Sidang Perdana Kasus Mayat Suami Dicor Ibu-Anak di Jember Digelar Virtual
Merdeka.com - Di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dua terdakwa kasus pembunuhan berencana di Jember mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Kamis (2/4) sore.
Kedua pembunuh yakni sang anak Bahar Mario (27) dan ibundanya, Busani (47), didakwa membunuh Surono (50). Korban tidak lain adalah ayah kandung dan juga suami dari kedua terdakwa.
Kasus yang terungkap pada awal November 2019 ini, sempat menghebohkan nasional. Selain hubungan darah, kasus ini terbilang sadis. Selama beberapa bulan, jenazah korban di kubur di salah satu sudut rumah dan di atasnya di bangun musala tempat penghuni rumah beribadah.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa pelaku pembunuhan di Batubara? “Kematian korban sangat tragis. Namun hingga saat ini pelaku juga belum ditangkap,“
-
Di mana pembunuhan keluarga itu terjadi? Arkeolog menemukan situs pemakaman massal ini di Desa Koszyce, Polandia. Dari hasil pengamatan yang dilakukan pada sampel DNA kerangka tersebut mengungkap sebuah keluarga besar tewas secara brutal di lokasi ini.
-
Bagaimana pelaku membunuh bapak dan nenek? Kejadian itu mengudang perhatian yang kemudian neneknya keluar dari kamar.'Juga ditusuk oleh terduga pelaku saat keluar. (Urutannya) Bapaknya. Bapaknya, neneknya, baru ibunya,' ujar dia.
-
Bagaimana cara ibu korban membunuh kedua anaknya? Luka-luka yang ditemukan menunjukkan kekerasan yang ekstrem. MB ditemukan dengan delapan luka bacok di tubuhnya, sementara BN mengalami enam luka bacok.
Sidang perdana terhadap Bahar-Busani tersebut dilakukan secara Telekonferen. Kedua terdakwa menjalani sidang dengan tetap berada di Lapas Kelas II A Jember. Adapun pengacara, jaksa dan hakim menjalankan sidang dengan tetap di PN Jember. Mereka dihubungkan secara daring (online) melalui sebuah layar.
Kedua terdakwa menggunakan pengacara yang berbeda. Sang ibu, Busani, didampingi pengacara Feri Sagria. Adapun sang anak, Bahar Mario, didampingi pengacara Karuniawan Nurahmansyah dan Suparman. Kedua terdakwa sama-sama didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
“Saya keberatan yang mulia. Semisal bukti-bukti nanti itu sudah ada, saya siap divonis mati. Dan lepaskan ibu saya,” kata Bahar Mario, saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Jamuji. Dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Yuri Andina Putra, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Adapun Suparman, salah satu tim pengacara Busani, menyebut kliennya tidak mengajukan eksepsi. “Tetapi Busani ini tidak mengerti apa yang dimaksud dengan dakwaan. Jadi masih kurang memahami,” papar Suparman.
Selanjutnya, kedua tim pengacara akan menemui langsung kliennya di dalam Lapas Kelas II A Jember, tempat para terdakwa ditahan sementara ini. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (9/4) mendatang.
Peristiwa pembunuhan terhadap Surono ini diduga terjadi pada bulan Maret 2019 lalu sekitar pukul 23.00. Pria yang berprofesi sebagai pekebun kopi ini dibunuh di rumah sendiri yang ada di Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo. Dalam pemeriksaan oleh polisi terungkap, motif sang anak membunuh karena ingin mendapatkan warisan. Adapun Busani ingin membunuh suaminya, selain karena harta, juga karena ingin menikah dengan pria idaman lain (PIL) yang masih tetangga satu desa.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, para tersangka masih belum mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPolisi masih memeriksa pelaku dan mencari tahu motif di balik pembunuhan.
Baca SelengkapnyaAyah dan Anak di Maros Tewas Dibunuh, Polisi Buru Pelaku
Baca SelengkapnyaKeponakan korban yang menyerahkan diri memohon jadi justice collaborator.
Baca SelengkapnyaVonis terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaTersangka berinisial MR didampingi oleh kuasa hukumnya menyerahkan diri ke Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaKorban tewas usai mengalami luka terbuka pada pipi kanan, tangan kanan hampir putus.
Baca SelengkapnyaKecurigaan bahwa kematian Asep tidak wajar semakin kuat setelah adanya tagihan pinjaman online atas nama korban yang diajukan di hari dia meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaBerkat pengakuan Danu yang juga ditetakan tersangka, tabir pembunuhan ibu dan anak di Subang jadi terang.
Baca SelengkapnyaDanu dan Yosef, juga terdapat Mimin, istri kedua Yosep, bersama dua anaknya yakni, Arighi dan Abi
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi pada Kamis (6/7). Kepolisian belum bisa menjelaskan kronologinya karena masih dilakukan penyelidikan.
Baca Selengkapnya