Sidang Perdana Kasus Raffi Ahmad Ditunda
Merdeka.com - Sidang perdana kasus gugatan terhadap Raffi Ahmad ditunda. Pasalnya penasehat hukum tidak memiliki surat kuasa dari tergugat Raffi. Sedangkan Raffi tidak hadir dan meminta kuasa hukum untuk mewakili.
Ketika majelis membuka sidang dan penggugat hadir serta memeriksa kelengkapan identitas, ternyata kuasa hukum Raffi belum mengantongi surat kuasa. Dengan demikian maka majelis menganggap bahwa Raffi tidak hadir secara formil dalam sidang.
Demikian pula dengan kuasa hukum dianggap tidak hadir dalam sidang lantaran belum mengantongi surat kuasa dari kliennya.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Kenapa Ganjar-Mahfud mengikuti sidang di MK? Pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin, (22/4).
-
Bagaimana polisi menindaklanjuti ketidakhadiran saksi? Ramadhan menyebut karena ketidak hadiran delapan saksi tersebut, pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan pada pekan ini. “Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28. Undangan klarifikasi di hari Jumat tanggal 28 Juli 2023,“ ujar dia.
-
Apa yang dilakukan Raffi di bilik suara? Tampil Sederhana di Bilik Suara Ketika berada di bilik suara, Raffi tetap menampilkan diri dengan sederhana meskipun selama ini dikenal sebagai sultan.
-
Mengapa Mahathir tidak hadir di pengadilan? Kabar mengenai kondisi kesehatan Mahathir muncul setelah ia tidak hadir dalam sidang pengadilan terkait kasus pencemaran nama baik yang diajukan olehnya.
-
Siapa yang bertemu di ruang sidang? Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon. Di sana ia tak sengaja bertemu dengan Dedi Mulyadi yang juga turut mengawal kasus almarhum Vina.
“Mohon maaf kami pribadi baru menerima kuasa secara lisan. Jika diperkenankan surat menyusul (dalam proses), kata kuasa hukum Raffi, Jonathan Tampubolon, Rabu (27/1).
David Tobing selaku penggugat merasa keberatan karena penasehat Raffi belum memiliki surat kuasa. Dia pun menyatakan keberatan tersebut kepada majelis hakim.
“Mohon maaf ketua, penasehat tergugat belum memiliki surat sehingga secara formil belum bisa disebut kuasa hukum sebagai perwakilan tergugat,” ujarnya.
Menanggapi hal itu pun majelis akhirnya memutuskan untuk menunda sidang. Majelis mengatakan bahwa sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sebagai perwakilan tergugat maka harus disertai surat kuasa.
“Ada pihak yang menyatakan sebagai penerima kuasa namun harus dibuktikan dengan surat kuasa,” jelas ketua majelis Eko Julianto.
Dikatakan Eko bahwa pada hari ini tergugat Raffi Ahmad maupun kuasa hukumnya tidak hadir secara formil di persidangan.
“Dalam sidang secara formil tergugat tidak hadir. Demikian pihak yang dinyatakan sebagai kuasa hukum pun belum sah karena belum bisa menunjukkan surat kuasa sehingga belum bisa diberikan kesempatan,” paparnya.
Majelis pun memutuskan untuk menunda sidang pekan depan. Pihaknya akan memanggil kembali Raffi.
“Secara formil tergugat belum hadir dan akan kita panggil kembali pekan depan,” pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang Cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSetelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPenolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaIswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.
Baca SelengkapnyaPada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.
Baca Selengkapnya