdakwa Korupsi Asabri Rugikan Negara Rp22,78 Triliun

Sidang Perdana, JPU Sebut 7 Terdakwa Korupsi Asabri Rugikan Negara Rp22,78 Triliun Gedung Asabri. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mendakwa tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.

Kerugian negara tersebut didapat berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap ketujuh terdakwa tersebut.

Para terdakwa adalah mantan Direktur Utama Asabri Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja. Lalu, Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo. Serta Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Orang lain juga bertanya?

Sedangkan untuk dakwaan yang seharusnya dibacakan kepada delapan terdakwa, hanya dilakukan kepada tujuh terdakwa. Karena Direktur Keuangan Asabri 2008-2014, Bachtiar Effendi, tidak bisa menghadiri sidang perdana lantaran tengah dibantarkan akibat terpapar Covid-19.

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp22.788.566.482.083," kata salah satu jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (16/8).

Dalam dakwaan, JPU menganggap jika para terdakwa telah memperkaya diri dan korporasi dengan cara seolah-olah melakukan proses restrukturisasi, pengelolaan investasi dalam bentuk pembelian saham dan reksa dana menggunakan dana investasi PT Asabri.

Setidaknya, JPU mencatat empat manajer investasi yang mengelola reksa dana milik PT Asabri yang tidak profesional. Keempat manajer investasi itu adalah PT Recapital Asset Management, PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, dan PT Insight Investments Management.

"Perbuatan tersebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," kata jaksa.

Saham-saham yang menjadi underlying (aset) pada reksa dana milik PT Asabri di manajer investasi tersebut merupakan saham berisiko dan tidak likuid. Sehingga berakibat pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi bagi PT Asabri.

Dimana untuk pengaturan manajer investasi itu dikendalikan oleh beberapa terdakwa, yakni PT Insight Investments Management sempat dikendalikan oleh Heru, Benny, dan Jimmy serta Kepala Divisi Investasi ASABRI 2012-2017 Ilham Wardhana Siregar yang penuntutannya telah dihentikan karena meninggal pada Sabtu, 31 Juli 2021.

Selain kerugian negara, jaksa juga membeberkan kekayaan yang dihasilkan para terdakwa dan sejumlah pihak dari kejahatan tersebut. Sonny Widjaya memperkaya diri sebesar Rp64,5 miliar yang diterima dalam periode 26 Mei 2016-8 Mei 2017.

Lalu, Adam Rachmat Damiri memperkaya diri sebesar Rp17,972 miliar, Bachtiar Effendi senilai Rp453.783.950, Hari Setianto sebesar Rp873.883.500, Ilham Wardhana B Siregar senilai Rp241.688.185.267, Lukman Purnomosidi dan Danny Boestami sebesar Rp1.318.058.048.900.

Kemudian, Benny Tjokro Saputro memperkaya diri sebesar Rp5.968.626.189.161. Perkara ini juga memperkaya salah satu manajer investasi PT Asabri Gustipar Pinayungan sebesar Rp18.422.256, memperkaya Bety dan Lim Angie Christina sebesar Rp431.371.716.924,93. Berikutnya, memperkaya Edwar Seky Soeryadjaja sebesar Rp121.558.759.500 dan Rennier Latief sebesar Rp254.234.900.000.

Sementara itu, Heru Hidayat disebut memperkaya diri Rp12.421.886 .211.772. Jumlah itu didapatkan karena dana investasi PT ASABRI dengan nilai tersebut belum kembali.

Para terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Timah, Nilainya Fantastis Tembus Rp300 Triliun
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Timah, Nilainya Fantastis Tembus Rp300 Triliun

Pengumuman uang tersebut disampaikan sebagai hasil audit dari lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Negara Rugi Rp5,2 Triliun dan 2,7 Juta USD dari 13 Perkara Korupsi
KPK Ungkap Negara Rugi Rp5,2 Triliun dan 2,7 Juta USD dari 13 Perkara Korupsi

Hal itu berdasarkan laporannya sejak Januari hingga Juni 2024

Baca Selengkapnya
Kejagung Gandeng Ahli Lingkungan, Kerugian Kasus Korupsi Timah Ditaksir Rp271 Triliun
Kejagung Gandeng Ahli Lingkungan, Kerugian Kasus Korupsi Timah Ditaksir Rp271 Triliun

Kerugian juga dapat dihitung dari total biaya kerusakan di kawasan hutan dan non-hutan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya

Kejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.

Baca Selengkapnya
Siapa yang Bayar Kerugian Negara Rp300 Triliun Akibat Korupsi Timah? Ini Jawaban Tegas Kejagung
Siapa yang Bayar Kerugian Negara Rp300 Triliun Akibat Korupsi Timah? Ini Jawaban Tegas Kejagung

Kerugian negara akibat korupsi timah ditaksir mencapai Rp300 Triliun

Baca Selengkapnya
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi LPEI Terbaru, KPK Sita Uang Rp4,6 Miliar hingga 13 Logam Mulia Usai Acak-Acak Kantor Swasta di Kaltim
Kasus Korupsi LPEI Terbaru, KPK Sita Uang Rp4,6 Miliar hingga 13 Logam Mulia Usai Acak-Acak Kantor Swasta di Kaltim

Selain uang miliaran hingga perhiasan, penyidik KPK juga menyita beberapa dokumen diduga terkaitan dengan perkara dugaan korupsi LPEI.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Agung Kaget Kerugian Negara di Kasus Timah Fantastis Capai Rp300 Triliun
VIDEO: Jaksa Agung Kaget Kerugian Negara di Kasus Timah Fantastis Capai Rp300 Triliun

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil audit, dari Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Enam Tersangka TPPU Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Tetapkan Enam Tersangka TPPU Kasus Korupsi Komoditas Timah

Adapun soal hitungan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi komoditas timah sejauh ini masih dalam perhitungan

Baca Selengkapnya
Menangis Tersedu-sedu Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Senilai Rp5,5 Miliar saat Dipamerkan Depan Kamera
Menangis Tersedu-sedu Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Senilai Rp5,5 Miliar saat Dipamerkan Depan Kamera

Terlihat, satu tersangka perempuan atas nama Erika selaku Direktur CV

Baca Selengkapnya
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Kelas Kakap Semua! Ini Deretan Kasus Mega Korupsi Digarap Jampidsus Febrie Ardiansyah
Kelas Kakap Semua! Ini Deretan Kasus Mega Korupsi Digarap Jampidsus Febrie Ardiansyah

Peristiwa penguntitan itu sempat ramai di media sosial, Jampidsus dikuntit Densus 88

Baca Selengkapnya