Sidang perdana kasus suap, mantan Wali Kota Batu minta doa
Merdeka.com - Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko menjalani sidang perdana atas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (2/2).
Agenda sidang perdana ini mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandar Marwanto. Dalam surat dakwaan, Eddy Rumpoko dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf a, atau Pasal 11, Undang-undang Nomor 31 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Terdakwa terlibat dalam melakukan praktik suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu," ujar JPU KPK Iskandar Marwanto, Jumat (2/2).
-
Apa kasus korupsi Eddy Rumpoko? Eddy Rumpoko merupakan terpidana kasus dugaan korupsi dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Bagaimana Eddy Rumpoko kembangkan pariwisata Batu? Dengan latar belakang sebagai pengusaha di bidang properti, Eddy mengemas Alun-Alun Kota Batu sebagai taman wisata yang nyaman dan wahana bermain bagi anak-anak.
Saat masih menjabat Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko diduga menerima suap Rp 500 juta dari Direktur PT Dailbana Prima Filipus Djap. Uang yang diterima Eddy Rumpoko terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar.
Mengenai sidang perdananya, Eddy Rumpoko tidak banyak memberikan komentar kepada sejumlah wartawan. Permintaannya hanya satu. "Mohon doanya," singkatnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut, total tim penindakan mengamankan 10 orang termasuk bupati dan anggota DPRD Labuhanbatu.
Baca SelengkapnyaErick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu
Baca SelengkapnyaEks Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak mulai diadili. Dia didakwa melakukan tindak pidana suap, gratifikasi dan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaAli mengatakan pabrik Sawit itu dimiliki Erik dengan mengatasnamakan orang kepercayaannya yang menjadi sumber penerimaan suapnya.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaBidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara mengungkap fakta persidangan terbaru.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaKetua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan soal adanya aktivitas penggeledahan itu.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan saksi atas nama Budi Sultan, yang merupakan Direktur PT Indo Papua.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca Selengkapnya