Sidang perdana kasus Pasar Turi, pernyataan kuasa hukum bikin hakim heran
Merdeka.com - Kasus penipuan dan penggelapan terhadap 3.600 pedagang Pasar Turi Surabaya dengan terdakwa bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (30/11).
Sidang perdana digelar di ruang Cakra PN Surabaya, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya. Terdakwa Henry dijerat pasal berlapis yakni 378 tentang Penipuan dan 372 tentang Penggelapan.
"Dari penipuan, penggelapan dilakukan terdakwa ini menyebabkan para pedagang mengalami kerugian sekitar Rp 1 miliar hingga Rp 1,3 miliar lebih," kata JPU Ali Prakoso saat membacakan surat dakwaan.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
-
Apa kasus yang menjerat Panji Gumilang? Komenter Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pihaknya masih mengusut kasus yang menjerat Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang. Baik soal dugaan penodaan agama, korupsi dana BOS, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Mengenai pasal yang diterapkan JPU, kuasa hukum terdakwa Henry mengajukan eksepsi yang nantinya dibacakan dua pekan depan. "Saya akan mengajukan eksepsi, dibacakan pada 14 Desember mendatang pak hakim," kata Sabron Jamil, kuasa hukum Henry.
Permintaan eksepsi yang diajukan itu, membuat Ketua Majelis Hakim Rochmad yang memimpin sidang merasa heran. Lantaran selama menjadi hakim tidak pernah ada pengajuan eksepsi itu dibacakan dua minggu setelah pembacaan dakwaan.
"Baru kali ini saya mendengar. Selama menjadi hakim lebih dari 30 tahun, eksepsi dibacakan dua minggu setelah pembacaan dakwaan," kata Rochmad.
Meski begitu, hakim mengabulkan permintaan pembacaan eksepsi itu dilakukan dua pekan mendatang. Mengingat, terdakwa Henry mengaku tim penasehat hukumnya lebih banyak berada di Jakarta, kemudian berkas perkaranya juga masih perlu dipelajari.
"Sidang dilanjutkan Kamis dua pekan depan tanggal 14 Desember 2017 dengan agenda pembacaan eksepsi," katanya.
Kasus yang menjerat Henry tersebut dilaporkan di Kepolisian awal tahun 2015, karena diduga telah melakukan penipuan penggelapan terhadap 3.600 pedagang Pasa Turi Baru.
Pelapor yang mewakili dari para pedagang Pasar Turi Baru jumlahnya 12 orang, terkait penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Henry J Gunawan. Pedagang terpaksa membuat laporan, karena tidak terima atas penerbitan sertifikat hak milik rumah rusun.
Padahal Henry sendiri sudah melakukan penarikan uang, atas biaya hak atas tanah dan bangunan sebesar 5 persen dari nilai jual yakni Rp 8,5 juta. Apalagi pedagang juga sudah ada yang melakukan pembayaran sejak tahun 2013.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung mulai mengusut kasus dugaan penjualan emas Crazy Rich Surabaya Budi Said
Baca SelengkapnyaTersangka Budi Said telah ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaBudi Said melakukan 149 transaksi di Butik Surabaya 01 dari tanggal 20 Maret 2018 hingga 12 November 2018.
Baca SelengkapnyaMenurut Febrie, pelimpahan berkas perkara TPPU tersangka Budi Said dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPembangunan pasar itu menjadi pusat perbelanjaan modern mangkrak sejak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaTotal tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.
Baca Selengkapnya